Wednesday, November 16, 2016

Jadi Tersangka, MUI Sarankan Ahok Mundur dari Pencalonan

"Baru beberapa jam Ahok jadi tersangka ada yang keceplosan kearah pilkada, padahal kasusnya penistaan agama.. Ealaaahhh.. Piye iki njilih ealaaahhh nyaa yaaa", demikian Kemalezedine Zubir menulis di akun FB nya.

DUNIA HAWA - Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Yani, menyarankan calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mundur dari pencalonannya. 

"Ahok sudahlah konsen ke pembelaan," ujarnya saat menanggapi penetapan status tersangka terhadap Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama, Rabu, 16 November 2016.

Menurut Ahmad, keputusan Ahok untuk mundur dari pencalonannya tergolong sulit jika merujuk Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Meski begitu, kata dia, keputusan itu patut dijalani atas dasar pertimbangan moral. "Seharusnya secara moral dia mundur, obligasinya sudah kehilangan pijakan," ujarnya.

Status tersangka resmi disandang Ahok hari ini. Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Ari Dono, menyatakan keputusan itu diambil setelah mempelajari temuan alat bukti dan keterangan saksi dalam gelar perkara. 

“Meskipun hasilnya tidak bulat, tapi didominasi dengan pendapat yang mennyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan,” ujar Ari.

Ahmad menilai keputusan Bareskrim sejalan dengan kajian dan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Ahok telah menistakan agama. "Saya meyakini betul, Ahok jadi tersangka akan berdampak terhadap dukungan ke Ahok dan tergerus luar biasa (dukungannya). Mungkin bisa saja satu putaran itu Anies, kalau dua putaran Anies dan Agus," jelasnya.

Menurut Ahmad, perkara yang dipicu oleh ucapan Ahok terkait Al Maidah ayat 51 ini tak cukup dengan penetapan status tersangka. Ia menyarankan polisi segera menangkap Ahok. “Saya sarankan penyidik lakukan penahanan untuk kepentingan penyidik dan Ahok," katanya. “Menurut saya Ahok aman ditempatkan di polisi, proses penahanan juga bagian dari perlindungan,” ujar dia.  

Keputusan polisi terhadap perkara Ahok diyakini Ahmad bakal meredam rencana demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi pada 4 November lalu. Menurut dia, tuntutan umat Islam saat ini harus berpindah untuk mengawal penyelesaian proses hukum. "Aksi-aksi harus berpindah, tidak perlu lagi yang masif, tuntutan sudah terakomodasi," ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 November 2016. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

[tempo]


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment