Friday, April 28, 2017

Demo Menuntut Ahok Di Penjara disaat Kitab Suci saja Bisa Dikorupsi….


DUNIA HAWA - Ya, inilah anehnya negeri ini, bagaimana Korupsi Al-Quran di KEMENTERIAN AGAMA ternyata masih menelan tersangka baru dan mendengar tentang adanya rencana demo dari GNPF MUI  melakukan long march dari Masjid Istiqlal menuju ke gedung pengadilan Jakarta Utara. Misi mereka satu yaitu “mengawal” kasus Ahok dalam dugaan penistaan Agama. Mengawal di sini adalah bahasa halus mereka untuk menekan hukum di negeri ini untuk menuntut Ahok semaksimal mungkin. Mereka kecewa karena Ahok nampaknya “hanya” akan dihukum dengan masa percobaan saja. Padahal jika kita lihat dari alasan JPU, JPU seperti agak kesusahan menemukan alasan yang kuat dugaan penistaan agama oleh Ahok, apalagi di tambah saksi-saksi pelapor dari JPU yang juga kurang kompeten, seperti Novel Bamukmin dan Pedri Kasman. Bahkan mengenai saksi yang kurang kompeten ini ketua umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Simajuntak juga secara implisit dan halus menyatakan demikian. Padahal Pedri Kasman itu temannya di PP Muhammadiyah.

Sekarang balik lagi ke demo GNPF MUI ini, sekali lagi mereka punya hak melakukan itu asal tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan yang sudah mulai terjalin di Ibukota sehabis Pilkada DKI kemarin. Namun jujur penulis bingung terhadap alasan mereka berdemo, dan ini seperti menghina NALAR publik dan mereka sendiri sebetulnya. Disaat mereka berdemo tentang Ahok, Kitab Suci Al Quran yang juga menjadi objek perdebatan Pilkada DKI kemarin MALAH DIKORUPSI oleh oknum-oknum pengusaha, anggota DPR, hingga Kementerian Agama. Gila! Bukannya penulis menuntut GNPF MUI untuk melakukan demo lanjutan ke Kementerian Agama atau KPK, tapi seperti yang kita lihat nampaknya kasus Ahok JAUH LEBIH PENTING DAN GAWAT dibanding KORUPSI PENGADAAN AL QURAN. Apakah korupsi Al Quran bukan penistaan agama saya juga belum paham, coba kita tanya MUI.

“Itu kerusakan moral parah. Mereka korupsi tanpa peduli. Pengadaan Al Quran pun, kalau bisa dikorupsi, kenapa tidak?” kata (MUI) KH Ma’ruf Amin, di sela Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya,Jawa Barat, Minggu (1/7/2012).

Owh syukurlah MUI sudah mengeluarkan statement (di 2012, pada awal kasus ini heboh). Nah, selain itu sebetulnya MUI juga sudah mengeluarkan fatwa haram kepada tindakan korupsi pada tahun 2000. Jadi sebetulnya GNPF MUI sebagai PENGAWAL FATWA MUI juga mempunyai semacam tanggung jawab moral untuk mengawal kasus hukum ini. Ingat MUI udah pernah beri fatwa loh.

Apalagi sebetulnya sudah berkali-kali kejahatan korupsi dan pencucian uang terjadi dibalik kedok agama. Beberapa contohnya adalah korupsi pengadaan Al Quran yang di atas, lalu korupsi dana Haji, gilanya kedua korupsi ini merugikan negara milyaran rupiah dan melibatkan oknum internal Kementerian Agama. Lalu dulu sempat ada kasus penipuan investasi Golden Trader Syariah Indonesia, yang merugikan ratusan investor (kebanyakan orang biasa) puluhan milyar. Ajaibnya Golden Trader ini meminta “restu” dan “naungan” MUI untuk mendapatkan label “Syariah”. Tapi begitu kejadian penipuan terjadi MUI seperti lepas tangan dan ogah di sangkutpautkan, dan kasus ini pun hilang ditelan bumi, entah datar atau bulat.

Memang benar kata Dahnil Simajuntak, nalar bangsa ini telah diobrak-abrik. Tapi siapa yang nalarnya rusak silakan pembaca pikirkan sendiri.

@rudi


SHARE ARTIKEL INI AGAR LEBIH BANYAK PEMBACA

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment