Monday, January 16, 2017

Perlukah Indonesia Melegalkan Penggunaan Bitcoin?

DUNIA HAWA - Kemajuan teknologi informasi di era globalisasi saat ini tidaklah dapat dibantahkan,  teknologi saat ini menjadi suatu kebutuhan dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat di dunia. Teknologi informasi dapat menunjang kualitas aspek kehidupan masyarakat dalam suatu negara, teknologi informasi mempengaruhi berbagai aspek kehidupan baik itu pendidikan, ekonomi, politik serta hukum.


Seiring dengan berkembangnya teknologi, mode transaksi pun juga berkembang dari yang sebelumnya kegiatan transaksi bisnis dilakukan secara langsung artinya bertatap muka antara penjual dengan pembeli namun kini dengan adanya teknologi, transaksi dapat dilakukan tanpa bertemu secara langsung dengan menggunakan bantuan melalui jaringan internet.

Sebelumnya kita telah mengenal transaksi elektronik menggunakan jaringan internet dalam mode e-banking, credit card, namun  kini telah hadir sebuah mode transaksi elektronik baru Cryptocurrency seperti Bitcoin. Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto.

Bitcoin dalam penerapannya dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dirancang oleh Satoshi Nakamoto, Bitcoin menggunakan sebuah jaringan yang disebut peer-to-peer yang artinya menggunakan jaringan penghubung tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal.bitcoin tidaklah sama dengan mata uang pada umumnya, Bitcoin dapat disimpan dalam perangkat pribadi seperti komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau disimpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu Bitcoin - bitcoin dapat dikirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin.

Penggunaan Bitcoin di Indonesia sendiri memang sudah berjalan, akan tetapi dalam penerapannya terdapat berbagai masalah terkait dengan penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi elektronik. Belum adanya kepastian hukum terhadap penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi elektronik adalah masalah utama dalam penerapannya. Sekarang timbulah pertanyaan perlukah Indonesia melegalkan penggunan Bitcoin ?

Pada  tanggal  6  Februari  2014  Bank  Indonesia  telah  mengeluarkan sebuah  pernyataan  bahwa  Bitcoin  ini  bukan  merupakan  alat  pembayaran yang  sah  di  Indonesia  dan  segala  resiko  terkait  dengan  kepemilikan  atau penggunaan  Bitcoin ditanggung  sendiri  oleh  pemilik/pengguna  Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Bitcoin tidak sesuai dengan amanat UU NO.7 TAHUN 2011 tentang Mata Uang. Padahal negara Jepang sebelumnya telah resmi mengumumkan penggunaan Bitcoin sebagai klasifikasi mata uang yang sah. Di Jepang, regulasi Bitcoin diatur oleh lembaga yang juga mengelola peredaran mata uang yen bernama Financial Services Agency.

Bukan hanya negara Jepang saja yang melakukan kebijakan terkait Bitcoin, Luxemburg juga telah mengambil langkah serupa yaitu melegalkan salah satu bursa Bitcoin raksasa bernama Bitstamp untuk beroperasi di Eropa. Tidak ketinggalan negara adidaya seperti Inggris pun menyetujui untuk menggelontorkan USD14,6 juta untuk membangun lembaga penelitian yang terfokus pada pengembangan mata uang digital dan meyakini teknologi Bitcoin merevolusi dunia. Lantas sekarang kembali timbul pertanyaan, perlukah Indonesia mengikuti kebijakan negara maju tersebut ?

Jika melihat potensi bisnis dalam penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi, negara maju telah mencontohkan penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi. Contohnya adalah Sebuah kota di Swiss bernama Zug telah melakukan transaksi dengan Bitcoin.

Salah satu perusahaan hiburan terbesar yang berada di Jepang, DMM ikut serta merespons penggunaan Bitcoin untuk semua transaksi produk dan layanannya. Seakan tak mau kalah, kota New York, Amerika Serikat (AS) telah merampungkan regulasi Bitcoin yang dinamainya BitLicense dan perusahaan ternama, seperti Microsoft, Rakuten, Overstock, dan Time Inc telah menerima pembayaran melalui Bitcoin.

Indonesia harus segera mengambil sikap terkait potensi penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi. Legalisasi Bitcoin menjadi langkah konkret guna memaksimalkan pertumbuhan ekonomi negara melalui transaksi elektronik. Selain itu, legalisasi dilakukan demi efisiensi dan juga transparansi dalam hal transaksi.

Akibat dari transparansi transaksi maka hal positif yang didapat untuk Indonesia adalah mencegah terjadinya pencucian uang dalam bisnis. Fenomena penggunaan Bitcoin secara global jelas telah mulai banyak dipakai di negara lain karena kehebatannya. Sekarang, sudah saatnya Indonesia ikut serta dalam revolusi transaksi elektronik global.


@muhammad arief



Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment