
Resiko kedua adalah resiko
fluktuasi harga yang sering dikenal dengan istilah resiko pasar. Resiko ini muncul karena saham atau obligasi diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga terjadilah permintaan dan penawaran (supply & demand). Jika kamu masih awam di pasar modal, kamu dapat berinvestasi melalui reksadana karena dengan reksadana kamu tidak perlu pusing memilih saham atau obligasi yang harus dibeli. Ditambah lagi, kamu dapat berinvestasi dengan cara melakukan cost averaging atau investasi rutin secara berkala sehingga dapat meminimalisir kedua resiko yang kita bahas ini. Makanya, segera investasi di pasar modal melalui reksadana!
Jangan Taruh Semua Telur dalam Satu Keranjang!
Kamu pasti pernah dengar istilah “Jangan taruh semua telur dalam satu keranjang!” Di dalam dunia investasi, pepatah ini mengacu kepada diversifikasi yang tujuannya adalah meminimalisir resiko. Bayangkan kalau kamu membeli sekian lot saham atau obligasi dari 1 perusahaan dan tiba-tiba perusahaan tersebut mengalami kerugian bahkan kebangkrutan… tentunya nilai investasi kamu akan tergerus dan mungkin tidak akan kembali.
Makanya, kamu harus melakukan diversifikasi dengan cara membeli lebih dari 1 saham perusahaan atau penerbit obligasi. Masalahnya… untuk membeli banyak saham perusahaan atau obligasi dibutuhkan modal yang tidak sedikit serta kemampuan yang mumpuni dalam memilihnya. Untuk itulah kamu harus investasi melalui reksadana! Dengan modal yang kecil kamu bisa membeli puluhan bahkan ratusan saham melalui bantuan manajer investasi profesional.[Invisee]
#duniahawa #investasi #diversifikasisaham #resikoinvestasi #resikopasar #resikofluktuasi #pasarmodal #reksadana
Artikel Terkait
- Investasi Apa yang Cocok Untukmu?
- Siapa Lebih Pandai Berinvestasi: Laki-laki atau Perempuan?
- Memperkenalkan Investasi pada Anak
- Cara Beternak Kroto Semut Rangrang dengan Paralon dan Toples
- Meraup Untung dari Budidaya Kroto
- Bisnis Hewan Peliharaan dan Ternak Paling Menguntungkan
- Pilih Investasi Langsung atau Melalui Reksa Dana?
- Aturan Pajak dan Pajak Reksa Dana
No comments:
Post a Comment