Sunday, May 22, 2016

PERDA Miras Dicabut?



Dunia Hawa - Saya menerima message dari seorang teman..

"Kenapa pemerintah sekarang melalui Mendagri mencabut peraturan daerah atau Perda tentang minuman keras? Bukankah ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang melegalkan miras?"

Penasaran... saya pun baca baca yang berhubungan tentang isu pencabutan perda miras itu. Dan ternyata benar saja, ada banyak kesalah-tafsiran tentang pencabutan perda miras itu yang kemudian di boomingkan oleh siapa lagi banyak media media online yang "berbaju Islam".

Akal mereka memang banyak sekali untuk mencoba menjatuhkan wibawa pemerintah. Dengan penafsiran yang dibuat seolah-olah itulah yang terjadi, mereka menggaungkannya kemana-mana. Bahkan di daerah daerah sudah terjadi aksi penolakan pencabutan Perda miras.

Yang dimaksud pencabutan perda miras oleh Mendagri adalah pencabutan ribuan perda yang tumpang tindih dengan kebijakan pusat, sehingga berjalan tidak efektif. Salah satunya adalah Perda pelarangan miras yang seperti berjalan sendiri.

Perda miras selama ini dibuat oleh pemda setempat untuk pencitraan saja. Mendekati bulan Ramadhan trus melakukan razia. Dan razia harus ada dananya. Maka karena ada Perda Perda itu, dana yang keluar itu menjadi legal. Terjadilah korupsi yang dilegalkan karena memainkan peraturan. 

Hasilnya? Warung warung tetap menjual miras oplosan. Yang mati karna oplosan semakin banyak. Perkosaan semakin muda usianya, baik pelaku maupun korbannya. Itulah hasil dari Perda miras yang dibuat hanya untuk melegalisasi pencairan dana saja tanpa sedikitpun aksi nyata.

Nah, Mendagri mencabut semua perda yang tumpang tindih dengan kebijakan lainnya terutama kebijakan pusat, dan merancang peraturan yang lebih efektif dan mengena pada sasaran. Sebelum rancangan itu keluar, cabut dulu semua Perda yang bertentangan.

Begitulah penafsiran pencabutan Perda miras yang sesungguhnya. Pemerintah berusaha mengendalikan bukan melarang peredaran miras. Karena dibeberapa tempat miras masih dibutuhkan, terutama bagi wisatawan asing. Melarangnya sama saja dengan mengaktifkan penyelundupan. 

Indonesia bukan negara Islam, itu yang per!u diketahui. Jadi tidak mungkin melarang miras jika berpatokan pada syariat Islam. Bahkan negara Islam seperti Iran pun tetap membolehkan warganya yang Yahudi untuk menyimpan dan meminum miras asal tidak keluar dari tempatnya. Jadi yang dilarang adalah peredaran bebasnya, bukan keseluruhan.

Ciri masyarakat kita ini kagetan. Gampang panik, sehingga akal sulit untuk mencerna satu bahasa dengan sehat. Emosional dan paranoid. Ditambah propaganda mereka yang berseberangan dengan pemerintah, maka seperti ilalang kering cepat terbakar.

Saran saya, banyak-banyaklah minum kopi.... Kafeinnya membuka otak sehingga mampu memfilter berita dengan jernih dan rendah emosi. Emosi doang yang tinggi, di ranjang keluarnya dini..

Seruput dulu ahhh..

[dennysiregar.com]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment