Monday, January 30, 2017

Paradoks Sang Pengawal Konstitusi

DUNIA HAWA - Patrialis Akbar adalah seorang paradoks. Ya, ia adalah paradoks sejati jika menyangkut jabatannya sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah lembaga pengadilan yang didirikan untuk mengawal konstitusi (the guardian of the constitution).


Sifat paradoks dalam jabatannya sebagai Hakim MK ini dapat ditemukan bahkan sejak awal ketika ia diangkat sebagai hakim oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika itu pengangkatannya yang diajukan oleh SBY saja sudah menimbulkan penolakan dari sebagian kalangan karena prosesnya dianggap tak partisipatif dan transparan sesuai yang digariskan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan menegaskan penolakan itu ketika membatalkan pengangkatannya.

Meski kemudian Pengadilan Tinggi TUN dan Mahkamah Agung membalikan penolakan itu dengan membenarkan proses pengangkatan Patrialis, namun hal itu sudah menunjukan sifat paradoksal dari pengangkatan Patrialis sebagai seorang Hakim MK. Tak pernah sebelumnya proses pengangkatannya Hakim MK menimbulkan penolakan seperti itu, karena dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum. Paradoks bukan? Seseorang yang diangkat untuk menegakan hukum dan konstitusi, ketika proses diangkatnya sudah dianggap melanggar hukum.

Paradoks berikutnya muncul ketika ia sudah menjabat sebagai Hakim MK. Kira-kira pertengahan tahun lalu, dalam sebuah acara keagamaan, Patrialis yang berkesempatan memberi sambutan, mengingatkan bagi Umat Muslim untuk tak memilih pemimpin Non-Muslim. Pernyataan ini lagi-lagi menimbulkan paradoks terhadap kedudukannya sebagai hakim MK yang bersumpah untuk memegang teguh Konstitusi kita UUD 1945.

Sebab pernyataannya tentu bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang tanpa memandang apapun agamanya baik Muslim atau bukan berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia seakan menegaskan posisinya sebagai seorang paradoks, dalam kedudukannya sebagai pengawal konstitusi ia bukannya menginstruksikan masyarakat untuk menaatinya tetapi malah menghimbau masyarakat tak menaatinya.

Terakhir, Patrialis tampaknya ingin agar kedepannya dirinya terus diingat sebagai seorang paradoks terbesar dari MK (mungkin ingin mengalahkan seniornya Akil Mochtar). Ditangkapnya ia baru-baru ini, melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dalam kasus pengujian undang-undang yang sedang ditanganinya telah memunculkan berbagai macam paradoks lain antara dirinya dan MK.

Jika nantinya proses hukum yang sedang berjalan membuktikan bahwa ia telah memperdagangkan ketentuan-ketentuan konstitusi melalui suap, maka tak ayal jika nantinya ia akan diingat sebagai paradoks terbesar, mengingat kewenangan pengujian UU terhadap UUD 1945 merupakan sarana utama MK dalam mengawal agar konstitusi dijalankan dalam praktiknya, apabila terbukti menerima suap ia justru menginjak-injak konstitusi melalui sarana utama yang dimiliki MK untuk memastikan konstitusi ditegakkan.

Selain itu, jika nantinya terbukti. Kasus ini juga akan menimbulkan paradoks lain, karena Patrialis seakan menggugat alasan dibentuknya MK sebagai lembaga peradilan tersendiri yang bertugas mengawal konstitusi diluar Mahkamah Agung (MA).

Dulu di awal reformasi ketika dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945, para pengubah UUD 1945 termasuk Patrialis sendiri sebagai salah satu anggota MPR yang ikut serta mengubah UUD 1945, awalnya menginginkan agar kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang diberikan pada MA seperti di Amerika Serikat, namun mereka kemudian menganggap bahwa MA sudah memiliki kewenangan yang begitu besar, sehingga nantinya akan kesulitan jika diberikan tugas-tugas tambahan dalam mengawal konstitusi (Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 Buku VI, 2010).

Oleh karena itulah mereka bersepakat membentuk MK sebagai pengadilan tersendiri diluar MA dengan tugas yang lebih khusus dalam mengawal konstitusi. Pembentukan MK sebagai pengadilan tersendiri ini pun sebenarnya lazim ditemui di negara-negara demokrasi lain yang baru saja terbebas dari cengkeraman rezim otoritarian layaknya Indonesia, umumnya di negara-negara tersebut pilihan membentuk MK sebagai pengadilan tersendiri diluar MA, disebabkan karena keinginan untuk menciptakan suatu pengadilan baru yang mampu mengawal konstitusi dan benar-benar terlepas dari pengaruh rezim sebelumnya yang korup (Donald L. Horowitz, 2006).

Setali tiga uang, di Indonesia pun tampaknya para pengubah UD 1945 membentuk MK dengan alasan demikian karena di awal masa reformasi, MA banyak dianggap telah terpengaruh kebiasaan koruptif rezim sebelumnya. Sayangnya, meski di awal-awal masa pembentukannya khususnya di masa tampuk pimpinan MK dijabat Jimly Assiddiqie dan Mahfud MD, MK tampak berhasil mewujudkan keinginan menciptakan pengadilan yang bersih dari perilaku koruptif (Bjorn Dressel (Ed), 2012).

Namun kini keinginan untuk menciptakan suatu pengadilan baru yang bersih dari perilaku koruptif ini, tampaknya telah menjadi paradoks lewat penangkapan Patrialis, yang merupakan kasus suap kedua yang terjadi di MK.

Ironis memang ketika Patrialis yang dahulu ikut serta menciptakan MK, ketika menjadi Hakim MK malah melakukan hal-hal paradoks yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang seharusnya dipegang teguh oleh seorang yang dinisbatkan untuk mengawal konstitusi. Sekali pun demikian kedepannya kita semua dapat belajar agar tak ada lagi seorang pengawal konstitusi yang menjadi paradoks seperti Patrialis.

Terutama bagi Presiden Jokowi yang sebentar lagi akan mengusulkan seorang hakim baru pengganti Patrialis, mengingat saat ini konflik dan carut-marut politik sedang banyak melanda bangsa kita, dan tak jarang konflik tersebut membuat banyak ketentuan-ketentuan UUD 1945 seolah dilupakan bangsa ini.

Maka penting kiranya bagi Presiden untuk menunjuk seorang yang dapat benar-benar mengawal konstitusi. Karena jika seseorang yang ditugaskan mengawalnya saja menyimpangi UUD 1945, nantinya apakah kita bisa berharap UUD 1945 akan tetap dijalankan bangsa ini?

@abdurrachman satrio


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment