Thursday, May 26, 2016

Ahok Dipastikan Tidak Akan Jadi Tersangka


Dunia Hawa - Banyak lawan politik Ahok bertanya, sudah hampir setahun sejak Agustus 2015, Ahok digonjang ganjingkan dugaan Korupsi RS Sumber Waras. Kok sampai sekarang KPK tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka.?

Ada apa ?

Jawabnya :

Memang Ahok tidak akan jadi tersangka

Alasannya :

Pada kasus RS Sumber Waras

Memang hingga kini, KPK belum menemukan adanya kerugian negara dan niat jahat Ahok pada pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemrov DKI 2014 lalu sebagaimana yang ditudingkan BPK DKI.

Soal Letak tanah RS Sumber Waras yang menentukan di Jl Kyai Tapa adalah BPN DKI, soal NJOP yang menentukan besarannya adalah Dirjen Pajak. KPK mengikuti pendapat BPN DKI dan Dirjen Pajak Kementerian keuangan.

Menurut KPK, Ahok sudah benar membayar lahan RS Sumber Waras tersebut dengan NJOP Kyai Tapa dengan nilai sebesar NJOP Rp.20,7 juta /meter. Sehingga Ahok dinilai KPK tidak merugikan keuangan negara. Karena negara tidak dirugikan , maka KPK juga menilai Ahok tidak memiliki niat jahat untuk memenuhi koceknya, mencuri dana dari pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Prov DKI 2014.

“ Maka tidak sederhana mengusut kasus ini, ada kerugian negara, niat buruk, perhitungan yang dilakukan. Ini yang kita harus lebih dibuka, ini kasus ujungnya pidana atau tidak." Ujar Wakil ketua KPK Saut Situmorang.

Sampai sekarang, menurut Saut Situmorang KPK belum juga menemukan adanya kerugian keuangan negara dan niat jahat Ahok pada pembelian lahan RS Sumber Waras dimaksud. Akibatnya sampai sekarang KPK tidak beralasan hukum untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus R Sumber Waras.

Sampai disini Ahok clear .

Pada Kasus Reklamsi

Soal Diskresi

Semua Pakar hukum adminstrasi negara , sepakat bahwa perbuatan diskresi Ahok kepada para perusahaan pengembang Reklamsi Pantai Utara , terkait kontribusi tambahan pengembang reklansi pantai utara Kota Jakarta sudah tepat dan benar..

” ketentuan itu sudah cocok untuk menangani stagnasi kebijakan lantaran belum ada regulasi yang mengaturnya “ Kata  Dian, pakar hukum administrasi dan juga yang sehari harinya juga dikenal sebagai Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Lalu pada kasus Reklamsi Pantai Utara Jakarta, negara tidak dirugikan sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 UU 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Tipikor , malah negara diuntungkan dengan ada penambahan aset Pemprov DKI dari pemberian PT. Agung Podomoro Land , berupa Rusun di Daan mogot, Jalan Inspeksi di Kalijodoh dan Furnuture unuk Rumah Susun.

Pada Kasus Reklamsi Pantai Utara Jakarta, tidak ada niat Jahat Ahok, untuk mengambil keuntungan pribadi dari pemberian PT. Agung Podomoro Land, karena pemberian itu lebih kepada pemberian kepada Ahok sebagai Guburnur DKI , bukan kepada Ahok sebagai pribadi. Semua pemberian PT.Agung Podomoro tersebut diatas, seluruhnya tercatat sebagai aset milik pemprov DKI/negara. Bukan atas nama pribadi Ahok.

Dengan kata lain sampai disini, pada Kasus Reklamsi Ahok tidak merugikan keuangan negara, malah negara diuntungkan dan juga ngak ada niat jahat Ahok, karena semua aset yang diberikan oleh PT.Agung Podomoro di catatkan pada daftar inventaris barang milik pemprov DKI. serta merta , menjadi aset milik pemprov DKI, bukan atasa nama pribadi Ahok. Tidak ada niat jahat Ahok untuk memiliki atau mencuri aset yang diberikan PT.Agung Podomoro kepada dirinya selaku Gubernur DKI.

Berdasarkan fakta dilapangan dan uraian tersebut diatas, dipastikan KPK tidak beralasan hukum untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Kasus RS Sumber Waras dan Reklamsi Pantai Utara Jakarta.

Ahok Clear, Ahok dipastikan tidak akan jadi tersangka.

[andi ansyori/ kompasioner]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment