Saturday, February 11, 2017

Inilah Indikasi Pencucian Uang dalam Kasus Ketua GNPF MUI

DUNIA HAWA - Sungguh aneh jikalau Ketua GNPF MUI, berdalih tidak memiliki nomor rekening organisasi, lalu kemudian meminjam rekening milik Yayasan Keadilan Untuk Semua, untuk mengumpulkan dana sumbangan dari para umat untuk aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016. Dan yang lebih aneh lagi adalah Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir bisa menjadi salah satu penanggungjawab dari dana yang sudah ditransfer ke rekening milik Yayasan Keadilan Untuk Semua.


Itu makin tidak logis, dikarenakan bagaimana logikanya jika Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, yang sama sekali bukan bagian dari struktur pimpinan dari Yayasan Keadilan Untuk Semua , bisa menjadi penanggungjawab dari dana yang telah ditrasfer ke rekening milik yang bukan rekening GNPF MUI? Ini yang tidak logisnya. Makin tidak logis lagi, Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir menyatakan bahwa telah melakukan kerjasama secara lisan dengan Yayasan Keadilan Untuk Semua , untuk meminjam rekening milik yayasan tersebut, ini juga yang makin tidak logis.

Dikarenakan tidak ada bukti hukum berupa bentuk kesepakatan berupa perjanjian dari pemipinan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada GNPF MUI untuk meminjamkan rekening kepada GNPF MUI ataupun Ketua GNPF MUI, dalam rangka untuk mengumpulkan dana untuk aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016. Ketua GNPF MUI , Bachtiar Nasir hanya menyatakan bahwa  ada draft perjanjiannya dengan Yayasan Keadilan Untuk Semua, Nah ini yang makin tidak beres lagi.

Dikarenakan jika masih dalam bentuk draft, itu tidak bisa dijadikan sebagai bukti hukum untuk membuktikan adanya kesepakatan berupa perjanjian antara Ketua GNPF MUI dengan pemilik dari Yayasan Keadilan Untuk Semua. Karena dalam hukum perdata, harus ada kesepakatan antara Ketua GNPF MUI dengan pemilik Yayasan Keadilan Untuk Semua dalam bentuk lembar dokumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai, bukan masih dalam bentuk draft.

Jadi , jika hanya ada draft saja, itu artinya ada cacat hukum dalam perjanjian antara Ketua GNPF MUI dengan pemilik  dari Yayasan Keadilan Untuk Semua, karena syarat utama untuk sahnya suatu perjanjian yakni adanya kesepakatan, yakni Pasal 1320 KUH Perdata, yang harus dibuktikan dengan adanya dokumen dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai, itu artinya pengumpulan dana yang dilakukan Ketua GNPF MUI, adalah ilegal, jadi sangat wajar jika diselidiki penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri.

Dikarenakan ada banyak kemungkinan hukum yang terjadi dalam kasus ini, salah satu yang paling memungkinkan adalah kedua belah pihak sepakat untuk mengumpulkan dana melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua, tanpa adanya bukti perjanjian yang sah secara hukum, hanya saja pemilik Yayasan Keadilan Untuk Semua, tidak menjadi penanggungjawab dari dana yang mengalir ke rekeningnya tersebut, dan agar tidak dicurigai ada yang aneh dari Yayasan Keadilan Untuk Semua, maka Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir, yang menjadi penanggungjawab dana yang merupakan sumbangan umat kepada GNPF MUI untuk aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016, yang telah terkumpul sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain itu yang mendorong penyidik Dittipikor Bareksrim Mabes Polri menyelidiki kasus ini tak lain dan tak bukan adalah disebabkan total nilai transfer sebesar Rp. 3.000.000.000,00, dan ini mengundang kecurigaan dari mana dari sebesar ini bisa masuk, dikarenakan jika hanya umat saja yang mentrasfer tentu jumlahnya tidak akan sebesar itu, apalagi hingga kini Ketua GNPF MUI, Bactiar Nasir dan pemilik dari Yayasan Keadilan Untuk Semua, tidak pernah menjelaskan mengenai berapa jumlah dana yang ada di dalam rekening milik Yayasan Keadilan Untuk Semua, sebelum digelarnya pengumpulan dana untuk aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016?

Jikalau Bendahara GNPF MUI, menyatakan bahwa rekening itu sebelumnya dikosongkan untuk menampung sumbangan dari para umat, makin kacau lagi pembelaan yang seperti itu, karena bisa memunculkan pertanyaan baru yang lebih besar lagi, yakni  Bagaimana logikanya jika GNPF MUI yang bukan sebagai pemilik rekening tersebut , bisa mengosongkan rekening yang bukan miliknya? Jika dikosongkan, dikemanakan uang yang ada di dalam rekening itu? Mengapa harus dikosongkan, toh berapa saldo terakhir yang ada di dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua, bisa dicatat oleh pemilik yayasan, jika memang sudah ada kesepakatan yang sah menurut hukum, sehingga tidak perlu melakukan pengosongan rekening.

Jumlah dana yang ada di dalam rekening milik Yayasan Keadilan Untuk Semua, sebelum aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016, menjadi penting diketahui untuk melihat sejak kapan dana mengalir deras masuk ke dalam rekening milik Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Karena jika dana sebesar Rp. 3.000.000.000,00, dari para umat, maka akan jelas tanggal transaksinya, termasuk berapa besaran untuk satu transaksi ke rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua, dan yang jadi pertanyaan besarnya untuk kuaa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, adalah berapa banyak jumlah umat yang mentrasfer ke rekening milik Yayasan Keadilan Untuk Semua? Dan beranikah Kapitra Ampera menujukan  bukti hukum dalam hal ini dokumen perjanjian mengenai adanya kesepakatan antara Ketua GNPF MUI dengan Yayasan Keadilan untuk Semua, yang sudah ditandatangani  kedua belah pihak dan di atas materai?

Dan bisakah kuasa hukum GNPF MUI, menujukan hasil print out buku tabungan dari Yayasan Keadilan Untuk Semua, jika memang dana sebesar itu semuanya berasal dari para umat? Karena dari situlah nanti akan diketahui berapa nilai transferan tertinggi dan terendah yang disumbangkan para umat melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dan selanjutnya yang jadi pertanyaan besarnya adalah siapa saja yang menjadi pengurus dari Yayasan Keadilan Untuk Semua dan mengapa harus meminjam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua? Jadi peran dari Yayasan Keadilan Untuk Semua, juga harus terus didalami oleh penyidik Dittipikor dikarenakan dalam tindak pidana pencucian uang, terbagi menjadi dua, pencucian uang aktif dan pasif.

@ricky vinando


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment