Saturday, January 28, 2017

Antasari Azhar Beberkan Fakta Baru Tentang 'Si Pembawa Pesan'

DUNIA HAWA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, membeberkan fakta baru terkait kedatangan sosok pembawa pesan ke rumahnya.


Sosok yang diduga merupakan pengusaha media tersebut, mengantarkan pesan dari seseorang kepada Antasari yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Dalam pesannya, Antasari diminta untuk tidak melakukan tindakan hukum kepada seseorang.

"Pokoknya jangan melakukan tindakan hukum ke si A. Dia pun menyampaikan membawa misi dan dia menyebut yang menyuruhnya siapa," ujar Antasari dalam rekaman video wawancara dengan Metro TV yang diunggah pada 25 Januari 2017.

Antasari pun menanggapi si pembawa pesan.


"Lalu, saya katakan, 'Mohon maaf ini KPK, KPK ini kalau sudah berucap harus laksanakan'. Sudah ada semacam kesepakatan antarpimpinan jika melakukan suatu penahanan.' Kemudian saya bilang 'Maaf saya tidak bisa melaksanakan misi Anda'," ujar Antasari.

Namun, sosok pembawa pesan tersebut mengancam Antasari jika tidak mengabulkan permintaan si pembuat pesan itu.

"Nah, pak Antasari hati-hati," tutur Antasari menirukan perkataan dari sang pembawa pesan.

Benar saja, tidak sampai sebulan, Antasari pun dipidana atas kasus pembunuhan terhadap pengusaha bernama Nasrudin Zulkarnaen yang membuatnya dibui.

"Satu bulan saya tidak melaksanakan pesan, saya dijebak pembunuhan. Saya tidak berpikir risiko itu saya dipenjarakan," ungkap Antasari.

Dalam satu bulan tersebut, KPK yang dipimpin Antasari melakukan penahanan terhadap seseorang terkait kasus penggunaan uang yayasan Bank Indonesia.

Saat dikonfirmasi apakah sosok tersebut adalah Aulia Pohan, Antasari menjawab, "Ya kurang lebih begitu."

Antasari pun mengakui bahwa pesan yang dibawa sosok misterius tersebut adalah permintaan seseorang untuk tidak menahan Aulia Pohan.

"Ya saya tahan. Karena memang KPK seperti itu," ujar Antasari

Lalu saat ditanya apakah yang menyuruh si pembawa pesan adalah keluarga Aulia Pohan, Antasari pun menjawab.

"Iya, tapi itu yang dikatakan yang bersangkutan (si pembawa pesan) ya. Entah dia bawa nama atau sesungguhnya seperti. Wallahu alam saya nggak itu, tapi itu yang saya dengar."

Saat kedatangan pembawa pesan itu, lembaga antirasuah yang dipimpin Antasari saat itu mengusut kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang menjerat Aulia Pohan. Aulia Pohan diketahui merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia sekaligus besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus tersebut berujung pada penahanan Aulia Pohan.

Selain itu, Antasari juga tengah menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Kasus Bank Century dan yang paling dekat dengan masa penahanan Antasari yakni kasus IT KPU.

"Ada beberapa (kasus) yang saya tangani. Selain itu (Kasus Aulia Pohan) sudah selesai. Selain itu saya juga menunggu hasil audit BPK tentang Century dan yang paling dekat dengan masa penahanan saya itu adalah saya sedang ingin membongkar kasus IT KPU," ujar Antasari.

Berikut videonya


Kasus lama Antasari dibuka lagi


Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan, kasus pembunuhan yang menjadikan Antasari Azhar sebagai tersangka akan dibuka kembali.

Polisi akan menyelidiki hal-hal yang dinilai belum tuntas dalam kasus tersebut. Iriawan akan berkoordinasi dengan penyidik di Direktorat Kriminal Umum yang menyidik kasus Antasari.

"Sudah lama saya belum update data itu. Saya tanya dulu ke penyidiknya, baru nanti saya sampaikan lagi," kata Iriawan saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis siang.

Saat ditanya apakah ia menganggap ada yang janggal dan belum tuntas dalam pengusutan kasus itu, Iriawan enggan menjawabnya.

"Nanti tanya ke direkturnya, saya belum update," sahut jenderal bintang dua itu.

Iriawan merupakan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada tahun 2009.

Saat itu, ia turut menyidik perkara pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen

Antasari ditetapkan sebagai tersangka.


Buntut dari penetapan itu, Antasari diberhentikan dari jabatan Ketua KPK.

Hakim menilai Antasari terbukti mendalangi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Motifnya adalah cinta segitiga antara Antasari-Rani Juliani-Nasrudin.

Rani Juliani adalah caddy di lapangan golf yang sering didatangi Antasari maupun Nasrudin. Antasari divonis 18 tahun penjara.

Pada 20 Januari 2016, Antasari mendapat grasi dari Presiden Jokowi dan dinyatakan bebas tanpa syarat.

Antasari menilai, perkara yang melibatkan dirinya belum terungkap seluruhnya. Menurut dia, proses hukum terhadap dirinya penuh rekayasa.

Bonyamin Saiman, pengacara Antasari, dan adik kandung Nasrudin Zulkarnaen, juga konsisten menyatakan bahwa ada misteri yang belum terungkap pada kasus pembunuhan Nasrudin.

Kejanggalan pada kasus Antasari di antaranya adalah tidak adanya kemeja motif kotak-kotak lengan pendek yang dikenakan Nasrudin pada saat dia ditembak.

Menurut Boyamin, mestinya kemeja itu bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan.

Secara logika, peluru yang menembus kepala Nasrudin akan menyemburkan darah ke baju yang ia kenakan.

Namun rumah sakit yang memberikan pertolongan pertama kepada Nasrudin, hanya mengembalikan celana korban. Sementara kemeja kotak-kotak yang dikenakan Nasrudin tidak diketahui keberadaannya.

Boyamin yakin kemeja yang menjadi bukti utama itu dihilangkan oleh pihak tertentu.

Kejanggalan lain terletak pada barang bukti berupa peluru. Peluru yang ditemukan di lokasi penembakan Nasrudin berukuran 9 milimeter, sementara barang bukti yang diajukan ke pengadilan adalah kaliber 38.

Dalam persidangan, saksi ahli forensik RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, Mun'im Idris sempat mengaku ada pihak yang mendatangi dan memintanya mengubah keterangan soal peluru yang ditemukan.

Namun Mun'im enggan menyebutkan nama dan hanya mengatakan pangkat kepolisian orang tersebut adalah Komisaris Besar.

@tribunnews


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment