Friday, April 7, 2017

Menyoal Kontrak Politik Anies Baswedan dengan Kelompok Radikal


DUNIA HAWA - Menjelang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang akan diselengarakan pada 19 April 2017, publik dikejutkan oleh sikap politik Anies Baswedan yang melakukan kontrak politik dengan kelompok radikal.

Selembaran kontrak politik tersebut berisisi blue print untuk menjadikan Jakarta sebagai kota bersyariah sebagai awal NKRI bersyariah. Konsekuensinya sangat mengerikan, bukan saja akan menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat, tetapi juga ancaman nyata bagi berlangsungnya demokrasi di Tanah Air.

Jakarta bersyariah


Selembaran kontrak politik tersebut berisi blue print Jakarta Bersyariah, yang di dalamnya berisi atauran-aturan seperti seragam PNS Jakarta yang wajib diganti dengan yang lebih syar’i. Pekerja ojek mangkal dan online dilarang membawa penumpang yang bukan muhrim tanpa ada batas pemisah (hijab). 

Taksi dan bajaj dilarang membawa penumpang yang bukan muhrim, khalwath berduaan berpotensi menimbulkan maksiat. Seluruh pentas seni sekolah (pensi) dilarang karena menimbulkan maksiat, mabuk-mabukan dan maksiat zina mata dan terjadi percampuran pria dan wanita di satu tempat.

Perempuan dilarang memakai celana jeans, yaitu celana ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh dan dilarang membonceng motor degan posisi ngangkang. Konser musik baik melibatkan musisi dalam maupun luar negeri tidak boleh digelar. Karena itu merupakan konser ajang maksiat, ajang pergaulan bebas dan zina mata. Warga sekitar Jakarta (Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok) harus menyesuaikan diri dengan aturan Jakarta Bersyariah.

Di samping itu, perempuan harus pulang ke rumah sebelum matahari tenggelam. Area publik seperti food court, bioskop, lapangan, dan taman bermain harus dibagi dua antara ikhwan dan akhwat, dan dipisahkan oleh hijab pemisah. Mall, café, restoran dan seluruh tempat hiburan harus tutup pukul 18.00 (saat waktu maghrib tiba). Gerai toko pakaian, baik online maupun offline dilarang menjual baju yang mengumbar aurat, baik laki-laki maupun perempuan. Dan masih banyak lagi aturan-aturan yang terdapat di dalam blue print Jakarta Bersyariah.

Tentu saja sikap Anies merangkul kelompok radikal tersebut tidak saja menciderai demokrasi, namun juga dapat memecah belah publik. Anies gagal menciptakan model kampanye yang sehat. Ia tidak mampu membangun proses dialog, adu visi-misi dan strategi yang kreatif. Justru kontrak politik ini menunjukkan ketidakmampuannya berdemokrasi dengan baik.

Anies menganggap politisasi SARA menjadi senjata satu-satunya untuk memenangkan kontestasi Pilkada DKI. Tak heran jika menjelang Pilkada putaran kedua ini, intensitas penggunaan sentimen SARA semakin tinggi. Dimulai dari provokasi kebencian di berbagai masjid melalui khutbah Jumat, intimidasi jenazah, hingga aksi demonstrasi berjubah agama. Perkembangan ini menjadi keprihatinan kita semua sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan dan toleransi.

Dampaknya 


Sikap politik Anies Baswedan ini memberi dampak serius bagi kehidupan masyarakat di Indonesia. Setidaknya, menurut pengamatan penulis, ada empat dampak negatif yang akan ditimbulkan. Pertama, merusak demokrasi. Anies dan kelompok radikal menggunakan politisasi SARA sebagai satu-satunya senjata politik untuk mengalahkan Ahok. Padahal, politisasi SARA adalah langkah mundur bagi perkembangan demokrasi, karena prinsip dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menjadi pejabat publik, tanpa melihat latar belakang suku, agama dan ras (SARA).

Kedua, memecah belah publik. Konsekuensi logis dari pilihan politik Anies ini akan memperluas dan memperdalam jurang disintegrasi internal umat Islam. Agama yang memiliki tujuan universal berjangkan panjang untuk kemaslahatan, malah menjadi faktor konflik internal muslim karena dijadikan senjata dalam politik. Akibatnya, akan muncul ketegangan-ketegangan baru akibat watak diskriminatif terhadap kelompok lain. Selain itu, disharmonis antar warga negara tidak bisa dihindari karena model kampanye yang dibangun melalui intimidasi, pernyataan kotor, dan kebencian.

Ketiga, menodai Agama. Pilihan Anies menggunakan agama sebagai senjata politik adalah sikap menodai kesucian agama itu sendiri. Agama direduksi menjadi alat merebut kekuasaan berjangka pendek tanpa melihat segala konsekuensi buruknya. Padahal, agama itu sangat mulia, sehingga tidak elegan jika ditarik masuk ke dalam ranah politik. Agama harus diletakkan sebagai jalan kebenaran dan kebajikan, bukan direndahkan untuk tujuan politik sesaat. Apalagi mempolitisasi ayat-ayat suci untuk kepentingan politik sesaat. Dan tentu saja Islam mengecam keras perilaku memperjualbelikan ayat-ayat suci.

Keempat, menyalakan api intoleransi. Sudah barang tentu strategi politik dengan merangkul ormas radikal dapat menyalakan api intoleransi. Hal ini karena kelompok radikal kerap menggunakan masjid untuk menarik simpati dan menyebarkan ideologi-ideologi sektarianisme agama. 

Mereka juga mempolitisasi ayat-ayat suci untuk kepentingan politiknya. Jika ini dibiarkan sudah tentu akan menimbulkan konflik sektarianisme yang kemudian menjadi ancaman bagi kebersamaan yang selama ini terjalin dengan baik. Glorifikasi sektarianisme dan intoleransi sungguh bertentangan dengan prinsip persatuan Bhineka Tunggal Ika.

Karena itulah, Anies semestinya jangan bermain-main dengan kelompok radikal. Ia seharusnya tidak melakukan segala cara, termasuk melakukan kontrak politik dengan kelompok radikal hanya untuk memenangkan kontestasi Pilkada. Pilihan itu sama halnya memberi ruang pada pemahaman yang dapat mengarah pada tindakan terorisme, yang pada akhirnya dapat mengancam umat dan NKRI. Kita harus menjaga negeri yang penuh keteduhan ini, dan jangan membiarkan kelompok radikal menguasai Jakarta.  

@firman sapta


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment