Sunday, June 26, 2016

Zakat Non Muslim Menghina Islam?


Dunia Hawa - Zakat adalah sebuah perintah yang Allah turunkan kepada manusia, agar harta halal yg kita peroleh tidak terdapat hak orang lain di dalamnya.

Zakat menjadi salah satu kewajiban umat Islam yang apabila tdk dijalankan maka, mereka telah berbuat dzolim terhadap dirinya, keluaganya dan juga orang lain. 

Kewajiban umat Islam selain Zakat adalah Syahadat, Sholat, Puasa, dan Haji. Ke-5 kewajiban tersebut ada yang juga di jalankan umat beragama lain, seperti puasa dan membayar zakat (di Nasrani disebut dengan perpuluhan yang dibayar tiap bulannya), sehingga kita tidak bisa mengklaim bahwa zakat dan puasanya umat beragama lain itu menghina Islam... itu bodoh namanya.

Zakat pada asalnya hanya diwajibkan bagi kaum muslimin, dan tidak diwajibkan bagi orang-orang non-muslim. Bagi pemerintah, Islam diwajibkan memenuhi kebutuhan golongan tidak mampu yang terdiri dari orang-orang muslim maupun non muslim. Jaminan sosial menurut Islam mencakup semua golongan tanpa memandang bulu. Sebab, agama Islam adalah rahmat Allah bagi umat manusia, yang bersifat menyeluruh. 

Sahabat ‘Umar RA memberikan infaq (jaminan sosial) kepada non muslim, yang perbelanjaannya diambil dari hasil jizyah. Sekarang, jizyah sudah tidak diberlakukan lagi. Jadi, tidak ada jalan lain kecuali harus mewajibkan mereka (golongan non-muslim) untuk membayar zakat, demi menjaga persamaan hak. Karena apa yang diambil dari mereka akan bermanfaat dan digunakan oleh mereka pula. 

Di Indonesia zakat di kelolah oleh lembaga sosial seperti Badan Amal Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS).
Lembaga ini bertanggung jawab dalam penyaluran dana dana yang diterima baik dana yang berasal dari pribadi maupun kelompok/ golongan/ perusahaan tanpa mengharuskan pribadi maupun kelompok/golongan/perusahaan Islam. Dan penyalurannya pun bukan semata mata hanya buat umat Islam saja.

[sahara djati]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment