Friday, October 14, 2016

5 Poin Permohonan Jessica Wongso Dalam Nota Pembelaan

Muncul Fakta Temuan 5 Gram Sianida di Tas Jessica Wongso



DUNIA HAWA - Persidangan kasus kematian Mirna Salihin karena menenggak es kopi Vietnam yang dicampur sianida masih terus bergulir. Jessica Wongso sempat didakwa kurungan penjara selama 20 tahun karena disebut jakwa penuntut umum telah menaruh 5 gram sianida dalam kopi.

Dari tuduhan yang dilayangkan oleh JPU kepada Jessica ini membuat ketua tim kuasa hukum merasa geram. Otto Hasibuan mengaku marah karena jaksa penuntut menyebutkan kliennya telah menaruh sianida dalam es kopi Vietnam yang diminum oleh korban.

Otto sempat mempertanyakan tentang dasar yang dibuat oleh jaksa penuntut untuk membuat tuntutan tersebut. Tak hanya itu ia juga menanyakan tentang asal dari fakta yang telah didapat oleh JPU dalam persidangan.

Kejanggalan dari tuntutan JPU semakin tercium karena selama persidangan kasus kopi maut. Dalam persidangan kematian Mirna Salihin yang berlangsung selama lebih dari tiga bulan tak ada  fakta tentang jumlah racun sianida dalam kopi.

“Tak pernak terungkap, fakta adanya lima gram racun sianida dari tas warna coklat milik terdakwa,” ungkap Otto. Memang selama sidang tak dapat ditemukan tentang racun yang berada di dalam tas yang dikenakan jessica.

“Dalam tuntutan jaksa, tiba-tiba muncul fakta lima gram sianida. Pertanyaannya, dari mana muncul adanya lima gram sianida?” ungkap Otto saat di persidangan Jessica Kamis, 13 Oktober 2016. Selain itu proses pembuktian selama ini memang tak pernah mengungkapkan fakta seperti tuntutan JPU

Otto menyebutkan bahwa tututan yang diberikan oleh JPU terhadap kliennya tak memiliki dasar hukum. Alasannya jug dungkapkan karena dalam pembuktian tak ada racun yang dapat ditemukan di tas sahabat Mirna Salihin.

Manipulasi data juga diduga oleh Otto telah dilakukan oleh JPU dalam tuntutan yang telah dibacakan. “Dalil lima gram sianida ini tidak pernah muncul di dalam persidangan. Keterangan jaksa ini sangat mengerikan dan manipulatif,” tandas Otto.

Permohonan Jessica Wongso Dalam Nota Pembelaan


Pebacaan nota pembelaan Jessica Wongso atas kasus kematian Mirna Salihin sudah digelar selama dua hari berturut-turut ( 12,13 Oktober 2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut Jessica membacakan pledoinya sendiri, sementara kuasa hukumnya juga membacakan pledoi yangs udah disiapkan.

Ketua tim pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan membacakan pledoinya dan meminta hakim untuk mengabaikan keterangan polisi Australia, John Torres. Pada September lalu, JPU menghadirkan Torres untuk menjelaskan 14 laporan kriminal Jessica Wongso yang tercatat di Australia.


Namun Otto menilai keterangan Torres bersifat de auditu, yakni saksi tidak melihat atau mendengar secara lansung tindak kriminal yang dituduhkan pada kliennya. Otto menegaskan seharusnya tidak bisa dihadirkan di persidangan sebagai saksi.

Otto Hasibuan meminya majelis hakim untuk mempertimbangkan surat kepolisian New South Wales, Australia yang menyatakan Jessica Wongso tidak mempunyai catatan kriminal. Menurut Otto surat tersebut sudah di sahkan ke Konsulat Jenderal RI di Sydney.

Di akhir pembacaan nota pembelaan, Otto Hasibuan menyampaikan lima permohonan kepada majelis hakim. Berikut lima poin permohonan tercantum dalam peldoi yang sudah disipakan.

• Pertama terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Permohonan

• Kedua, membebaskan terdakwa Jessica Kumala Wongso dari segala dakwaan.

• Ketiga, melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. 

• Keempat, memulihkan harkat martabat dan mengembalikan hak-hak hukum terdakwa pada keadaan semula.

• Kelima, membebankan biaya perkara kepada negara. 

Otto Hasibuan mengakhiri pembacaan pledoi yang disusun dengan mengatakan jika Yang Mulia Majelis Hakim memiliki pendapat lain, dimohon membuat keputusan seadil-adilnya.

Rencananya sidang lanjutan Jessica Wongso atas kasus pembunuhan Mirna Salihin digelar pada hari Senin 17 Oktober 2016. Agenda persidangan selanjutnya adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas pembacaan pledoi dari kubu terdakwa.

[newsth]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment