Thursday, April 6, 2017

Benarkah Anies Baswedan Mencemarkan Nama Baik dan Memfitnah Ahok?


DUNIA HAWA - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai panik bahkan meminta agar polisi netral dalam Pilkada DKI Jakarta. Pernyataan Anies ini muncul untuk merespon dirinya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ahok terkait tuduhannya mengenai ada 300 titik yang akan digusur oleh Ahok.  Namun secara hukum tuduhan Anies kepada Ahok sudah bermuatan pidana, dikarenakan:

Pasal 310 KUHP ayat (1) KUHP: ‘

Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Anies Baswedan secara terang-terangan menyatakan bahwa ada 300 titik yang akan digusur oleh Ahok dan celakanya pada saat menyatakan tuduhan itu , Anies tidak menujukan dan menjelaskan sama sekali mengenai lokasi detail mengenai dimana saja 300 titik yang akan digusur tersebut , sehingga dengan tidak bisa menujukan dan menjelaskan bukti rencana penggusuran dari 300 titik tersebut, pernyataan Anies sudah memenuhi unsur  ‘’dengan sengaja’’ sebagaimana dalam rumusan delik yang terkandung dalam Pasal 310 KUHP.

Unsur ‘’dengan sengaja’’ melakukan pencemaran nama baik terpenuhi dikarenakan ‘’dengan sengaja’’ memiliki syarat yakni mengetahui dan menghendaki. Anies pasti paham bahwa jika menyampaikan sesuatu tanpa didukung bukti berupa data-data dan menyasar nama seseorang maka itu adalah pencemaran nama baik. Begitupun dengan syarat menghendaki,  jika Anies tidak memiliki kehendak untuk membuat nama baik Ahok tercemar, maka Anies tidak akan pernah menyampaikan tuduhan tersebut.

Tetapi jika Anies berdalih tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik Ahok,  mengapa Anies berani menyatakan Ahok akan menggusur 300 titik yang ada di Jakarta tanpa bisa menujukan sedikitpun dimana saja 300 titik tersebut tersebar. Apakah di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan atau di Jakarta Pusat, kemudian ada di RT/RW berapa, kelurahan apa dan kecamatan apa, dan kapan akan digusur. Semua itu harus dapat dijelaskan Anies jika Anies ngotot tidak mencemarkan nama baik Ahok.

Karena jika Anies bisa tahu sampai sedetail itu (ada 300 titik yang akan digusur), itu artinya Anies  dimana saja lokasi dari  300 titik yang akan digusur tersebut dan punya data-datanya. Tapi yang terjadi justru menuduh Ahok tanpa didukung sama sekali oleh data-data, sehingga secara hukum tuduhan Anies kepada Ahok sudah memenuhi semua unsur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Unsur kesengajaan serta unsur menyerang nama baik seseorang itu terletak pada ‘’300 titik yang akan digusur Ahok’’.

Bahkan jika didalami dari teori sengaja dengan maksud pun, teori ini makin menguatkan terpenuhinya unsur ‘’dengan sengaja’’, dikarenakan ketika Anies melemparkan tuduhan tersebut , tentu Anies memiliki maksud-maksud tertentu dan jika tidak memiliki maksud tertentu, maka logikanya Anies tidak akan menuduh Ahok akan menggusur 300 titik tanpa bisa menjelaskan sedikitpun dimana saja persebaran dari 300 titik tersebut. Tentu tujuan dari tuduhan tersebut adalah agar terang supaya diketahui oleh umum dan kini umum telah mengetahui pernyataan tersebut, sehingga semua unsur dari Pasal 301 ayat (1) KUHP sudah terpenuhi.

Pasal 311 KUHP:

Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkannya itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara penjara paling lama empat tahun’.

Anies Baswedan sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan pernyataannya tersebut, tetapi tidak bisa membuktikannya hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait fitnah yang dilakukannya kepada Ahok terkait pernyataannya yang menyatakan Ahok akan menggusur 300 titik yang ada di Jakarta.

Sehingga dengan Anies tidak bisa membuktikan tuduhannya tersebut, rumusan dalam Pasal 311 KUHP tentang fitnah terpenuhi. Karena jika Anies mengelak tidak memfitnah Ahok, silakan jelaskan kepada masyarakat DKI dimana saja 300 titik yang akan digusur tersebut, Anies tahu darimana jika ada 300 titik yang akan digusur? Mengapa bisa tahu smapai sedetail itu?

Apakah Anies mengetahui itu dari keterangan warga, jika dari keterangan warga , warga yang tinggal dimana apakah yang tinggal Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara atau Jakarta Barat kemudian warga tersebut tinggal di kelurahan atau kecamatan mana serta berada dalam lingkungan RT/RW berapa? Ini yang harus dijawab Anies, atau Anies memiliki data-data mengenai daftar 300 titik yang akan digusur Ahok.

Jika ada data, data tersebut dalam bentuk apa dan diperoleh dari siapa dan kapan mendapat data tersebut? Karena jika Anies tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, maka tuduhan Anies sudah memenuhi rumusan delik dalam Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Dikarenakan Pasal 311 KUHP telah memberikan kesempatan kepada Anies untuk membuktikan tuduhannya tersebut, tapi ternyata Anies tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut. Jadi Anies tidak perlu panik jika tidak bisa membuktikan pernyataanya sekalipun itu fitnah terhadap Ahok.

@ricky vinando


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment