Tuesday, June 28, 2016

Gara - Gara Makan Empek - Empek, Taufik Terancam Pakai rompi Orange!!


Dunia Hawa - Pengakuan para pimpinan DPRD DKI Jakarta yang menyatakan kedatangan mereka ke rumah chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, sekedar silaturahmi dinilai janggal. Saat itu pimpinan DPRD datang berombongan ke rumah Aguan.

"Karena janggal saat anggota DPRD datang ke tempat pengusaha. Yang ada kan biasanya pengusaha yang mendatangi anggota DPRD. Apalagi jaraknya tidak jauh sebelum operasi tangkap tangan M Sanusi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, kepada Kompas.com, Senin (27/6/2016).

Donal meyakini, pertemuan itu dilakukan untuk membahas percepatan pengesahan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, sesuai isi dakwaan terhadap Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Karena itu, ia meminta pimpinan DPRD untuk berkata jujur dan mengakui isi pembahasan yang mereka lakukan bersama Aguan. Sebab, Donal meyakini cepat atau lambat semuanya akan terbongkar selama masa persidangan Ariesman yang kini bergulir.

"Orang selalu bisa membantah. Bantahan  seperti itu model yang biasa. Tapi fakta persidangan nantinya akan membongkar apa yang sesungguhnya menjadi isi dari pertemuan tersebut," ujar Donal.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Marsudi mengakui sempat mengadakan pertemuan di rumah Aguan pada Desember 2015. Namun, ia membantah pertemuan itu untuk membahas percepatan pengesahan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Enggak ada, enggak ada. Kami enggak pernah ngomong gitu kok. Cuma silaturahmi biasa," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jumat lalu.

Senada dengan Prasetio, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengaku datang karena diminta oleh Prasetio yang ingin mengenalkannya dengan Aguan.

"Ketua kan (Prasetio) bekas karyawan Aguan, gitu doang. Enggak ada ngomong apa-apa. Gue makan empek-empek, abis itu pulang," kata Taufik kepada Kompas.com, Senin ini.

Berdasarkan surat dakwaan terhadap Ariesman yang dibacakan saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Kamis lalu, disebutkan bahwa pertemuan di rumah Aguan terjadi pada pertengahan Desember 2015, setelah tim dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan mengenai Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pada surat dakwaan Ariesman disebutkan bahwa pertemuan dilakukan untuk membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP. Terkait peran Taufik, dalam dakwaan Ariesman disebutkan jika kakak kandung Sanusi itu ikut membantu Sanusi dalam merubah pasal tambahan kontribusi. 


Selain Prasetio dan Taufik, pertemuan itu juga turut dihadiri dua anggota Balegda, yakni Mohamad Sanusi dan Mohamad Sangaji alias Ongen, serta Ketua Panitia Pansus zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K), Selamat Nurdin.

[kompas.com]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment