Saturday, September 14, 2019

Aturan Pajak dan Pajak Reksa Dana

Aturan Pajak dan Pajak Reksa Dana

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai seluruh aktivitas pembangunan. Salah satu jenis usaha yang dikenakan pajak adalah sektor investasi. Setiap keuntungan yang diperoleh dari investasi akan dikenakan pajak penghasilan, sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tentang objek pajak.

Tapi, ada satu jenis investasi yang justru tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan investasinya. Jenis investasi ini adalah reksa dana. Berdasarkan UU PPh, dijelaskan bahwa reksa dana atau pemegang unit penyertaan bukan termasuk objek pajak, melainkan subjek pajak. Tapi, bukan berarti kita tidak membayar pajak saat melakukan investasi reksa dana, lho!

Berdasarkan UU PPh, imbal hasil (bunga) dari aset keuangan seperti tabungan dan deposito perbankan dikenakan pajak sebesar 20 persen, sedangkan keuntungan atau bunga produk pasar modal seperti saham dan obligasi dikenakan pajak masing-masing sebesar 10 dan 5 persen. Lantas, kenapa reksa dana tidak dikenakan pajak penghasilan seperti jenis investasi lainnya?

Reksa dana adalah produk investasi yang bersifat kolektif karena menghimpun dana dari investor yang nantinya dikelola oleh manajer investasi. Saat dana terkumpul, reksa dana menjadi aset sekaligus subjek pajak yang mewakili seluruh dana yang terhimpun dari para investor. Dalam reksa dana, terdapat nilai aktiva bersih (NAB) yang dihitung berdasarkan selisih dari perhitungan total seluruh aset reksa dana dikurangi kewajiban atau beban reksa dana seperti biaya manajer investasi, bank kustodian, biaya transaksi, dan pajak.

Saat menghitung NAB, pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayar ketika manajer investasi mengelola aset reksa dana sehingga dalam hal ini, sebenarnya para investor sudah membayar pajak atas investasi secara tidak langsung. Selain itu, hasil investasi reksa dana juga tidak dibebankan langsung kepada investor karena keuntungan yang didapat tidak sama dengan dividen pada investasi jenis lain. Dalam reksa dana, keuntungan hasil investasi akan direinvestasi oleh manajer investasi sehingga tidak langsung dibagikan kepada investor dalam bentuk dividen. Oleh sebab itu, reksa dana dikenakan pajak tidak langsung dari hasil keuntungan masing-masing aset yang terhimpun.

Selain itu, berbeda dengan investasi mandiri, penghasilan atas tabungan dan deposito di dalam perusahaan reksa dana hanya dikenakan pajak sebesar 15%. Misalnya, jika dalam satu portofolio reksa dana terdapat aset deposito senilai 100 juta rupiah dengan bunga 5 persen, maka keuntungannya adalah 5 juta. Sementara itu, pajak yang dikenakan terhadap bunga atau keuntungan deposito dalam reksa dana adalah 15 persen dari 5 juta, yaitu 750 ribu rupiah. Artinya, hasil investasi atas aset deposito bersih setelah dikenakan pajak adalah 4,25 juta rupiah. Jika hasil investasi reksa dana tersebut dikenakan pajak lagi, maka investor akan mengalami kerugian karena harus terkena pajak berganda.

Masih lebih untung menabung deposito di reksa dana daripada menabung deposito mandiri dengan pajak 20 persen, kan? [Invisee]

Ayo berinvestasi di Reksa Dana INVISEE sekarang juga!!!



#duniahawa #investasi #menabung #reksadana #ReksaDana #danareksa #DanaReksa #deposito #bungadeposito #bungadepositomaksimal #pajakreksadana


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment