Thursday, January 19, 2017

Jokowi dan Freeport

DUNIA HAWA - Pemerintahan Jokowi sudah berhasil menikung PT Freeport untuk mengubah pola hubungan kerja dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Perubahan hubungan kerja ini sama saja menempatkan posisi Indonesia diatas Freeport, tapi jangan kasih tahu abib rijik nanti do'i kira Jokowi sudah pindah jadi Presidennya freeport.


Bedanya Kontrak Karya dengan Izin Usaha Pertambangan adalah jika pada Kontrak Karya si Pengelola tambang berkuasa penuh didalam lokasi tambang, dimana disana mereka menjadi tuan tanah dan daerah tambang menjadi daerah otonom yang dikuasai oleh mereka, bahasa kolonialnya Negara di dalam Negara, sedangkan Pemerintah Pusat dan Daerah jadi penonton diluar pagar sambil menelan ludah sekali-kali mengelap ingusnya.

Kalau Izin Usaha Pertambangan, pengelola tambang tidak berkuasa penuh terhadap lokasi tambang dan mereka harus tunduk dengan UU dan Peraturan terhadap Otonomi Daerah. Ia wajib bayar PBB,PAD dan sebagainya, serta mereka harus manut dengan izin dampak lingkungan yang ditetapkan oleh Pemda dan Pemerintah Pusat dan kewajiban divestasi serta berbagai macam peraturan lainnya, jika mereka mau mencari nafkah disini mereka harus ikut aturan kita, yang selama rezim orba sampai rezim SBY mereka cuek onta terhadap peraturan di negara kita.

Dampaknya sangat luar biasa selain pendapatan perizinan dan yang paling yahud (jangan kasih tahu Bui yani nanti yahud diauditnya jadi Yahudi), yang paling yahud Pembayaran royalti untuk tembaga meningkat menjadi 4% dari sebelumnya 3,5%, royalti untuk emas menjadi 3,75 % dari sebelumnya 1%.

Selain itu, Freeport berkewajiban melepaskan kepemilikan sahamnya ke pemerintah Indonesia sebesar 30% hingga tahun 2021. Saat ini kepemilikan saham pemerintah Indonesia atas Freeport baru 9,36%. Perubahan status menjadikan Freeport akan membangun smelter di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai Investasi sebesar US$ 2,3 Milliar.

Semua ini karena keras kepalanya Jokowi, karena Jokowi menolak mengikuti MOU yang dibuat antara Freeport dengan pemerintah SBY, Kebijakan Pemerintah Jokowi sangat jelas, tidak ada perpanjangan Kontrak Karya kecuali Izin Usaha Pertambangan. Ini semua sudah sesuai dengan UU mengenai Minerba apabila Freeport bisa memenuhi syarat dari yang sudah ditetapkan maka Freeport bisa terus ada di Indoensia tapi kalau tidak bisa memenuhi syarat maka Freeportt keluar dari Indonesia.

Sekelas Freeport saja bisa dijinakkan apalagi sekelas ormas yang radikal yang sering bawa agama, yang cuma tahu logonya BI itu logonya PKI, yang cuma ingin mencubit orang tapi jika balik dicubit nangisnya besar minta ampun, teriak teriak minta tolong sampai ke Gedung Dewan, mending yang nerimanya anggota dewan beneran,...cobaan bangsa ini ada ada saja.

Di masa masa ini saya ingat dengan Anies Baswedan,...Jika Om Anies sedikit bersabar mungkin nasibnya akan seperti Pak Jonan dipercaya kembali untuk mengabdi, setidaknya mungkin Jokowi bikin kementerian baru untuk Mas Anies yaitu Kementerian Gagasan Indonesia, bidangnya hanya memberi gagasan gagasan saja ngga penting kerja kerja kerja.

@de fatah



Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment