Tuesday, October 11, 2016

Otto Hasibuan Bocorkan Amunisi Pledoi Jessica Wongso


DUNIA HAWA – Sidang lanjutan perkara Jessica Wongso atas kasus kematian Mirna Salihin akan kembali digelar besok Rabu 12 Oktober 2016 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan membocorkan amunisi pledoi yang akan dibacakan.

Otto Hasibuan membeberkan ada beberapa hal yang sudah disiapkan untuk materi pembelaan kliennya. Otto mengatakan pembelaan yang akan dibacakan pihaknya begitu simple. Dia menambahkan pihaknya dituduh ada sianida dan nanti dia akan membuktikan tidak ada sianida.

Kuasa hukum Jessica Wongso sangat yakni tidak ada racun sianida di dalam kopi Mirna Salihin. Dia menyebut menurut laboratorium forensik (Labfor) Polri terkait racun sianida, jika tidak ada racun sianida maka poinnya adalah tidak ada pembunuhan.

Selain meyakini Mirna Salihin tidak tewas karena racun sianida, Otto Hasibuan juga menyinggung soal rekaman CCTV Kafe Olivier. Kuasa hukum Jessica Wongso berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan jika ada alat-alat elektronik rekaman dan lainnya, kalau tidak direkam langsung oleh penyidik maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah.

Otto Hasibuan menegaskan bahwa rekaman CCTV Kafe Olivier tidak direkam sendiri oleh tim penyidik. Selain itu bukan juga diminta penyidik untuk direkam.

Adapun putusan MK yang dimaksud oleh Otto Hasibuan adalah uji materi Pasal 5 ayat 1 dan 2 Pasal 44 huruf b UU ITE yang diajukan oleh eks Ketua DPR Setya Novanto. Pasal tersebut mengatur informasi atau dokumen elektronik sebagai salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan yang sah di pengadilan.

Pada 7 September 2016, majelis hakim konstitusi telah menyatakan bahwa Pasal 5 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 44 huruf b dalam UU ITE tidak punya kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai. Khususnya frasa informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Seperti diketahui pada persidangan pekan lalu, jaksa penuntut umum telam membacakan tuntutannya untuk terdakwa Jessica Wongso. Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara, di sidang besok kesempatan kbu Jessica untuk membacakan pembelaan.

[newsth]
.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment