Thursday, June 9, 2016

Pasal 'Siluman' dalam Revisi UU Pilkada Untuk Memberatkan Calon Independen


Dunia Hawa - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Cagub DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk tidak khawatir dengan adanya mekanisme verifikasi faktual dukungan calon independen dalam Pilkada DKI tahun 2017.

Menurut Fadli Zon, bila KTP yang dikumpulkan oleh Teman Ahok yang katanya sampai saat ini berjumlah 900.000 adalah benar dari masyarakat maka Ahok tidak perlu khawatir.

"Kalau ada kekhawatiran, berarti KTP-nya bukan KTP yang nanti orang-orang yang bukan mendukung," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/16).

Fadli menjelaskan, tidak bisa hanya dengan fotokopi KTP, calon independen bisa lolos Pilkada. Perlu adanya verifikasi aktual terhadap orang yang memberikan fotokopi dukungan KTP terhadap calon independen.

"Manusia itu tidak bisa hanya sekadar diwakili dengan fotokopi KTP, orangnya harus diperiksa benar tidak mendukung," ujarnya.

Permasalahan kekhawatiran Ahok dan TemanAhok bukan seperti yang Fadli Zon sebutkan. 

Ada sebuah pasal SILUMAN yang bisa merepotkan calon independen seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yaitu pasal 48 ayat 1b yang berbunyi:


Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.

Artinya apa, ratusan KTP Pemilik pemula dianggap tidak sah karena nama yang masuk dalam daftar pemilih pilgub mendatang adalah menurut daftar pemilih  pada pemilu terakhir!!

Akibatnya banyak KTP yang akan sia - sia dan buntut - buntutnya KTP yang sia - sia dan tidak sah itu bakal menjadi 'komoditas' fitnah baru headline media hater Ahok. 
Ahok Curang, Ratusan Ribu KTP Ditemukan Tidak Sah.
#Sudah ditebak plan b, plan c pasti akan seperti itu permainan fitnah untuk menjatuhkan Ahok biar tidak jadi Gubernur.

Selain membatasi tentang kriteria pemilih, Fadli Zon Cs juga bikin aturan yang super repot.

Bila pendukung tak bisa ditemui oleh petugas saat verifikasi faktual, maka pihak pasangan calon harus menghadirkan pasangan calon itu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dalam waktu tiga hari. 

"Repot kenapa? Waktu timnya datang hari kerja, pasti kan enggak ada ini," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

"Jam segini petugas datang ke rumah kamu, pasti enggak ada. Begitu enggak ada tiga hari batas waktu, kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak?" sambung Ahok.

Meski pasrah saja, tapi Ahok merasa hal itu bikin repot saja. Padahal di pernyataan dukungan terhadap dirinya sudah ada pernyataan kalau bohong dipidana. Ahok menyatakan wajar bila pendukungnya nanti bakal tak ada di rumah saat verifikasi. Bahkan pendukung yang berasal dari kalangan ibu rumah tangga pun belum tentu ada di rumah.

"Kecuali ya memang pengangguran atau ibu rumah tangga. Ibu rumah tangga saja bisa ke pasar," kata Ahok. 

Namun kerepotan verifikasi ini sudah menemui  jalan keluar. Ahok, sapaan Basuki mengatakan relawan sudah memutuskan untuk melakukan Gerakan Cuti Demi Ahok.

Gerakan Cuti Demi Ahok yang beredar di media sosial, mengajak pendukung yang sudah mengumpulkan KTP untuk Ahok, bersama-sama mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membuktikan dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mereka sekarang putusin, ambil cuti sehari deh, datangi PPS. Jadi sebelum diperiksa, mereka mau daftar dulu nih," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/6).

Tindakan ini diambil untuk mengantisipasi pendukung yang tak bisa ditemui saat verifikasi faktual dan harus mendatangi PPS paling lambat tiga hari setelahnya.

Sementara itu, salah satu pendiri Teman Ahok, Singgih Widiyastono mengatakan gerakan cuti sehari tersebut bukan dari Relawan Teman Ahok.

"Saya baru tahu tadi malam. Itu bukan dari Teman Ahok. Tiba-tiba keluar dari media," kata Singgih saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/6/16).

Kendati demikian, Singgih mengapresiasi Ahok yang setuju dengan ide tersebut. Menurut Singgih, wacana itu merupakan bentuk dukungan yang luar biasa kepada Ahok. Saat ini, Teman Ahok akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan strategi verifikasi faktual untuk mempermudah para pendukung.


Munculnya Gerakan Cuti Sehari berawal dari postingan meme pada sebuah FP Dukung Ahok Gubernur DKI yang kemudian menjadi wacana nasional.

Tapi jangan bahagia dulu. Sebab Fahri Hamzah, wakil ketua DPR Independen sedang mengambil ancang - ancang untuk menambahkan lagi pasal tentang formulir standar. Bila pasal ini disahkan menjadi undang - undang, artinya lebih repot lagi karena TemanAhok harus mulai lagi dari NOL untuk mengumpulkan formulir.

Bagaimana menurut anda, langkah- langkah DPR kita yang tercinta? Sebagai rakyat pakah cukup mewakili anda? Komen disini. 

Namun sebelum berkomentar mari bersama kita simak isi pasal 48 ini secara menyeluruh. 

 Mari kita simak bersama isi pasal 48

(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.

(1a) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan;

b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.

(1b). Verifikasi administrasi sebagaimana dimakasud pada ayat (1a) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota

(2). KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.

(3). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syaratdukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS

(3a). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

(3b). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

(3c). Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,

(3d). Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat 
(3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan.

(4). Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon.

(5). PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

(6). Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(5) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.

(7). Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.

(8). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

(9). Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.

[beritateratas.com]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment