Kehamilan merupakan masa yang paling membahagiakan sekaligus mendebarkan
karena calon ibu biasanya khawatir dengan keadaan calon bayi.
Pemeriksaan menggunakan alat ultrasonografi (USG) merupakan cara untuk
mengetahui kondisi kesehatan bayi yang idealnya dilakukan 3 kali selama
masa kehamilan.
Menurut spesialis kebidanan dan kandungan dr.Judi Januadi Endjun, Sp.OG dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta, pada kehamilan yang normal, pemeriksaan USG memang tidak perlu terlalu sering. Sebaiknya dilakukan di usia kehamilan 10, 20 dan 30 minggu. Namun pemeriksaan USG wajib dilakukan di usia kehamilan antara 20-22 minggu.
Menurut spesialis kebidanan dan kandungan dr.Judi Januadi Endjun, Sp.OG dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta, pada kehamilan yang normal, pemeriksaan USG memang tidak perlu terlalu sering. Sebaiknya dilakukan di usia kehamilan 10, 20 dan 30 minggu. Namun pemeriksaan USG wajib dilakukan di usia kehamilan antara 20-22 minggu.
"Di
usia kehamilan 20 minggu dilakukan untuk mendeteksi kelainan bawaan
yang kebanyakan terbanyak di usia itu," katanya dalam acara peluncuran
produk alat ultrasonografi genggam di Jakarta.
Melalui pemeriksaan USG, seorang dokter akan melihat posisi bayi, cairan ketuban, mengukur berat dan panjang bayi, perkiraan kelahiran, detak jantung, hingga mengetahui letak plasenta.
Selain mengetahui kesehatan bayi, menurut Judi, pemeriksaan USG juga bisa meningkatkan bonding antara ibu dan bayi. "Lewat gambar USG calon ibu bisa mengintip bayinya sehingga timbul ikatan dan rasa cinta," katanya.
Untuk mendapatkan analisa yang tepat dari pemeriksaan USG, sebaiknya USG dilakukan oleh dokter yang menguasai. Dengan demikian, pemeriksaan tersebut bisa menjadi pedoman tata laksana pasien.
sumber :
No comments:
Post a Comment