Wednesday, September 28, 2016

Ini Kata Jessica Wongso Soal Tiga Paper Bag


DUNIA HAWA – Hari ini sidang ke-26 Jessica Wongso atas tuduhan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar, pasti sudah banyak ditunggu. Sidang yang digelar dijadwalkan melakukan pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntun Umum Adito Muwardi mulai melancarkan beberapa pertanyaan kepada tersangka. Salah satunya adalah paper bag yang dibawa ke dalam café tepatnya di tempat minum kopi bersama Mirna.

Didalam rekaman CCTV café yang diputar saat persidangan terlihat Jessica masuk dan membawa tiga buah kantung kertas. Dari rekaman yang dilihat oleh JPU juga diduga bahwa tersangka mengatur sedemikian rupa letaknya.

JPU juga menganggap bahwa Jessica Wongso menata kantung kertasa untuk menutupi hal yang dilakukan di es kopi Vietnam milik Mirna Salihin. Jessica memberikan jawaban atas pertanyaan dari JPU, ia mengatakan bahwa kantong kertas digunakan untuk menandai meja yang telah di pesan.

Ia juga menambahkan mengapa harus membawa tiga kantung kertas, “Saya tidak sempat beli oleh-oleh dari Australia. Jadi saya tidak mungkin beli hanya untuk satu orang, maka saya beli untuk tiga orang,”. Sementara saat dikasir tersangka sempat meminta kadonya dipisah menjadi tiga bagian.

Hal yang dilakukan oleh Jessica Wongso di kasir juga disertai alasan, yaitu untuk memberikan salah satu kantong akan diberikan kepada sahabatnya. “Saya minta kepada pelayan untuk membungkus satu-satu barang,” begitu jelas Jessica.

Sementara itu dipersidangan Senin Jessica juga sempat menghadirkan seorang ibu rumah tangga bernama Renata Sihombing. Ia bersaksi untuk kubu tersangka, dan menyebutkan bahwa dirinya sempat tak sadarkan diri seperti Mirna.

Mirna Salihin sendiri tewas setelah minum es kopi Vietnam yang diduga telah mengandung Sianida. 6 Januari lalu korban bersama Jessica Wongso datang ke café Olivier untuk minum kopi bersama namun setelah itu Mirna pingsan dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

Atas kematian dari Mirna Salihin, Jessica didakwa dengan kasus pembunuhan berencana. Hingga saat ini persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menemui titik terang.

[newsth]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment