DUNIA HAWA - Pengamat politik Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai pasangan bakal calon gubernur / wakil Gubernur DKI, Agus - Sylviana ada kemungkinan gagal melaju di perhelatan Pilkada DKI 2017 jika nantinya PPP kubu Djan Faridz akan disahkan Kemenkumham sebelum proses penetapan calon.
"Itu sangat mungkin terjadi jika PPP Djan Faridz disahkan Kemenkumham sebelum penetapan calon. Kan masih terhitung beberapa hari lagi, semingguan ya," ungkap Ray, Selasa (18/10/2016).
Tapi, menurut Ray, jika nantinya SK Kemenkumham tersebut keluar setelah penetapan calon, maka akan sulit menarik dukungan dan dipastikan tetap meloloskan Agus-Sylvi.
"Meski nanti secara politik tidak ada dukungan lagi, namun administrasi nya yang diakui ya mengusung Agus," ujarnya.
Ray menyebutkan catatan penting lainnya, jika SK Kemenkumham itu terbit dan mengesahkan PPP kubu Djan Faridz sebelum penetapan dan mempengaruhi pasangan calon Agus-Sylvi maka yang terjadi adalah sangat berisiko secara politik.
"Dan risikonya akan mudah ditebak gerakannya, dan seolah-olah ingin menganjal paslon Agus-Sylvi. Tapi ini akan mengubah warna politik kembali. Jadi hukum itu berlaku jika pengeluaran SK itu sebelum penetapan calon. Seperti gugatan di MK kan begitu," tandasnya.
Syarat maju ke Pilgub DKI 2017, pasangan calon minimal mempunyai dukungan dari parpol sebanyak 22 kursi. Saat ini, Agus-Sylviana didukung 28 kursi, dengan sumbangan 10 kursi dari PPP. Bila 10 kursi itu dicabut, maka dukungan untuk Agus Sylviana hanya 18 kursi yang artinya tak memenuhi syarat minimal 22 kursi.
Kubu Djan berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601. Mereka menganggap SK Menkum HAM untuk Romi keliru karena bertentangan dengan Putusan MA itu.
Jika Agus - Sylvi gagal maju pilkada DKI maka paslon tersisa 2. Head to Head Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga. Pada akhirnya SBY harus merendahkan diri dan memohon pada Megawati Soekarnoputri untuk meminta pertimbangan Yasona Laoly.
[beritateratas]
No comments:
Post a Comment