Sunday, January 22, 2017

Kasus Penodaan Agama Makin Politis

DUNIA HAWA - Kasus penodaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semakin hari makin terkuak adanya unsur politis. Setelah berbagai drama dimainkan oleh oknum-oknum politisasi agama yang berujung penetapan Ahok sebagai tersangka, kini saksi-saksi yang dihadirkan pelapor dalam persidangan Ahok makin tidak jelas.


Tuduhan tak berdasar


Sampai saat ini tidak ada bukti kuat yang ditunjukan pelapor bahwa Ahok telah menista Agama. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor tidak berkompeten dan sangat tidak bernilai dimata hukum. Di setiap persidangan, kebohongan-kebohongan terus dipertontonkan oleh aktor-aktor politisasi agama.

Berikut ini berbagai fakta adanya unsur politis dalam kasus penodaan agama ini. 

Pertama, tak ada satupun saksi fakta yang dihadirkan pelapor yang menyaksikan langsung pidato Ahok bahwa ia menista agama. Semua saksi tidak mengalami dan mendengarkan langsung pada saat kejadian, mereka hanya melihat tayangan dari video dan transkrip pidato Ahok yang telah diedit.

Kedua, para saksi menuduh Ahok melakukan kampanye terselubung di Kepulauan Seribu. Padahal kedatangan Ahok ke Pulau Seribu merupakan sosialisasi program kerja sama Pemerintah Provinsi DKI dan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta dalam bidang perikanan, termasuk memberikan bantuan 4.000 benih ikan kerapu.

Ketiga, pelapor memfitnah Ahok. Para saksi yang dihadirkan mengakui bahwa sumber video yang ditonton merupakan video yang telah diedit oleh Buni Yani sehingga bisa dipastikan tidak lagi orisinil. Hal ini menunjukkan bahwa saksi pelapor menjadikan video yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya sebagai rujukan bahwa Ahok menista agama.

Keempat, pelapor mempunyai dendam pribadi terhadap Ahok. Salah satu saksi, Novel Chaidir Ba Mukmin pernah dipenjara melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri. Novel, pada 2014 dikenakan pasal berlapis karena keterlibatannya pada demo penolakan Ahok yang berujung rusuh di depan gedung DPRD Jakarta.

Kelima, saksi yang dihadirkan pelapor terdiri dari ormas yang mengkriminalisasi Ahok. Muhsin AL-Athos dan Novel Chaidir Ba Mukmin merupakan anggota ormas dari FPI, yang sejak awal menggunakan berbagai cara untuk menjegal politik Ahok. Mereka menganggap non-muslim tidak boleh menjadi pemimpin.

Keenam, saksi tidak hadir karena diketahui publik telah berbohong. Kedua saksi, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman tidak berani hadir dalam persidangan karena keterangan yang akan dismpaikan dengan BAP yang dilaporkan telah diketahui publik mengandung unsur kebohongan.

Semua fakta ini sungguh kebohongan sistematis yang dipertontonkan hanya demi kepentingan politik semata. Keterangan saksi-saksi yang tak berdasar itu adalah character assassination (pembunuhan karakter) terhadap mental bangsa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kasus Ahok bukan suatu pelanggaran hukum, namun pelampiasan kebencian suatu golongan terhadap Ahok.

Mereka yang mendengar dan menyaksikan langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu, tidak sedikitpun menganggap sebagai penistaan agama. Faktanya, tidak ada protes dari masyarakat Pulau Pramuka yang mana mayoritas mereka adalah masyarakat Muslim. Berbeda dengan para pelapor Ahok yang mengedepankan egoisme pribadi dengan menggunakan agama untuk kepentingan politik semata.

Apalagi tuduhan penodaan agama ini diperkuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan sikap keagamaan bahwa pidato Ahok telah menista agama. Suatu tindakan yang bertentangan dengan prinsip Pancasila, sebab efeknya bisa memecah belah persatuan bangsa karena tak sesuai fakta. Terlebih fatwa MUI dipahami sebagai hukum positif yang harus segera ditindaklanjuti.

Bahaya Politisasi Agama


Isu-isu yang dibangun melalui suku, ras, agama, antargolongan (SARA) ini semestinya harus dihindari agar pemilihan kepala daerah menjadi momentum bagi rakyat untuk menentukan pemimpin berdasarkan rekam jejak dan kinerja. Sungguh perilaku buruk menjadikan agama hanya untuk kepentingan politik jangka pendek. Karena tindakan itu sama artinya mengotori kesucian agama itu sendiri.

Dalam al-Qur’an Allah mengingatkan, hendaknya kaum beriman tidak menjual murah ayat-ayat Allah dengan imbalan keduniaan yang remeh. Artinya, tidak diperbolehkan seseorang apalagi agamawan mengeksploitasi ayat-ayat Tuhan sekedar menjadi wahana untuk mencapai kepentingan praktis keduniaan.

Menurut Imam al-Ghazali, ada dua kategori ulama di dunia ini, pertama, ulama Al-Syuk, yaitu ulama jahat yang mensubordinasikan kepentingan agama di bawah kepentingan keduniaan. Ulama tipe ini kerap menjual ayat dengan murah dan mencarikan justifikasi atau pembenaran murahan dengan mengambil dalil-dalil agama maupun logika tertentu agar tujuan politik penguasa dapat dicapai meskipun dengan membodohi masyarakat.

Kedua, ulama Al-Khair, yakni ulama kebajikan yang sangat hati-hati dalam menerapkan ijtihad dan tidak pernah gegabah untuk mengeksploitasi atau menyalahgunakan agama dengan cara menjual ayat untuk kepentingan praktis politik keduniaan.

Oleh karena itu, ulama hendaknya bersama-sama belajar lebih arif lagi dan memegang agama sesuai dengan kehendak agama itu sendiri. Jangan jadikan agama sebagai tameng untuk mendelegitimasi seseorang agar tidak menjadi pejabat publik. Karena itu sama artinya menentang prinsip konstitusi negara, yaitu setiap warga negara Indonesia mempunyai hak menjadi pejabat publik.

Dalam Fikih, para penentang terhadap pemimpin yang sah disebut sebagai bughot atau pemberontak. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk membubarkan ormas bughot yang kerap memecah belah persatuan negara-bangsa Indonesia.


@ahmad hifni


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment