Thursday, December 1, 2016

GNPF MUI Sewot Ahok Tidak Ditahan, Lah Rizieq Aja Masih Berkeliaran Bebas

DUNIA HAWA - GNPF MUI menerima berat hati karena Ahok tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan. Bagi mereka Ahok harus ditahan karena mengulangi perbuatannya. Mengulang perbuatan yang dimaksud adalah karena Ahok mengutip pemberitaan yang mengatakan bahwa beberapa pendemo 411 dibayar 500 ribu. Bagi mereka dengan alasan itu Ahok harus ditahan.


“Mulut ini tidak akan pernah berhenti kecuali ditahan. Ini ndak pernah dilakukan, apakah orang itu begitu kuat, sehingga hukum pun tumpul, dan kami terluka dengan penegakan hukum seperti ini,” kata anggota GNFP MUI, Kapitra Ampera, di Kejagung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan (01/12/2016).

Aneh sekali saya pikir apa yang dikatakan oleh GNPF MUI ini. Ahok dikatakannya mengulangi perbuatannya, padahal Ahok hanya mengutip berita yang mengatakan beberapa pendemo dibayar 500 ribu. Saya pun juga mengatakan hal tersebut dan ada juga yang mengakuinya. Bahkan ada teman juga yang memposting di FB ada yang dapat bayaran 750 ribu.

Ahok tidak ditahan karena jelas dasar hukumnya, bukan karena suka atau tidak suka kepada Ahok. Kalau GNPF MUI jelas sangat tidak suka dan membenci Ahok. Karena Ahok ini mematikan sumber uang mereka di Kalijodo dan juga tempat dimana mereka mendapatkan uang tutup mulut dan uang tidak disweeping. Hal ini disampaikan dengan terang-terangan oleh seorang supir Grab ketika saya berada di Jakarta. Beliau mengatakan kalau orang Jakarta sudah mengetahui apa motif sebenarnya FPI yang berselubungkan GNPF MUI.

Kejaksaan menjelaskan bahwa banyak dasar yang membuat mereka tidak bisa menahan Ahok. Selain karena Polisi juga tidak melakukan penahanan dan Ahok sangat kooperatif, pasal yang disangkakan oleh Ahok ada pasal alternatifnya. Hal ini menyebabkan penahanan Ahok tidak bisa dilakukan.

“Dan yang terakhir dakwaan kita nanti kita susun secara alternatif. Yang pertama pasal 156 a dan yang kedua pasal 156 atau sebaliknya. Jadi karena dakwaan ini disusun secara alternatif kita belum tahu mana yang terbukti, apakah pasal 156 yang yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 156 a yang ancaman hukumannya 5 tahun,” terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Kalau dakwaan saja masih belum bisa dipastikan pasal yang mana, maka Ahok tentu belum bisa dilakukan penahanan. Ini bukan sekedar masalah tahan Ahok, melainkan mempertaruhkan kredibilitas Kejaksaan. Salah memasukkan dakwaan dan persidangan begitu terbuka, maka Kejaksaan akan sangat mudah dipermalukan di depan publik oleh kubu Ahok. Kalau alasan KUHAP dakwaan hukuman 5 tahun bisa ditahan, nah ini dakwaan masih alternatif ada yang cuman 4 tahun. Hal inilah yang sangat sulit dipahami GNPF MUI yang sangat terobsesi dengan Ahok.

GNPF MUI sangat jelas tidak memikirkan tegaknya hukum yang berkeadilan. Yang ada di otak dan ubun-ubun mereka bagaimana caranya menahan Ahok dan memenjarakannya. Selain menjawab pesanan yang mengorder, juga bisa sekalian membuka kembali kucuran dana segar dari tempat-tempat yang selama ini “diamankan”. Kalau memang betul ingin menegakkan hukum terhadap penista agama dan yang terus saja mengulangi perbuatannya, maka GNPF MUI harusnya menuntut Rizieq ditahan. Ini malah masih terus mengulangi perbuatannya. Mulutnya tidak bisa ditahan untuk mengatakan hal-hal yang menghina dan menistakan siapa saja yang dia tidak suka.

Rizieq dalam video yang beredar di media sosial terlihat jelas menistakan ulama yang memakai ayat-ayat menipu umat, belum lagi Rizieq dilaporkan menistakan Pancasila. Dalam beberapa kesempatan mulut Rizieq ini pun bisa sesuka hatinya mengeluarkan ucapan-ucpan provokatif dan fitnah. Tetapi mengapa Rizieq tidak juga dituntut oleh GNPF MUI ditahan??

Tentu saja pertanyaan saya tadi hanyalah sebuah retorika. Tidak mungkin rasanya GNPF MUI mendesak Polisi dan Jaksa menahan Rizieq. Wong, untuk menjadi saksi dalam kasus Ahmad Dhani saja pada kompak tidak datang. Sebagai sesama yang punya kepentingan tidak ada cerita untuk melaporkan temannya. Saling melindungi harus dilakukan sebagai bentuk kesolidan para perusak ketertiban. Tujuan mereka sama, Ahok dipenjarakan.

Saya tidak akan pernah lelah mengulangi apa sebenarnya motif dibalik sewotnya dan gigihnya GNPF MUI (FPI) untuk memenjarakan Ahok. Bukan masalah Ahok menistakan agama, karena ini nanti akan terbukti kebenarannya, melainkan karena Ahok sudah sangat mengganggu dan menurunkan omset jasa pengamanan mereka. Seperti kata Ahok, ini adalah perlawanan balik dari kubu yang usaha mafia dan premanismenya dimatikan Ahok.

Jadi, sadarlah wahai warga Jakarta. Kalau sudah FPI bergerak pasti ada sesuatu dibaliknya. Apalagi kalau bukan masalah duit. Kalau bukan soal duit tidak bakalan segigih ini mereka melakukannya. Orang Jakarta yang paham seluk beluk FPI pasti paham apa yang saya maksudkan.

Salam Sewot

@palti hutabarat


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment