Sunday, February 5, 2017

SBY Akan Dihadirkan di Sidang Ahok, Begini Cara Menskakmat SBY

DUNIA HAWA - Salah satu kuasa hukum Ahok, Tommy Sitohang, berencana meminta majelis hakim untuk menghadirkan Ketua Umum Demokrat, SBY sebagai saksi di persidangan Ahok, terkait SBY yang ‘’merasa’’ disadap. Akan tetapi strategi kuasa hukum masih kurang jitu, lebih baik kuasa hukum Ahok yang meminta SBY agar hadir di persidangan Ahok pada saat giliran kuasa hukum menghadirkan Ahli Digital Forensik, dikarenakan akan lebih menguntungkan posisi Ahok, ketimbang meminta kepada majelis hakim menghadirkan SBY di persidangan, karena diyakini majelis hakim pasti akan menolaknya apalagi sampai menghadirkan Ahli Digital Forensik oleh majelis hakim.


Mengapa menguntungkan? karena jika kuasa hukum Ahok yang menghadirkan SBY, maka perkara penodaan agama yang didakwakan kepada Ahok, akan makin terang-benderang lagi, dikarenakan kesaksian SBY sangat diperlukan karena bisa untuk meringankan Ahok sekaligus membuktikan bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penodaan agama tidak lepas dari SBY.

Kuasa hukum Ahok nanti bisa habis-habisan menguliti SBY yang bisa dimulai dari: Sejak kapan mengenal Ma’ruf Amin? Sejauh mana SBY mengenal Ma’ruf Amin? Apakah memiliki hubungan yang cukup intens dengan Ma’ruf Amin? Kapan terakhir kali bertemu dengan Ma’ruf Amin? Pertemuannya dimana? Baru kemudian masuk ke persoalan percakapan SBY dengan Ma’ruf Amin. Mengapa harus SBY yang menghubungi langsung/secara khusus Ma’ruf Amin agar menerima AHY-Sylviana?

Mengapa tidak Ketua tim sukses AHY-Sylviana saja yang menghubungi Ma’ruf Amin? Menanyakan kepada SBY, Sejauh mana kedekatan SBY dengan Ma’ruf Amin jelang Pilkada DKI? Apakah komunikasi itu secara ujug-ujug hanya pada 6 Oktober 2016,atau sebelumnya sudah ada percakapan juga? Setelah tanggal 6 Oktober 2016, adakah percakapan lagi dengan Ma’ruf Amin? Berapa lama durasi waktu percakapan SBY dengan Ma’ruf Amin yang meminta agar Ma’ruf Amin menerima AHY-Sylviana? Durasi ini menjadi penting, karena jika hanya meminta Ma’ruf Amin menerima AHY-Slyviana, maka durasi waktu komunikasi SBY dengan Ma’ruf Amin pasti singkat

Di sinilah nanti kuasa hukum bisa meminta majelis hakim agar memerintahkan masuk Ahli Digital Forensik, yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ahok, untuk melihat dan memeriksa secara forensik, berapa lama durasi telepon SBY dengan Ma’ruf Amin dan pada tanggal dan pukul berapa saja komunikasi dengan Ma’ruf dilakukan? Dan bisa melihat pula komunikasi dilakukan dengan siapa saja setelah 6 Oktober 2016. Dengan begini kebenaran materill akan terungkap dan menjadi terang-benderang dibalik tidak adanya rentang waktu antara setelah tersebarnya video dan transkrip yang dibuat Buni Yani dengan komunikasi SBY dengan Ma’ruf Amin soal meminta agar Ma’ruf Amin menerima AHY-Sylviana.

Perlu ditanyakan juga apakah SBY mengenal Buni Yani, tersangka penyebar SARA yang pertama kali menyulut api dan yang menyiram bensin, hingga terjadi suasana yang seolah semua seperti terbakar, setelah video itu diposting, ini perlu ditanyakan kepada SBY. Kemudian, bagaimana hubungan antara video dan transkrip yang diunggah dan ditulis Buni Yani di akun Facebook nya pada 6 Oktober 2016, pukul: 12:24 WIB, bertepatan dengan SBY yang menelepon Ma’ruf Amin pada 6 Oktober?  Kenapa bisa sama tanggalnya?

Apa motivasi SBY menyebut istilah ‘’lebaran kuda’’ pada pidatonya 2 November 2016 hingga menimbulkan kemarahan umat muslim pada 4 November 2016? Mengapa menghubungi Ma’ruf Amin bertepatan dengan setelah tersebarnya video dan transkrip Buni Yani pada tanggal yang sama , yakni 6 Oktober 2016?

Mengapa SBY harus menggelar pidato saat situasi sedang panas setelah beredarnya video dan transkrip Buni Yani di akun Facebook nya? Bisa dijelaskan apa maksud dari istilah lebaran kuda’’, karena dalam kalender dan hari raya keagamaaan islam, tidak ada istilah ‘’lebaran kuda’’, dapat darimana istilah ‘’lebaran kuda’’ ? Karena sama saja merendahkan hari raya keagamaan umat islam, maksud ‘’lebaran kuda’’ itu apa?

Kemudian apa maksud menyatakan bahwa merasa disadap saat konperensi pers pada 1 Februai 2017? Siapa yang telah menyadap? Apakah ada indikasi hp SBY disadap? Jika ada indikasi disadap, apa indikasi telah disadap? Buktinya apa jika merasa disadap? Penyadapan dilakukan apabila ada sebuah kasus, sedangkan SBY tidak memiliki kasus, mengapa dapat menyimpulkan ada penyadapan? Siapa yang memberitahu SBY jikalau ada yang menyadapnya?

Kuasa hukum tidak pernah menyatakan ada bukti penyadapan, tetapi bukti percakapan dan bukti percakapan bisa diperoleh dari keterangan saksi, tapi mengapa langsung mengambil kesimpulan bahwa merasa disadap? Jika tidak ada kaitannya dengan SBY terkait keluarnya fatwa MUI tentang Ahok menista agama, mengapa harus merasa disadap? Kan SBY yakin hanya meminta agar Ma’ruf Amin menerima AHY-Sylviana, hanya itu saja tidak ada pembicaraan lain, tetapi mengapa tidak ada pembicaraan lain tetapi merasa disadap? Apa saja petunjuk-petunjuk hukumnya jika merasa disadap?

Apa maksud dari status Twitter SBY tertanggal 4 Februari 2017, yang menyebut ‘’jika kita dimata-matai’’, menulis kalimat sepert itu itu artinya SBY tahu siapa yang telah memata-matainya. Siapa yang memata-matai SBY? Sejak kapan SBY dimata-matai? Mengapa memata-matai SBY? Apa tujuan memata-matai SBY?  Apa bukti SBY dimata-matai? Mengapa dalam status Twitter menyebut Ma’ruf Amin jangan khawatir yang dimata-matai bukan Ma’ruf Amin, itu maksudnya apa? Motivasinya apa menyebut bukan Ma’ruf Amin yang dimata-matai, karena kesannya itu bisa memancing reaksi atas aksi di status Twitter SBY ?

Mengapa kalimatnya terkesan mengarahkan Ma’ruf Amin dimata-matai? Siapa yang telah memata-matai Ma’ruf Amin? Sejak kapan Ma’ruf Amin dimata-matai? Mengapa bisa menyimpulkan Ma’ruf Amin dimata-matai? Apa yang membuat Ma’ruf Amin dimata-matai? Apa bukti Ma’ruf Amin dimata-matai? Untuk kepetingan apa Ma’ruf Amin dimata-matai?

Apa motivasi menulis status ‘’sedang dimata-matai’’? Apakah SBY menulis status ‘’dimata-matai’’ karena berhubungan dengan konprensi pers nya yang menyatakan merasa disadap? Jika iya, siapa yang telah menyadap SBY? Sejak kapan merasa disadap?

Jika tidak ada percakapan dengan Ma’ruf Amin agar MUI mengeluarkan fatwa Ahok melakukan penistaan agama, mengapa harus sampai merasa disadap? Mengapa sampai membuat status di Twitter, yang seolah-olah sedang mencari simpati sedang dimata-matai?Apakah status itu ada kaitannya dengan SBY yang merasa disadap? Dan rentetan pertanyaan itu harus ditanyakan kepada SBY , karena poin-poin dalam pertanyaan tersebut bernilai sangat tinggi karena bisa meringankan Ahok dan peluang Ahok untuk bebas semakin terbuka lebar.

Dan kuasa hukum saat menghadirkan SBY, harus meminta kepada majelis hakim bahwa pada saat SBY dihadirkan sebagai saksi, Ma’ruf Amin keterangannya diperlukan kembali, sehingga diperlukan mengkonfrontasi antara SBY-Ma’ruf Amin, ini terkait sejauh mana kedekatan SBY-Ma’ruf Amin setelah video dan transkrip Buni Yani beredar hingga komunikasi SBY dengan Ma’ruf Amin agar menerima AHY-Sylviana pada tanggal yang sama dengan tersebarnya video dan transkrip bermuatan SARA, pada 6 Okotober 2016.

Dan jika ada yang menyatakan bahwa kuasa hukum Ahok tidak memiliki dasar hukum untuk menghadirkan SBY sebagai saksi, karena SBY tidak pernah di BAP, maka itu salah besar, karena dalam Pasal 160 ayat 1 huruf c ‘’ dan atau diminta terdakwa, penasehat hukum atau penuntut umum selama langsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan hakim ketua sidang wajib mendegar keterangan saksi tersebut. Jadi sekalipun SBY tidak permah di BAP, itu tidak menjadi persoalan, karena dasar hukumnya jelas Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP.

@ricky vinando


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment