Tuesday, November 22, 2016

Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan Atas Tuduhan Makar

DUNIA HAWA- Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan oleh Laskar Relawan Jokowi (LRJ) ke Polda Metro Jaya atas orasinya di Kalijodo, Jakarta Utara, Agustus 2016 lalu. LRJ menganggap ada muatan makar atas orasi Sri Bintang di hadapan sejumlah warga tersebut.


Menurut Ketua LRJ Ridwan Hanafi, pernyataan Sri Bintang itu ia ketahui dari tayangan di Youtube bertajuk 'Sri Bintang Pamungkas-Pengadilan Rakyat'.

"Untuk penghasutan dan penjatuhan pemerintahan itu bisa kita garis bawahi dalam ucapan beliau di Youtube itu menyatakan bahwa 'pemerintahan orde baru yang didukung TNI-Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi'," jelas Ridwan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11/2016) malam.

Hanafi mengaku, dirinya tidak mengetahui orasi tersebut disampaikan dalam konteks apa. "Yang disampaikan pak Sri Bintang Pamungkas ini di depan masyarakat di Kalijodo pada Agustus 2016, tapi saya tidak tahu konteksnya apa," imbuhnya.

Dalam orasi tersebut, menurut Ridwan, Sri Bintang juga menyampaikan pernyataan yang bermuatan unsur SARA dan menyudutkan etnis tertentu. "(Pernyataan Sri Bintang) itu dia tidak menyinggung Ahok, dia menyebutkan dalam konteks etnis tertentu," ungkapnya.

Sementara Ridwan menjelaskan dirinya baru melaporkan orasi Sri Bintang itu tadi malam lantaran baru melihat tayangan videonya di youtube.

"Kami melaporkan ini setelah saya melihat di youtube, oh ini tindakan pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui, otomatis sudah melanggar, karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran," jelasnya.

Atas dasar itu, ia melaporkan Sri Bintang dengan tuduhan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 UU RI No 40 tahun 2008 atas dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis, yang dituangkan dalam laporan bernomor LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum.

Dalam laporan bernomor LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum, Ridwan juga melaporkan Sri Bintang Pamungkas dengan tuduhan Pasal 108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 160 KUHP tentang Makar dan Penghasutan untuk Menjatuhkan Pemerintah yang Sah.

Sri Bintang Pamungkas belum bisa dikonfirmasi mengenai pelaporan ini. 

@detik.com



Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment