Monday, May 8, 2017

Bubarkan HTI, PBNU Harga Mati


DUNIA HAWA - Isu pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kian menguat. Semakin getolnya ormas ini lakukan pawai, konvoi, deklarasi, atau apalah nama-nama aneh dari kegiatannya, semakin getol pula nada-nada pembubarannya muncul dari ragam kalangan.

GP Ansor dan Banser NU misalnya, di mana-mana mereka tolak HTI hanya karena gerak lakunya yang usung khilafah. Bukan soal penyebutan khilafahnya yang tampak islami, tapi karena tujuannya yang tidak mencerminkan nafas keislamian sendiri.

Ya, pembentukan khilafah adalah bentuk nyata dari penyimpangan ajaran Islam. Sejauh yang saya pahami, ajaran yang dikenal sebagai rahmat sekalian alam ini tak punya aturan tegas soal pendirian negara Islam, termasuk penerapan aturan bakunya sekalipun berupa formalisasi syariatnya.

Tapi mengapa HTI getol sekali mengusung hal-hal yang jelas-jelas menyimpang dari ajaran Islam? Untuk ini kita patut merujuk pada sejarah terbentuknya HTI sendiri. Dari sana kita kemudian mendapati bahwa gerak lakunya yang radikal itu sebenarnya bersumber dari kepentingan politik.

Organisasi Terlarang


Sejak berdirinya Hizbut Tahrir (HT) di tahun 1953, ormas HT tampil sebagai organisasi terlarang di negeri asalnya sampai hari ini. Pelarangan HT sendiri lebih bersumber dari ide-gagasan pendirinya Taqiuddin Nabhani yang secara tegas anti-demokrasi.

Jika dibandingkan dengan gerakan Hasan Al-Banna (pendiri Ikhwanul Muslimin) yang berjuang di wilayah perbaikan sumber daya manusia, sebagai anak organisasi, prinsip HT sangat berbeda. Pendirinya, Taqiuddin, justru bersikukuh untuk terus melakukan perjuangan bersenjata.

Taqiuddin berpendapat bahwa kekalahan Islam, merujuk runtuhnya kekhalifaan di era Kemal Attaturk, sebagai akibat dari adanya penjajahan oleh sistem politik demokrasi dan nasionalisme. Alasan inilah yang mungkin mendorong Taqiuddin menulis satu buku berjudul Democracy: The Law of Infidels (Demokrasi: Hukum Kafir).

Lambat laun, buku itu kemudian menjadi semacam “pegangan hidup” aktivis HT seluruh dunia, termasuk juga HT di Indonesia. Bisa dikatakan, rujukan mereka bukan ajaran Islam, melainkan bertolak dari pemikiran Taqiuddin sebagai “sang nabi”.

Karena HT di fase perkembangannya kemudian lebih menonjolkan ideologi khilafah islamiyah, sementara di negaranya sendiri sudah terbentuk secara sah negara nasional, maka tak salah jika ormas ini jadi organisasi terlarang. Apalagi gerakan HT secara terang menilai bahwa nasionalisme merupakan produk jahiliah modern.

Secerca kisah HT di atas saya kira patut menjadi inspirasi pemerintah kita di Indonesia. Di sini kita sudah ada Pancasila sebagai dasar/ideologi negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyannya, NKRI sebagai bentuknya, dan UUD 45 sebagai aturan mainnya—empat pilar ini saya singkat jadi "PBNU".

Sehingga masuknya HT ke Indonesia dengan agenda khilafah dan formalisasi syariat Islam, ini jelas bertentangan dengan PBNU sebagaimana HT bertentangan dengan format pemerintahan di negeri asalnya sendiri.

PBNU Harga Mati


Di awal saya sudah katakan bahwa tujuan HTI tidaklah mencerminkan nafas islami. Tujuan yang hendak dicanangkan di Indonesia hanya satu bentuk lain dari upaya pemufakatan makar. Bukankah tidak islami jika HTI mencoba meruntuhkan pemerintahan sah yang sebelumnya sudah dipilih secara permusyawaratan (demokratis)?

Sejauh yang saya pahami, ajaran kita sendiri menekankan permusyawaratan sebagai tolok ukur memilih pemimpin. Tak diperkenankan dalam ajaran kita jika ada satu kelompok, terlebih yang mengatasnamakan Islam, lalu menolak hasil dari proses yang demikian.

Tujuan HTI itu tentu jelas mengancam keutuhan PBNU. Berbekal syariat Islam sebagai pelengkapnya, nuansa makarnya justru kian kental. Inilah yang kita patut waspadai.

Secara ide juga tujuan, saya sendiri sangat sepakat jika HTI dienyahkan saja dari bumi pertiwi. Meski kesannya melanggar satu nilai dari demokrasi (kebebasan), tapi tohitu hanya kesan belaka. Sebab membubarkan HTI, saya kira, itu justru merupakan upaya menegakkan nilai demokrasi sendiri.

Ingat-ingat kembali bagaimana HTI sudah sejak dalam kandungan itu anti-demokrasi. Melalui pengaruh kuat dari Taqiuddin, HT dan HTI eksis sebagai pencela ulung sistem yang membebaskan bernama demokrasi. Karena ancaman nyatanya, tak ayal kiranya jika banyak pihak mendesak pemerintah untuk mengenyahkan saja HTI.

Ya, dalam sistem demokrasi, yakni di masyarakat yang berkondisi bebas, tak boleh kiranya ada toleransi terhadap mereka yang intoleran. Sekali itu terjadi, itu berarti melanggar nilai dari paham yang dikandungnya sendiri.

Secara prinsip, tak ada memang larangan bagi siapapun (warga negara) untuk sampaikan pendapatnya di muka umum di negeri yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. Hanya saja, jika itu menyangkut soal ke-bhinneka-an, konstitus, bentuk dan ideologi bangsa, apalagi sampai membahayakannya, maka pada titik itulah langkah intoleransi Indonesia butuhkan.

Bukankah masyarakat yang bebas itu adalah sekumpulan orang yang leluasa melakukan apa saja dengan syarat tak melanggar hak atau kebebasan orang-seorang pun di dalamnya? Kalaupun melanggar, tidakkah ia diwajibkan untuk menanggung risiko berupa pertanggungjawaban?

Dalam konteks gerak HTI, tujuan peng-khalifah-an Indonesia dan pem-formalisasi-an syariat Islam sebagai dasar aturan mainnya jelas merupakan satu bentuk nyata dari sikap intoleransi. Mengingat bangsa ini bernaung dalam semboyan bhinneka tunggal ika, maka upaya HTI tersebut sama sekali tak bisa kita mungkinkan. Hematnya, PBNU itu harga mati.

Bagaimana bisa bangsa Indonesia harus eksis dengan sistem pemerintahan yang usung kepentingan hanya dari satu golongan tertentu saja? Mayoritas kita memang muslim (umat Islam), tapi tetap saja itu tidak bisa jadi alasan khilafah bisa dan harus termanifestasi.

Meski muslim secara mayoritas, tapi untuk urusan khilafah dan formalisasi syariat Islam, sangat mungkinlah para pendukungnya bisa dihitung jari.

Sialnya, hanya segelintir dari “mayoritas diam” saja yang bersuara lantang beri pertentangan. Itu sebabnya gaung tentang HTI serasa gaung mayoritas publik. Hanya karena kerasnya suara, lalu itu dinilai tampak representatif adanya. Padahal sebenarnya tidak, bukan?

Memangnya siapa yang bisa menjamin kalau sistem khilafah dengan formalisasi syariat Islam benar-benar akan memberi rasa adil di negeri yang ber-PBNU? Jelas mereka lupa diri bahwa tidak semua warga muslim yang berpendapat demikian. Kalaupun iya, lantas bagaimana dengan mereka yang non?

HTI bisa jadi berdalih bahwa mereka tidak akan meniadakan kepentingan warga-warga yang non. Mereka bisa berdalih akan memperlakukasuratmn semua warga secara sama di depan hukum. Hanya saja, yang patut dijawab, apakah yang non juga akan merasa demikian? Jangankan mereka, yang muslim seperti saya saja tidak yakin.

@maman Sutarman


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment