Tuesday, January 3, 2017

Sidang Ahok Tak Hanya Hukum, Saksi Pelapor Juga Cacat

DUNIA HAWA - Tulisan saya sebelumnya memperlihatkan bahwa proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini cacat secara hukum [baca_disini]. Yang mestinya harus memberi peringatan keras sebelum diarahkan ke persidangan, justru seolah melangkahi apa yang sudah tertuang jelas dalam Pasal 2 UU Nomor 1 PNPS Tahun 1956 tersebut.


Sungguh, proses persidangan Ahok ini membuat saya sedikit termangu. Belum juga usai ketermanguan saya soal dasar pengambilan keputusan Majelis Hakim atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum, proses hukum ini lagi-lagi diperparah dengan diajukannya sejumlah saksi yang saya kira tidak layak memberi kesaksian.

Bagaimana mungkin seseorang disebut layak memberi kesaksian di depan hukum jika dirinya sendiri punya pengalaman kurang elok di mata hukum?

Coba kita tengok masing-masing latar belakang para saksi yang diajukan oleh JPU. Novel Chaidir Hasan misalnya, Sekertaris Jenderal DPD FPI ini pernah terjerat kasus hukum sebagai buron tersangka. Ketika itu dirinya terlibat dalam kasus unjuk rasa menolak yang akhirnya berujung pada kericuhan di tahun 2014. Novel pun dijerat pasal penghasutan, pengrusakan barang-barang publik secara bersama-sama, serta pasal hukum yang melawan petugas.

Lagipula, saksi pelapor ini juga dikenal sebagai pembenci Ahok. Novel pernah melaporkan Ahok dan menggugatnya secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 204 juta. Latar belakang Novel ini membuat saya tidak yakin sama sekali bahwa kesaksian yang diberikannya adalah murni kesaksian penistaan agama.

Justru saya yakin bahwa inilah momentum tepat bagi Novel untuk kembali mengadakan perlawanan atas diri Ahok. Hematnya, kesaksiannya adalah kesaksian yang berdasar pada ketidaksukaan. Tidak objektif.

Saksi pelapor lainnya adalah Gus Joy Setiawan. Sebagai Ketua Umum Koalisi Advokasi Rakyat yang pernah menyatakan dukungan rill bagi pasangan Agus Yudhoyono Harimurti-Sylviana Murni, membuat saya harus menampilkan sikap curiga.

Pada momentum menjelang Pilkada 2017 ini, bukankah yang rill adalah berusaha memenangkan pertarungan dan menjadi sang juara? Dan tentu, kesaksian Gus Joy patut saya curigai sebagai kesaksian penistaan agama sekaligus sebagai senjata menjegal lawan politiknya.

Yang terparah dari para saksi tersebut adalah Muchsin, Ketua Umum atau Imam Besar FPI. Dari rekam jejaknya yang bisa saya telaah, terungkap bahwa dirinya pernah terlibat membela terpidana kasus korupsi Mayjen TNI (Purn) Moerwanto Seoprapto.

Fakta ini tak ubahnya dengan fakta saksi lainnya, yakni Muh. Burhanuddin yang juga dikenal sebagai advokat yang pernah membela Putu Sudiartana, salah seorang anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat yang terkena Operasi Tangkap Tangan KPK untuk kasus suap. Pembela koruptor kok mau didengar?

Untuk saksi pelapor terakhir, yakni Samsu Hilal, dia adalah Ketua Umum Forum Anti Penistaan Agama. Dari ormas yang dipimpinnya, mungkin agak tepat jika dirinya menjadi saksi dalam kasus penistaan agama.

Tetapi sayang, sebagaimana saksi-saksi pelapor lainnya, dia sama sekali tidak menyaksikan langsung ucapan Ahok di tempat kejadian perkara itu. Saksi yang gak lihat perkara kok bisa jadi saksi? Haruskah kita sudi mendengar kesaksian dari orang yang sok tahu? Aneh.

@maman suratman

Video Aliran "Dana Bantuan untuk Suriah" :


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment