Monday, May 1, 2017

Kontrak Buruh KSPI Dengan Anies, Upah Pasti Naik, Investor Pasti Kabur, Yang Untung Tetap Said Iqbal


DUNIA HAWA - Selamat Hari Buruh untuk semua teman buruh dan pekerja di seluruh Indonesia, Hari Buruh memang diperingati tiap tanggal 1 Mei, ini adalah momen bagaimana buruh diakui eksistensinya di Indonesia. Karena tanpa buruh roda perekonomian di Indonesia pasti akan tidak berjalan. Penulis juga seorang buruh, yang juga bekerja di perusahaan.

Di tahun 2017 ini buruh yang diwakili oleh serikatnya menyuarakan tiga isu penting, Tiga isu yang akan diangkat itu disingkat jadi Hosjatum, hapus outsourcing dan magang, jaminan sosial, dan tolak upah murah. Hosjatum serentak diangkat di seluruh wilayah Indonesia. HOS = Hapusoutsourcing, JA = Jaminan sosial, TUM = Tolak Upah Murah.

Hosjatum merupakan isu lama yang dalam dua tahun terakhir kembali menguat. Terkaitoutsourcing dan magang, ada lima jenis pekerjaan yang bisa diterapkan sistem itu bila merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012. Lima pekerjaan yang dimaksud adalah cleaning service,catering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan. Namun kenyataannya, banyak perusahaan penyedia jasaoutsourcing menyediakan pekerjaan di luar lima bidang tersebut. Sistem magang yang cara kerjanya disamakan dengan karyawan pada umumnya juga dinilai tidak adil, terlebih mereka yang magang dibayar lebih kecil dengan beban yang sama dengan pekerja full time.

Mengenai jaminan sosial, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) minta agar jaminan kesehatan digratiskan dari iuran dan mengambil preminya dari pajak. Jadi Pemerintah yang akan menanggung semua premi atau pembayaran BPJS Ketenagakerjaan buruh se-Indonesia. Dan juga KSPI menuntut dana pensiun dari perusahaan swasta setara dengan ASN. Sedangkan tolak upah murah, KSPI minta disetarakan dengan gaji negara-negara ASEAN lainnya yang lebih besar tentunya, bukan yang lebih kecil.

Intinya adalah, upah atau gaji buruh harus naik, kalau sesuai perjanjian KSPI dengan Anies Baswedan minimal akan ada gaji 3,7 juta Rupiah atau lebih di Jakarta untuk buruh. Ini wajib dilaksanakan Anies, bukan oleh Ahok karena perjanjian KSPI dengan Anies dan Sandi.

Kenapa upah buruh harus naik? Ini adalah upaya KSPI untuk menyejahterahkan buruh, tetapi semakin tinggi upah buruh bersih yang diterima, iuran untuk KSPI juga pasti akan lebih besar, apakah ini yang dikejar? Atau sekalian KSPI menuntut pemerintah membayarkan iuran untuk KSPI dari pajak.

Kenapa KSPI dan ketuanya Said Iqbal sangat getol untuk memperjuangkan (yang katanya) hak buruh? Ketua KSPI dan jajarannya menerima 40 persen dari seluruh iuran buruh diluar kebutuhan buruh yang hanya 60 persen. coba ya kita hitung-hitungan sedikit, berapa sih gaji dari petinggi serikat buruh.

Variabelnya adalah jumlah buruh yang berada di bawah naungan KSPI berjumlah 3 juta buruh, Iuran per bulan yang harus disetorkan ke serikat adalah 1 persen dari total gaji per bulan, rata-rata pendapatan buruh antara 1 juta hingga 3 juta Rupiah.

Rumusnya : jumlah iuran (presentase) x Jumlah buruh (Klaim) KSPI x Gaji Buruh = Total Iuran Buruh

1/100 x 3000000 x 1000000 = 30.000.000.000
1/100 x 3000000 x 2000000 = 60.000.000.000
1/100 x 3000000 x 3000000 = 90.000.000.000
1/100 x 3000000 x 3700000 =111.000.000.000

Rp 3.700.000 adalah hitung-hitungan yang diperjuangkan oleh KSPI

40 persen yang diperjuangkan pimpinan serikat buruh ini adalah
40/100 x Rp 111.000.000.000 = Rp 44.400.000.000 
terbilang Empat puluh empat miliar empat ratus juta rupiah. 

Ini adalah hitungan kasar pendapatan 40 persen dari keseluruhan iuran buruh dibawah naungan KSPI. Ingat ya ini adalah perhitungan kasar, perhitungan yang bisa berubah seluruh variabelnya, kemungkinan yang berubah adalah variabel jumlah buruh tiap daerah, dan juga besaran gaji buruh di tiap daerah.

Bukan uang yang sedikit tentunya, di saat buruh sedang berpanas-panasan, dan berpeluh keringat bekerja, serikat buruh malah memperkaya diri dan berkantor supermewah. Kantor pusat KSPI saja merupakan gedung mewah yang dianggarkan pembangunannya minimal sebesar 10 miliar Rupiah. Said Iqbal pernah berseloroh bahwa gaji pokok dia selama menjabat ketua KSPI adalah “hanya” Rp 6 Juta Rupiah (tetapi pasti akan ada tunjangan komunikasi, tunjangan jabatan, tunjangan Moge, Tunjangan rumah, Tunjangan Apartment, Tunjangan perjalanan, dan tunjangan lain-lainnya).

Bukannya penulis juga antipati dengan perjuangan hak buruh dan lain sebagainya, kinerja dewan pengupahan tentu merupakan penengah yang tentu juga wajib dihormati keputusannya. Karena pengupahan bukan merupakan hak utama seorang kepala daerah, karena pengusaha juga perlu didengar aspirasinya, pokoknya jangan sampai mereka malah eksodus pindah ke negara Vietnam sesuai ilustrasi diatas.

Ya seperti itulah … Hari Buruh


@asmoro


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment