Tuesday, November 1, 2016

Hakim Sidang Jessica Wongso Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Pro Dengan Pihak Mirna Salihin



DUNIA HAWA – Jessica Wongso telah divonis kurungan penjara oleh Ketua Hakim Kisworo. Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu kurungan selama 20 tahun.

Akan tetapi kuasa hukum dari tersangka menganggap jika hakim memberikan tindakan seperti jaksa. KAPINDO atau Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia akan membawa majelis hukum ke Komisi Yudisial.

Majelis hakim yang akan diperkarakan adalah kisworo. H Hutaper dan Binsar Gultom. Bahriansyah selaku Presiden International Lawyers mengatakan dalam keterangan pers tentang adanya pelecehan atas kehormatan dari advokat.

Selain itu ketiga hakim yang telah memvonis Jessica Wongso juga dinilai berlebihan. Dalam 32 sidang yang telah digelar hakim juga disebutkan berlaku layaknya jaksa yang lebih pro dengan kubu korban yaitu Wayan Mirna Salihin.

Bahri menabahkan jika hakim tak menunjukkan tindakan yang independen sehingga membuat advokat marah. Pihaknya mengaku akan memberikan efek jera terhadap hakim yang memimpin jalannya sidang.

Hingga saat ini pihak pengacara telah menerima tanda terima untuk memori banding minggu ini. untuk pendaftaran sendiri telah dilakukan sejak Jumat lalu atau sehari setelah persidangan yang diagendakan vonis.

Banding yang diajukan ini dilakukan karena putusan persidangan dinilai tak mendasar. Kuasa hukum sendiriberharap dengan pengajuan banding dapat dikabulkan oleh hakim yang ada di Pengadilan Tinggi DKI.

Selain pengacara Jessica Wongso sendiri juga menganggap bahwa putusan yang telah dikeluarkan berpihak ke kubu korban. Pihak Kejaksaan Agung sendiri sebenarnya telah mengapresiasi putusan yang diambil oleh hakim.

Putusan hakim juga dianggap telah sesuai pembuktian yang selama ini dilakukan oleh Jaksa. Sedangkan Bahri memutuskan akan membuat laporan ke Ikatan Hakim Indonesia, Bareskrim Polri dan Sekjen Mahkamah Agung.

Sedangkan untuk sidang Jessica Wongso dengan agenda banding akan dilaksanakan satu minggu setalah sidang vonis.Noor Rachmad selaku Jampidum juga menyatakan siap untuk menunggu sikap dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Tanggapan Otto Hasibuan


Tiga hakim yang menangani kasus Jessica Wongso bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) hari ini Selasa 1 November 2016. Tiga hakim itu dilaporkan oleh ribuan advokat tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (Kapindo).


Ribuan advokat itu menganggap keputusan majelis hakim dalam memberikan putusan pada  terdakwa Jessica Wongso atas kasus tewasnya Mirna Salihin tidak adil. Majelis hakim yang diketuai oleh Kisworo juga dianggap telah melecehkan profesi advokat selama persidangan.

Yang dimaksud melecehkan advokat adalah saat hakim menyatakan bahwa seharusnya advokat merupakan penegak hukum tidak lagi mempersoalkan bahwa terdakwa ini sebagai pelaku atau bukan. Menurut Otto dengan mengungkapkan hal itu berarti hakim telah menyatakan bahwa orang ini bersalah.

Otto Hasibuan menuturkan bahwa hakim telah menganggap pihaknya menyalahkan pihak kepolisian jika menyatakan Jessica bukan pembunuh Mirna Salihin. Pasalnya polisi yang telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa dalam kasus kopi maut bersianida itu.

Selain itu pernyataan hakim menunjukkan bahwa prinsip yang dianut hakim adalah asas praduga bersalah. Otto menyebut itu tidak benat dan telah melecehkan profesi advokat kalau berprinsip asa praduga tak bersalah.

Mengetahui hal itu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan angkat bicara. Otto mengaku belum tahu mengenai rencana itu bahkan belum kenal.

Menurut Otto Hasibuan apa yang direncanakan oleh ribuan advokat itu menjadi hak mereka. Terlebih jika mereka merasa tersinggung dengan sikap majelis hakim pelaporan itu sah-sah saja.

Otto Hasibuan mengaku akan melakukan rapat dan membicarakan langkah selanjutnya. tidak menutup kemungkinan tim penasihan hukum Jessica Wongso bakal melaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Kisworo.

[newsth]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment