Monday, February 20, 2017

Bisakah Kejanggalan Saksi Jadi Bukti Kesaksian Palsu?


DUNIA HAWA - Menurut ilmu filsafat, sesuatu bisa dikatakan benar jika ia dibangun dengan cara-cara yang benar pula. Dan paradigma ini saya kira juga tepat guna jika diterapkan dalam menelaah benar tidaknya kesaksian para saksi yang dihadirkan untuk menggugat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa dugaan penistaan agama.

Dari awal sampai sidang Ahok yang ke-10, 13 Februari 2017, hampir tak ada kejelasan yang bisa saya temui dalam prosesnya untuk mengakui bahwa Ahok benar sebagai penista agama dan ulama. Bagaimana tidak, kasus yang menjerat peserta Pilkada 2017 ini melulu dibangun dalam nuansa penuh kejanggalan-keanehan.

Lihat misalnya ketika video pidatonya di Kepulauan Seribu yang kontroversial itu, diviralkan dengan mengkorup kata “pakai” yang harusnya ada dalam pernyataannya. Korupsi kata inilah yang kemudian (seolah-olah) membuat Ahok menyatakan bahwa “jangan mau dibohongi al-Maidah 51…”

Kejanggalan itu kemudian berlanjut ketika berkas kasus Ahok dilimpahkan hanya dalam rentan waktu yang begitu singkat, yakni 3 hari. Ini yang kemudian memicu adanya penilaian bahwa dalam kasus Ahok, tekanan massa ikut bermain. Dan ini, saya kira, sudah menjadi rahasia umum bersama.

Kejanggalan terus dan terus terjadi ketika saksi (pelapor) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dari sidang kedua sampai yang terakhir (ke-10), tak satupun yang saya dapati adanya saksi yang benar-benar bersih dalam memberikan kesaksian.

Sebut misalnya Gus Joy, Novel Bamukmin, atau siapalah yang memberi kesaksian secara perorangan. Hampir semuanya identik sebagai orang-orang yang anti-Ahok.

Jika dasarnya saja sudah benci, maka bisakah kesaksiannya menjadi objektif? Ingat Pram, sulit kiranya berbuat adil jika dalam pikiran saja orang sudah tidak adil. Jika benci, mau itu baik atau tidak, si pembenci tetap akan menilai orang yang dibencinya itu buruk. Begitu sebaliknya.

Adapun kesaksian dari perwakilan lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal ini juga menampakkan kejanggalan dalam kesaksiannya. Kita tahu bahwa MUI adalah pihak/intitusi yang mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan yang menyatakan bahwa Ahok benar telah menistakan agama dan ulama. Lantas, jika kesaksiannya dihadirkan di depan sidang, secara filsafat hukum, saya kira sangat tidak pantas.

Sungguh, seseorang yang punya kepentingan selain kebenaran, dalam dimensi filsafat hukum, dia tidak akan pernah bersikap independen. Dan karenanya, kesaksian yang diberikannya pun mustahil bisa objektif.

Kan lucu kan? Masa dia yang kasih pendapat dan dia pula yang harus memutuskan? Ya jelaslah bahwa pendapatnya yang akan diputuskan sendiri sebagai kebenaran. Hal semacam ini tidak jarang terjadi.

Kejanggalan yang juga terus ditampakkan oleh para saksi pendakwa Ahok dating dari kesaksian para ahli Bahasa. Mahyuni, salah satu ahli bahasa yang dihadirkan JPU di sidang ke-10, memperlihatkan ketidakkonsistenan dalam bersikap. Lihat saja ketika dia menyatakan bahwa keterangan tertulis itu jauh lebih bisa dipertanggungjawabkan daripada keterangan yang dinyatakan secara lisan.

Ketika tim pengacara Ahok bertanya tentang bagaimana penilaian Mahyuni soal al-Maidah yang Ahok sebut, baik secara lisan melalui pidatonya di Kepulauan Seribu maupun secara tertulis dalam bukunya berjudul Merubah Indonesia. Mendapat pertanyaan semacam ini, Mahyuni tampak tidak banyak berkomentar dengan alasan belum melihat (membaca) tulisan Ahok tersebut.

Tahu bahwa dirinya belum melihat/membaca buku Ahok, yang aneh adalah bahwa dia bisa mengklaim bahwa apa yang tertuang dalam tulisan tersebut (Merubah Indonesia) tidak sama dengan ujaran Ahok secara lisan dalam pidatonya tentang al-Maidah.

Inilah yang lagi-lagi janggal. Di satu sisi tidak membaca, tetapi di sisi lain menilai bacaan yang belum dirinya baca.

Mestinya, jika Mahyuni benar-benar konsisten terhadap perkataannya, tulisan Ahok soal al-Maidah dalam buku tersebut harusnya menjadi pertimbangan juga. Mengikut katanya, bukankah sesuatu yang tertulis itu jauh lebih bisa dipertanggung jawabkan daripada yang diujarkan secara lisan? Tapi mengapa hal itu tidak pertimbangan utama dalam kasus Ahok ini?

Kejanggalan lainnya ditemukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Seperti dijelaskan oleh tim pengacara Ahok, ada kesamaan jawaban antara saksi ahli yang satu dengan saksi ahli lainnya

Menurut pengacara Ahok, ada dua BAP yang sama persis. Ada di butir 17 BAP ahli di halaman 6 itu pertanyaannya sama dan jawabannya sama dengan apa yang dijawab oleh saksi ahli lain sebelumnya. Bahkan, tak hanya definisi, tanda baca dan kesalahan penulisan (typo) pun juga sama.

Jika seperti ini faktanya, kembali ke pandangan secara filsafat di atas, bisakah sesuatu yang jelas terbukti adanya kekeliruan dalam prosesnya lalu dinyatakan sebagai sebuah kebenaran? Artinya, bisakah kejanggalan dari para saksi ini menjadi tolak ukur bahwa mereka sebenarnya telah membangun kesaksian yang palsu? Kalau begitu, bisakah kesaksiannya itu diterima? Saya kira tidak.

Tapi entahlah. Majelis Hakim sendiri yang pada akhirnya akan memutuskan. Sebagai penulis, lebih tepatnya pengamat (bukan pengamat ahli tentunya), saya hanya bisa mereka-reka itu dari sejumlah opini yang telah berkembang. Benar atau tidaknya, sekali lagi, hanya Majelis Hakim sendirilah yang berhak memutuskan.

Jika akhirnya Majelis Hakim menyatakan bahwa Ahok benar bersalah sebagai pelaku penistaan, maka bisa dipastikan bahwa Majelis Hakim mengikuti kesaksian palsu yang dibangun dari cara-cara yang penuh kejanggalan itu. Tapi jika Ahok dinyatakan bebas dari tuduhan penistaan ini, maka itu berarti bahwa Yang Mulia telah jeli dalam melihat persoalan yang berbelit-belit tanpa ujung ini.

@maman suratman


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment