Monday, December 5, 2016

Ahok Siap ke Persidangan, Buni Yani Malah Merasa tak Bersalah dan Mengajukan Praperadilan

DUNIA HAWA - Kita semua sudah tau, kasus penistaan agama yang dialami ahok berasal dari potongan video yang ditambah transkrip provokatif yang ditulis oleh Buni Yani. Adanya postingan Buni Yani menjadi katalis dashyat, para haters mendapat amunisi paling kuat untuk menghajar si double minoritas ini. Tuduhan penistaan agama yang memang pasal karet menjadi pilihan terbaik karena masih banyak warga Indonesia yang gampang ditipu. Donatur ada, demo pun jalan.


Ahok sebenarnya tetap akan didemo oleh kaum pembenci pemimpin bersih karena yang dipermasalahkan sebenarnya bukan double minoritasnya, namun karena lahan basah mereka telah kering, tidak bisa lagi beli pajero sport. Bila tidak ada kasus penistaan ini, pasti akan dicari alasan lain untuk didemo. Lihat saja di daerah lain di Indonesia, banyak kepala daerah agama minoritas yang didukung oleh partai agama mayoritas. Bila memang mereka tetap pada pendiriannya hanya mendukung kepala daerah seagama, tak mungkin hal ini terjadi. Memang jelas mereka benci kepada Ahok karena kejujurannya dan tak kompromi terhadap korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok mengatakan dia siap untuk menjalani persidangan. Tidak seperti kaum sapi-sapian yang menuduh adanya konspirasi tingkat tinggi antar negara meskipun dia hanya pemimpin partai di Indonesia (Jujur, ini sangat lebay). Ahok juga tidak berkomat-kamit menuduh polisi tidak profesional atau menuduh lawan politik menjebak, meskipun memang dia sebenarnya difitnah. Politisi jujur seperti Ahok ini sebenarnya sangat langka dan berharga, hanya saja banyak orang yang tidak mau mengakuinya dan berusaha untuk menjatuhkannya.

Kasus Hukum Buni Yani


Kembali ke Buni Yani, dia telah berhenti dari profesi dosen setelah postingannya menyebar luas. Bukan hanya itu, sebagai pertanggung jawabannya atas postingannya yang menjadi alasan kasus penistaan agama Ahok, Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka. Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) J Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun masa kurungan.

Mulai dari sini kita melihat sebenarnya bagaimana Buni Yani ini. Saat beliau dituduh mengedit video, dia mengelak. Apakah mungkin video berdurasi 1 jam-an bisa tiba-tiba menjadi puluhan detik tanpa editan? Setelah ditetapkan sebagai tersangka beliau teriak-teriak bahwa ini tidak adil. Bagaimana tidak adil? Beliau menyebarkan status SARA. Bahkan kampus LSPR Jakarta (tempat Buni Yani bekerja sebagai dosen) sendiri sudah meminta agar mereka tidak dikaitkan lagi dengan Buni Yani. Pihak kampus pun tidak melontarkan pembelaan apapun terhadap Buni Yani, ini berarti mereka mengakui bahwa apa yang dilakukan Buni Yani memang salah, melakukan politik praktis. Tidak mungkin ada kampus yang diam saja bila Dosen mereka dikriminalisasi.

Sekarang Buni Yani akan menggugat praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Tidak seperti Ahok yang gentlemen akan mencari keadilan hukum di pengadilan, Buni Yani berusaha agar penetapan tersangka dirinya gugur. Ahok yang dikriminalisasi berani menghadap kepada hakim, namun Buni Yani berusaha agar tidak disidang.

Ahok sebenarnya sah-sah saja untuk mengajukan praperadilan, tapi mungkin karena suasana politik yang sudah panas, beliau lebih memilih menjalani persidangan. Kemungkinan Ahok menang di persidangan sangat besar. Agar dapat dinyatakan sebagai penista agama, seorang pelaku wajib melakukan penghinaan terhadap agama tertentu secara sengaja. Secara sengaja ini yang akan sulit untuk dibuktikan karena di video tersebut ahok jelas jelas tidak menghina agama. Para warga kepulauan seribu juga hepi-hepi mendengan pidato Ahok. Tidak ada yang merasa terhina. Mungkin saja sekarang warga Kepulauan Seribu terbengong-bengong bahwa pidato yang mereka dengarkan sebelumnya bisa menjadi masalah sebesar ini.

Dari sini kita bisa melihat bahwa Ahok merupakan orang yang berjiwa besar. Meski dituduh yang tidak dilakukannya beliau tetap menghormati kasus hukum yang berjalan, tidak teriak-teriak konspirasi. Buni Yani sebagai sumber demo jilid II dan jilid III ini malah berteriak tidak adil, merasa diri tidak bersalah. Tidak berani menanggung resiko atas apa yang telah dituliskannya.

Sekarang kasus Ahok sebentar lagi akan digelar. Sebagai warga negara yang baik kita hanya bisa melihat dan mendukung dari jauh. Kita tentu saja percaya bahwa hakim akan memutuskan seadil-adilnya.

@evan kurniawan


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment