Sunday, May 28, 2017

Jaksa Masih Ingin Melanjutkan Banding Perkara Ahok, Ada Apa Ini?


DUNIA HAWA Perkara kasus Ahok atas dugaan penistaan agama kemungkinan akan kembali bergulir, seperti sebagian besar masyarakat ketahui bahwa Ahok sendiri sebelumnya telah menyatakan untuk mencabut banding atas perkaranya dan menerima hasil putusan hakim, seperti yang disampaikan oleh istri Ahok pada saat konferensi pers. Perkiraan saya kasus Ahok ini sudah akan berakhir saat Ahok secara resmi menyatakan untuk mencabut banding beberapa hari yang lalu, namun sepertinya masih banyak pihak yang belum puas atas putusan hakim dan ingin melanjutkan perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, Atau kalau kita disuruh untuk berfikir positif mungkin saja jaksa keberatan atas putusan hakim dan melanjutkan kasus ini untuk mencari kesalahan dalam putusan hakim sebelumnya dengan tujuan untuk meringankan hukuman Ahok, ah tapi itu hanya halusinasi kayaknya dan bisa saja terjadi jika memang jaksanya benar-benar jaksa yang bener.

Keseriusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam merespon banding yang diajukan oleh jaksa ini sudah terlihat dengan sudah ditetapkannya susunan majelis hakim atas banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Berikut adalah susunan majelis hakim yang sudah terbentuk :

• Imam Sungudi (ketua majelis)
• Elang Prakoso 
• WibowoDaniel 
• D PairunanI 
• Nyoman Sutama
• Achmad Yusak

Namun terkait dengan berita ini pihak penasihat hukum Ahok yakni I Wayan Sudirta menyatakan bahwa pihak Ahok dan penasehat hukum siap untuk menghadapinya. Sudirta pun mengaku, tak ada persiapan khusus dari Ahok soal banding ini. Dia menyatakan sang klien siap menghadapi banding jaksa apabila sudah bergulir di persidangan. Demikian pula pihak kuasa hukum.

Ndak apa-apa biarin aja, kita tidak intervensi jaksa. Tidak masalah, tidak harus sama (pencabutan banding),” sebut Sudirta.

Menurutnya, Ahok sudah legawa dengan segala proses hukum yang harus dihadapinya. Namun, kata Sudirta, bukan berarti Ahok merasa kalah melainkan karena gubernur DKI nonaktif itu mengalah demi kepentingan bangsa.

“Dia baru marah kalau ada hal yang merugikan warga. Dia dijadikan tersangka, terdakwa, dengan jiwa besar dihadapi, diberi putusan tidak adil, ditahan walau pahit, dia hadapi. Orangnya sangat kuat. Kalah pilgub dia hadapi,” tuturnya.

“Kalau ndak mampu berdamai dengan keadaan, nggak mungkin beliau cabut banding. Dia tidak merasa kalah tapi mengalah,” lanjut Sudirta.

Mengenai diskusi bersama Ahok untuk membahas perkara banding yang diajukan oleh jaksa, Sudirta menyatakan bahwa hal itu akan dilakukannya pada saat akan mengunjungi Ahok besok selasa.

Kita nunggu perkembangan, Selasa depan ketemu pak Ahok, untuk membahas selanjutnya gimana, berdiskusi, kita dengar omongan pak Ahok. Untuk lain-lainnya juga, kalau ada masukan, informasi, kita diskusikan,” terang Sudirta.

Kondisi Ahok di tahanan sendiri disebutnya sangat baik. Saat ini kondisi Ahok menurut Sudirta jauh lebih fit dari sisi fisik.

Secara fisik makin singset, berisi, karena olahraga 3 jam sehari, lebih banyak olahraga, banyak membaca, berdoa, menulis,” kata dia.

Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan majelis hakim banding perkara Ahok. Majelis banding akan mempelajari berkas perkara Ahok, yang dihukum 2 tahun penjara karena bersalah melakukan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Setelah majelis terima berkas, harus dipelajari dulu semuanya. Berkas banding baru ditetapkan Jumat sore. Jaksa belum mencabut,” ujar pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi.

Berkas perkara banding baru ditetapkan pada Jumat (26/5) sore. Rencananya, berkas diserahkan kepada majelis hakim pada Senin (29/5). Ahok sudah mencabut permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Melalui pihak keluarga, Ahok menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Sedangkan pihak jaksa belum mengambil keputusan setelah Ahok lebih dulu mencabut permohonan banding. Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tim jaksa masih mengkaji dilanjutkan-tidaknya permohonan banding Ahok. Jika menurut kaca mata masyarakat awam, saat Ahok sudah mencabut banding dan siap menerima apapun putusan yang diberikan hakim seharusnya ya sudah Ahok dipenjara dan kasusnya beres. Kenapa masih diungkit-ungkit terus ini kasus? Ahok sudah sangat bersikap baik dengan lapang dada menerima semua putusan sebelumnya demi menjaga kedamaian bangsa, kenapa tidak ada yang mengerti sikap baik Ahok ini? Apakah masih ada yang kurang puas dengan putusan hakim terhadap Ahok? Atau memang ada rencana lain di balik banding yang ajukan oleh jaksa ini?

@andik priyanto


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment