Saturday, October 8, 2016

Tafsir Surat Al-Maidah ayat 51

Akun FB yang Telah Potong Video Ahok Soal Qs Al Maidah Ayat 51 


DUNIA HAWA – Beberapa ormas Islam telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta yakni Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering disapa dengan nama Ahok atas dugaan penistaan Agama. Terkait dengan hal tersebut, relawan ahok dari Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot atau yang sering disebut KOTAK ADJA telah memberikan pembelaannya. Karena telah menyunting video Ahok setengah-setengah, mereka telah melaporkan sebuah akun Fb ke pihak polisi.

Adja Muanas Alaidid yang merpakan Ketua Kotak Adja menyebutkan bahwa polemik masyarakat timbul karena suntingan video Ahok yang dipotong dalam akun media sosial Fb yang bernama “SBY”. Kemudian telah menjustifikasi Ahok telah melakukan penistaan agama.

Setelah melapor ke Mapolda Metro Jaya pada hari Jumat 7 Oktober 2016, Muanas mengatakan “Kami mengurut dan hasil investigasi kita menemukan bermula dari akun facebook bernama ‘SBY’. SBY bukan mantan presiden kita, tapi namanya Si Bunni Yani,”.


Muanas mengatakan bahwa akun Fb tersebut telah memotong durasi dari video yang aslinya 1 jam 48 menit menjadi 31 detik. Kemudian potongan video itulah yang kemudian telah diposting oleh pemilik akun Fb tersebut. Selain itu akun Fb tersebut juga memberikan keterangan yang bersifat provokatif di dalam video yang telah dia unggah itu.

Muanas menyebutkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan bukti asli dan juga bukti video yang berdurasi 31 detik tersebut. kemudian itu dipotong dan diberi kata-kata yang bersifat provokatif. Dalam video tersebut terdapat keterangan “apakah ini penistaan agama. Apakah ibu bapak pemilih (muslim) dibohongi Al Maidah ayat 51 dan masuk neraka bapak ibu dibohongi”.

Berdasarkank hal tersebut, dirinya menilai bahwa akun Fb tersebut yang merupakan sumber yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat. Kini akun Fb tersebut telah dihapus.

Muanas mengatakan bahwa hal ini merupakan cikal bakal yang membuat bergejolak. Kemudian banyak pihak yang menjadi korban dan melaporkan. Beberapa pihak juga telah menarik kesimpulan secara sepihak bahwa statemen yang dibuat oleh Ahok dalam pertemuan dengan warga Kepulauan Seribu tersebut seolah-olah tendensius. Hal itu yang akan disampaikan.

Dengan begitu, Muanas pun melaporkan pemilik akun Fb tersebut ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU no 12 Tahun 2098 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

[oktrus]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment