Thursday, January 5, 2017

Saat PMKRI Mempolisikan Rizieq Shihab: Berkah atau Musibah?

DUNIA HAWA - Dengan berseragam lengkap organisasinya, Angelius Wake Kako, Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Dia melaporkan Rizieq Shihab karena dianggap telah melakukan pelecehan agama Kristen/Katolik dengan mengatakan “… kalau tuhan beranak, siapa bidannya?” dalam sebuah acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016.


Angelius juga melaporkan dua orang lainnya, Fauzi Ahmad dan Saya Reya, gara-gara ikut memviralkan video ceramah tersebut melalui Instagram dan Twitter.

Dalam laporan bernomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/DitReskrimsus memperlihatkan ketiganya dianggap melakukan penistaan agama melalui media elektronik: Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rizieq selama ini dikenal sebagai tokoh yang kerap bersuara lantang terhadap pihak-pihak yang tidak disukainya. Tak jarang ia terlihat mengalami disorientasi karena gagal membedakan antara kritik dan hujatan. Gara-gara itu, ia pernah dilaporkan Sukmawati dengan tuduhan menghina bapaknya, Presiden Soekarno.


Saat berorasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 4 April 2016 lalu, Imam Besar FPI ini juga pernah memberondong Ahok, Wiranto, dan lambang negara Pancasila dengan aneka hujatan yang tidak pantas.

Dalam kasus “Siapa bidannya (Yesus)?” nampak sekali Rizieq berupaya menaikkan level kedigdayaannya dengan menyasar hal paling prinsipil dalam teologi umat Kristen. Rizieq barangkali tertidur saat belajar al-Qur’an sehingga tidak tahu ada ayat khusus yang memperingatkan Muslim untuk tidak mengolok sesembahan non-Muslim, sebagaimana QS. Al-An’am 108: “Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan.”

Ismail ibn Katsir (w. 1372 M) dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa meskipun terdapat sisi positif dalam praktik cemoohan tersebut (misalnya memperkuat keyakinan teologis umat Islam), tetapi mudlaratnya dianggap jauh lebih besar.

Bagi para pengkaji hukum Islam di kalangan pesantren, logika mencegah kemudlaratan sebagaimna ayat di atas kemudian dibakukan dalam kaidah fiqh yang cukup terkenal: dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih (menghindari kerusakan lebih diutamakan ketimbang mengambil kemanfatan).

Kita bisa bayangkan betapa kacaunya negeri ini jika, katakanlah, seperempat saja umat Kristen memilih mencemooh balik sesembahan Muslim, atau, yang lebih mengerikan, melakukan destruksi rumah ibadah sebagaimana hobi sejumlah umat Islam selama ini.

Nyali PMKRI


Tindakan organisasi mahasiswa Katolik ini tergolong berani mengingat selama ini organisasi intelektual non-Muslim memilih cuek, ngalah, dan berbesar hati meski simbol-simbol keyakinannya direndahkan, misalnya dalam kasus rumah ibadah.

Dalam isu lain yang tidak kalah sensitif, yakni peristiwa 1965, PMKRI juga sempat mencuri perhatian publik. Ini gara-gara organisasi yang didirikan pada 1947 ini secara gagah mendatangi lokasi simposium anti-PKI di Jakarta awal Juni lalu.

Saat itu PMKRI memprotes panitia yang dianggap secara sepihak mencantumkan logo organisasi dalam deretan penyelenggaran. Keberatan serupa juga akhirnya diambil GP Ansor. Keduanya, meskipun punya sejarah gelap dalam peristiwa 65, memilih tidak mau dijadikan tameng oleh sekelompok orang yang berniat mengaduk-aduk persatuan bangsa.

PMKRI mungkin sudah pada titik jengah melihat polah kelompok intoleran Islam yang makin ugal-ugalan dalam mengekspresikan keberagamaannya yang menindas sebagian yang lain.

Keberanian PMKRI mempolisikan Rizieq, saya kira, dilandasi keprihatinan mendalam serta kejengahan untuk terus menerus membiarkan panggung politik Indonesia dicoreti praktik keberagamaan yang ugal-ugalan yang menyakitiki kelompok lain.

Namun demikian, langkah berani PMKRI juga jelas menuai kontroversi. Tak terhitung berapa banyak aktivis yang justru mengkritik langkah organisasi ini. Dituduhnya PMKRI setali tiga uang dengan kelompok intoleran Islam yang kerap meminjam pasal penodaan agama untuk memonopoli kebenaran teologi. Hendardi, Setara Institute, menyebut langkah PMKRI sebagai kemunduran demokrasi.

Akan tetapi tidak sedikit yang berpandangan sebaliknya: PMKRI tengah mendidik Rizieq agar tidak melampaui batas. PMKRI seperti sedang menyindir sebagian dari kita agar berani move on dari sekedar mengoceh di sosial media ataupun menggalang petisi online.

Maaf dan Koreksi


Saya sepenuhnya bisa memahami kalangan aktivis yang mencibir langkah PMKRI. Namun terkadang kita dibuat limbung oleh ilusi keadilan. Misalnya, jika tidak bersetuju dengan pasal penodaan agama, maka jangan gunakan pasal tersebut untuk menyerang balik. Saya ingin menyatakan sebuah analogi: sekuat apa pun kebencian kita terhadap psikotropika, kita tidak bisa mengingkari kegunaanya dalam dunia medis. Psikotropika jelas merupakan masalah besar jika penggunaannya melanggar regulasi.

Selama ini kita menyadari bahwa di tangan tirani mayoritas, regulasi penodaan agama jelas telah memasung puluhan hak kemerdekaan berkeyakinan dan beragama. Namun celakalah seluruh bangunan intelektualitas kita seandainya menyamakan PMKRI dengan para pelapor tuduhan sesat terhadap Ahmadiyyah, Lia Eden, Gafatar, Tajul Muluk, Yusman Roy atau Gus Jari Isa alMasih. Ada perbedaan fundamental antara mencaci keyakinan orang lain dan meyakini tanpa mencaci. Nurani kita sudah cukup mampu membedakannya.

Namun demikian, menurut saya, PMKRI dan setiap umat Kristen seyogianya bisa memaafkan dan melupakan lelucon-bodoh “Siapa Bidannya?”—sepanjang pelakunya minta maaf. Sayangnya, hingga detik ini belum nampak tanda-tanda Rizieq beriktikad baik menyelesaikan kasus ini. Itu artinya diperlukan upaya penegakan keadilan, sekaligus memberikan pelajaran agar Rizieq atau siapa pun yang menghina sesembahan orang lain tidak terus menerus mengintimidasi keadaban publik.

Islam sendiri pada dasarnya menitikberatkan pada kesungguhan para pihak mendorong orang lain bisa lebih baik, dalam arti berhenti mengganggu atau menyakiti orang lain.

Ibn Taimiyyah (w. 1328), sebagaimana dikutip ibn Utsaimin (w. 2001) dalam Makarim al-Akhlaq, pernah menyatakan, “melakukan perbaikan adalah wajib, sedangkan memaafkan adalah sunnah. Bila pemaafan mengakibatkan hilangnya perbaikan berarti mendahulukan yang sunnah atas yang wajib. Tentunya syariat ini tidak datang membawa hal yang seperti ini.”

Dari sini kita bisa sama-sama menakar: dalam konteks kebangsaan, apakah upaya PMKRI mempolisikan Rizieq Shihab merupakan berkah atau musibah.

@aan ansori


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment