Saturday, January 28, 2017

Nasihat Dahsyat Imam Ali Kepada Hakim Seperti Patrialis Akbar

DUNIA HAWA - “Kalian berlaku adillah dalam memutus sebuah perkara. Perlakukan setiap orang sama di hadapan hukum, sehingga orang-orang terdekatmu tidak rakus dan musuh kalian tidak putus asa terhadap keadilanmu” (Imam Ali r.a.).


Seorang pemikir Kristen, George Jordac menjuluki Imam Ali sebagai “The voice of human justice.” Penjulukan atau predikat ini tidak berlebihan. Sebab, Imam Ali adalah sosok pemimpin langka. Nasehat-nasehatnya masih relevan, meski jarak antara Imam Ali dan generasi sekarang sudah merentang lebih dari 1400 tahun.  Salah satunya adalah nasehatnya kepada para pemimpin dan para hakim.

Ketika kita dibuat miris dengan tingkah laku hakim yang sangat jauh dari rasa keadilan. Ketika kita dibuat heran dengan tindakan korupsi, penyelewengan dan beragam tindakan tercela yang dilakukan oleh para hakim, maka kita tidak lagi menaruh kepercayaan kepada hukum.

Bagaimana meletakkan hukum pada rel yang sesungguhnya ? Bagaimana tindak-tanduk seorang hakim yang memenuhi rasa keadilan itu ? Seorang hakim yang tidak silau oleh kemilau harta, tahta dan wanita ? Suatu ketika Imam Ali memberikan contoh dalam kehidupannya ketika Beliau menjabat sebagai Khalifah sepeninggal Nabi Muhammad Saw.

Ketika diberitahukan kepada Imam Ali r.a. bahwa Syuraih (seorang qadhil hakim) membeli sebuah rumah seharga 80 dinar, beliau memanggilnya dan berkata kepadanya :

“ Kudengar Anda telah membeli rumah dengan harga 80 dinar, dan telah anda buat akta jual belinya, lengkap dengan saksi-saksinya ?” Tanya Sang Imam.

“Benar, wahai Amirul Mukminin,” Jawab Syuraih. Maka Imam Ali menatapnya dengan wajah penuh amarah, lalu berkata kepadanya :

“Hai Syuraih, suatu hari maut akan menjelangmu, dan ia tidak akan membaca akta jual beli itu, dan tidak akan menanyakan kepadamu tentang bukti-buktimu. Ia akan membawamu pergi sampai menyerahkan dirimu ke tempat kuburanmu dan meninggalkanmu sendirian di sana….

Maka perhatikanlah baik-baik, wahai Syuraih; jangan sampai Anda membeli rumah itu dengan uang yang bukan milikmu. Atau membayar harganya dengan harta yang bukan menjadi hakmu yang halal. Sehingga dengan berbuat begitu Anda telah merugi, kehilangan rumah di dunia dan rumah di akhirat!”

Ketahuilah, sekiranya Anda datang kepadaku ketika hendak membeli rumah yang telah Anda beli itu, pasti kutuliskan bagi Anda sebuah akta yang akan membuat Anda kehilangan hasrat untuk membelinya, meski hanya dengan satu satu dirham atau kurang dari itu! Inilah akta itu :

Inilah rumah yang telah dibeli oleh seorang hamba yang hina dina dari seorang hamba lainnya yang telah terpaksa pergi meninggalkannya; sebuah rumah di antara rumah-rumah keangkuhan, yang dimiliki oleh kaum yang sedang menuju kefanaan, dan dihuni oleh kaum yang akan diliputi kebinasaan.”

Rumah ini memiliki empat batas:

Pertama, yang berbatasan dengan sumber segala penyakit;
Kedua, berbatasan dengan pengundang segala musibah;
Ketiga, berbatasan dengan hawa nafsu yang membinasakan;
Keempat, berbatasan dengan setan yang menyesatkan…dan di bagian inilah dibuatkan pintu rumah itu!
Rumah ini dibeli oleh seorang yang terpedayakan oleh angan-angannya dari seorang yang terpenjarakan oleh datangnya ajal, dengan harga berupa keluar dari kejayaan hidup sederhana dan masuk ke dalam kesengsaraan mencari, bersusah payah dan merengek.

Dan bila si pembeli ditimpa suatu kerugian yang berada dalam jaminan si penjual. Maka kedua-duanya akan dihadapkan di tempat pengumpulan dan perhitungan pusat segala pahala dan hukuman di saat telah dikeluarkan perintah untuk menuntaskan segala urusan.

Ia akan diantar ke sana oleh maut, pencerai berai tubuh-tubuh para raja. Pencabut nyawa kaum tiran yang bersimaharajalela; penghancur kerajaan para Fir’aun, Kisra dan Kaisar, juga para penguasa Tubba dan Himyar, serta semua yang menumpuk-numpuk harta dalam jumlah besar.

Mereka yang mendirikan bangunan-bangunan megah dan bermewah-mewah, mengukir dan melukis, menyembunyikan dan menyangka akan hidup untuk selama-lamanya. Atau yang katanya mempersiapkan bagi sang keturunan, maka pada hari itu akan merugilah orang-orang yang berbuat kebatilan (QS Al-Mukmin:68).

Demikianlah akta ini dibuat, disaksikan oleh akal di kala ia melepaskan diri dari kungkungan hawa nafsu dan selamat dari segala ikatan duniawi.”

Penulis hanya mengambil satu contoh ini, di antara banyak contoh lain. Nasihat dahsyat Imam Ali kepada seorang hakim ini sungguh luar biasa. Intinya, seorang hakim harus mengesampingkan urusan dan kepentingan pribadinya. Ia tidak boleh silau oleh harta, tahta dan wanita. Ia mesti hidup sederhana dan menjadi contoh serta suri teladan bagi masyarakat umumnya. Jika sudah mampu berbuat demikian, kita tidak akan lagi mendengar dan melihat seorang hakim terjaring OTT oleh KPK, Insha Allah.

@akhmad reza


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment