Wednesday, February 8, 2017

Sidang Kesembilan Ahok

DUNIA HAWA - Kasus dugaan penistaan agama Islam yang menyeret Gubernur Non Aktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sepertinya akan mengalami antiklimaks. Mungkin terlalu subjektif namun kenyataannya dalam beberapa kali persidangan mengenai kasus tersebut telah menghadirkan hal-hal yang cukup menggelitik mulai dari ketidakhadiran saksi langsung di tempat kejadian perkara (TKP), kontradiksinya pernyataan Ketua MUI kaitannya dengan perbincangan dengan Pak SBY hingga kedatangan saksi yang langsung melihat dan mendengar pada saat kejadian perkara berlangsung. Seorang nelayan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.


Dia adalah Jaenudin alias Panel, berumur 39 tahun yang hadir sebagai saksi pada persidangan kesembilan kasus dugaan penistaan agama Islam pada 27 September 2017 di Kepulauan Seribu. Jaenudin dijadikan saksi karena merupakan orang yang berada dan barangkali menyaksikan pidato sang Gubernur. Sidang pun dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian.

Majelis hakim pun sedikit terkejut dengan pernyataan Panel yang menilai bahwa tidak ada pernyataan Ahok yang menyinggung warga pulau dalam pidatonya di Pulau Pramuka yang lalu. Ironisnya, dia pun tidak mengetahui bersaksi untuk kasus apa. Fakta ini pun terungkap ketika Majelis Hakim mencoba mendalami pernyataan saksi.

Panel mengatakan bahwa baru mengetahui kasus penistaan agama tersebut saat di kantor polisi dan televisi. Panel sendiri memang tidak terlalu khatam mengenai Al-Quran bahkan tidak mengetahui tentang Al-Maidah ayat 51 apalagi penafsirannya. Lalu apakah ini akan menjadi antitesa dari semua saksi yang telah menyampaikan pernyataannya yang homogen menuntut pemenjaraan Ahok sebagai konsekuensi yuridis sekaligus realisasi dari tuntutan Aksi Super Damai.

Bisa jadi Ahok dipenjara jika Majelis Hakim tidak mampu menunjukkan sisi keobjektifan hukumnya malah mendengarkan subjektifitas pandangan dari saksi sendiri. Mungkin hingga saat ini kasus tersebut masih menjadi bahasan yang cukup mendalam untuk terus diselidiki kebenarannya.

Posisi Ahok pada kasus penistaan agama Islam memang masih menyandang status terdakwa belum juga dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri karena akan menunggu ketetapan hukum yang mengikat. Pernyataan Panel ini akan semakin ditelaah disebabkan memiliki sisi pertimbangan hukum yang cukup kuat mengingat beliau adalah saksi mata di TKP. Namun tidak cukup sampai disitu Ahok harus mampu melakukan pembelaan yang dapat dijadikan pertimbangan melepaskan diri dari status hukumnya. Setelab upaya kriminalisasinya terlalu overdosis.

Terus apa yang dapat kita simpulkan dari kejadian di persidangan kesembilan Basuki Tjahja Purnama jika dikaitkan dengan keadaan faktualnya? Sedikit ulasannya.

Pertama, Ahok adalah orang pertama di Indonesia disangkakan sebagai terdakwa terkait penistaan agama Islam.

Kedua, Ahok selalu meyakini bahwa dia tidak pernah bermaksud untuk menyerempet Al-Maidah sebagai bahan politis atau bahan pertentangan. Barangkali beliau hanya menempatkan Al-Maidah sebagai Surah yang sangat suci jadi tidak mungkin dipelintir apalagi untuk kebutuhan politik. Bahkan beliau pun meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia sebagai bentuk kesadaran yang cukup melegakan.

Ketiga, Jika kita menyimak pernyataan saksi sebelum Panel cenderung memberikan kesan pemaksaan untuk memenjarakan Ahok dan inipun menjadi bahan kesaksian yang sebenarnya sangat tidak relevan dengan substansinya. BAPnya pun hampir sama loh.

Keempat, hari-hari ini Ahok semakin memperjelas posisinya adalah korban politisir melalui isu agama. Ahok mungkin tidak mampu lagi ditandingi karena alasan konstruktifpun telah dipenuhi oleh beliau jika dikaitkan sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 mendatang.

Kelima, rupanya ada yang ikut terseret namanya dalam kasus tersebut. Publik mungkin tidak terlalu sadar dengan hal ini tapi Ahok berani mengatakannya hingga si dia pun baper ketika dikaitkan dan buru-buru untuk menyelenggarakan konferensi pers agar terlihat sebagai korban yang terzalimi.

Keenam, si dia itu adalah gurita politik selama ini. Terusik karena ketidakpuasannya selama satu dekade memimpin negeri ini atau mungkin merasa risih karena tidak mencicipi proyek besar selama dua tahun setelah lengser dari tampuk kenyamanan. Bukan kekuasaan karena gurita politik ini hanya memanfaatkan kekuasaan dengan kenyamanan menukarkannya dengan penderitaan rakyat, proyek pemerintah yang terbengkalai hingga kasus-kasus hukum aktivis alm.Munir kala itu.

Ketujuh, si gurita politik itu rupanya semakin melankolis. Maklum usia tua pun bisa jadi alasan tapi sedikit kebongkar ambisiusme beliau karena berusaha merebut Indonesia dari pemimpin jujur nan bersahaja melalui pertarungan di DKI. Langkahnya adalah harus menyingkirkan Ahok dari ibukota.

Kedelapan, pendukung si gurita pun tidak tinggal diam. Berusaha memalingkan pandangannya dari fenomena ini dengan memasang klausal penyadapan. Agak terlihat kayak di film-film Hollywood.

Kesembilan, Ahok adalah tokoh yang cukup berani menyebut nama gurita politik sebagai orang yang sukses mengelabui publik dengan keluguannya, kepolosannya, kenaifannya padahal sangat berperan penting pada aksi nasi bungkus kemarin itu.

Kesepuluh, Ahok jika memenangkan pertarungan maka niscaya gurita politik ini akan kebakaran jenggot dan terus tergerus yang pada akhirnya tersinggkir dari peta politik Indonesia.

Begitulah Kira-Kira.


@herry pasrani mendrofa


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment