Saturday, April 23, 2016

Audit Sumber Waras: Menguji Pemahaman Hukum BPK


Dunia Hawa - Sengkarut pembelian RS Sumber Waras (RSSW) bergulir kencang. Aroma politik dan hukum jelang pilkada DKI berbaur jadi bumbu perdebatan di banyak media, terutama di blog jamaah kompasiana. Tetapi, semua sengkarut pendapat yang ada sebenarnya berhulu dari satu informasi, Laporan Hasil Pemeriksaan (audit LHP) investigasi BPK,  potensi kerugian negara sebanyak 191 Miliar. Angka yang memang cukup fantastis.

Tak salah jika hasil audit itu menjadi pijakan bedah kasus ini. Analisis hukum berdasar prinsip2 (hukum) kenegaraan dan administrasi. Analisis...sekaligus menjadi uji pemahaman hukum para auditor dengan hasil yang menimbulkan banyak intepretasi para politikus, penulis dan  pengamat di musim panas menjelang pilkada DKI ini.

Hasil audit sebagai sumber masalah bermula dari perbedaan penilaian NJOP antara Pemda DKI dengan BPK atas tanah yang dibeli Pemda DKI. BPK memijak pada 'peta gambar lokasi' dan 'lokasi fisik tanah' yang berbatasan dengan Jl. Tomang, sehingga menghasilkan nilai NJOP di bawah jumlah yang telah dibayar Pemda DKI, yakni sebesar Rp. 20.775.000 per meter persegi. Timbul selisih harga dan memunculkan angka kerugian di atas.

Fakta menyodorkan jika sejak 1970 lokasi tanah telah dipecah dalam dua sertifikat. Satu sertifikat  status hak milik  dengan luas 33.478 M2 yang berbatasan dengan Jl Kyai Tapa, dan satu sertifikat status HGB dengan luas 36.410 M2 (yang dibeli Pemda DKI) dan berbatasan dengan Jl. Tomang.

Sialnya, dua sertifikat yang ada tercatat dalam Dinas Pelayanan Pajak DKI dalam 'satu lokasi' dengan luas total 69.888 M2 di SPPT PBB dalam satu alamat persil, yakni di Jl. Kyai Tapa. Catatan alamat ini pula yang menjadi dasar pungutan PBB oleh Pemda DKI dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak, serta memunculkan dua sertifikat dalam satu alamat yang sama... Jl. Kyai Tapa.

Masalah di atas adalah problem khas administrasi pemerintahan (pertanahan) Indonesia yang jauh dari kata sinergis dan terpadu. Saat satu organ pemerintah (BPN) memecah satu lokasi tanah dalam dua sertifikat  (apalagi dalam dua lokasi dengan batas jalan yang berbeda), organ pemerintah lain (Dinas Pelayanan Pajak) tidak menyesuaikan catatan alamat yang menjadi dasar penghitungan NJOP dan pajaknya.

Nyatanya... jika dilakukan, negara (Pemda DKI) bakalan dirugikan, karena ada penurunan NJOP di satu persil, tanah yang semula Jl. Kyai Tapa menjadi NJOP Jl. Tomang. Penurunan pemasukan negara? Jelas tidak ada dalam kamus negara... negara tidak boleh rugi hanya karena ada pemecahan sertifikat, maka NJOP harus tetap memijak pada alamat Jl. Kyai Tapa.

Kesimpulannya jelas, sejak awal pemecahan tanah dalam dua sertifikat... negara (dalam hal ini Pemda DKI) telah menikmati Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 'bermasalah' dengan NJOP Jl. Kyai Tapa.

Maka jika memijak alur pikir BPK yang menempatkan tanah yang dibeli Pemda DKI dalam wilayah NJOP Jl. Tomang, jelas negara diuntungkan, karena realitasnya pungutan PBB didasarkan pada nilai NJOP Jl. Kyai Tapa. Dan itu telah berlangsung sejak saat pertama pemecahan terjadi.

Jadi pertanyaan 'bodohnya', mengapa ketika puluhan tahun negara (Pemda DKI) telah memungut dan menikmati pajak (PBB) 'tanah bermasalah' berdasar NJOP Jl. Kyai Tapa tidak pernah menjadi masalah serius? Tetapi, sebaliknya saat negara membutuhkan dan membelinya harus didasarkan pada NJOP Jl. Tomang yang lebih murah?

Saudara2 kita di tanah karo sana pasti akan bilang '... negara macam apa pula ini', maunya cuma menang sendiri? Pungut pajak pakai harga Mercy (NJOP Jl. Kyai Tapa), eeh... gantian mau beli...maunya pakai harga Bajaj (Jl. Tomang).

Pernahkah beliau para auditor mendengar istilah asas kepercayaan? atau asas kepastian hukum? sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan?

Asas kepercayaan mengajarkan pada kita agar rencana, informasi atau keterangan pemerintah (negara) dapat dipercaya oleh rakyatnya. Maka informasi dan segala keterangan yang dikeluarkan negara dalam alamat persil (Jl. Kyai Tapa) dalam sertifikat yang dikeluarkan BPN harus dapat dipercaya, serta wajib menjadi patokan dalam bertransaksi dan berhubungan dengan rakyat (dalam hal ini Yayasan RSSW sebagai penjual).

Tidakkah para auditor BPK tahu konsep hukum kenegaraan tentang batas wewenang masing2 organ pemerintah?   Sehingga harus menganulir alamat persil yang sudah ditetapkan BPN atas tanah RSSW yang beralamat di Jl. Kyai Tapa? Apa dasar kewenangan BPK dalam sektor pertanahan?

Apa pula kewenangan BPK dalam menilai penetapan 'lokasi tanah' sebagai dasar penetapan pajak yang telah ditetapkan Dinas Pelayanan Pajak DKI sebagai kewenangan otonomi? Sehingga mereka harus menetapkan NJOP berdasarkan letak lokasi?

Asas kepastian hukum juga mengajarkan agar negara tidak berubah-ubah dalam mengambil keputusan atas obyek hukum yang sama. Maka, saat negara memungut pajak atas obyek yang ditetapkan berdasar NJOP Jl. Kyai Tapa, maka ketika negara membutuhkan dan harus membelinya...negara wajib tunduk pada penetapan nilai yang telah dibuatnya sendiri, berdasar NJOP Jl. Kyai Tapa.

Optik negara hukum jelas menempatkan kedudukan negara tidak ada bedanya dengan rakyat (equality before the law). Apalagi dalam transaksi keperdataan.

Dalam teori hukum kenegaraan, BPK tidak ada bedanya dengan Pemda DKI... mereka sama... bergerak dalam satu  satu tubuh, representasi negara.  Masing2 hanya menjadi bagian dari organ (negara) dengan fungsi berbeda. BPK menjadi mata dengan fungsi mengawasi, dan Pemda DKI layaknya tangan yang berfungsi sebagai eksekutor. Tetapi harus bergerak dalam satu pikiran dan dari kepala yang sama, sebagai representasi entitas negara.

Bayangkan jika mereka bertindak dan berpikir dengan cara yang berbeda. Menilai satu obyek pajak dengan cara yang tidak sama? Mengikuti alur pikir BPK dalam kasus RSSW,  apakah negara (atau Pemda DKI) juga harus mengembalikan selisih pajak yang selama hampir 45 tahun, sejak tahun 1970 saat pertama dilakukan pemecahan sertifikat telah dipungut berdasar NJOP Jl. Kyai Tapa? Karena seharusnya 'obyek pajak' dipungut berdasar NJOP Jl. Tomang sesuai asumsi BPK?.

Biuh...biuh...biuuuuh... jika demikian, bagaimana pula jika RSSW juga meminta ganti rugi dan bunga atas selisih lebih NJOP Jl. Kyai Tapa dikurangi NJOP Jl. Tomang yang hampir 45 tahun sudah dipungut? Ampuuun...jika benar keplesetnya bang haji yang bilang '... tidak ada hasil audit BPK yang tidak bohong.  Pusinglah rakyat memikirkan negara yang harus mengurusi mereka dengan standar hukum yang sama.... ternyata labil dan alay...

[bang jul/ kompasioner]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment