Tuesday, June 28, 2016

Kasus Mirna: Putusan Sela Bisa Berujung Vonis Bebas?


Dunia Hawa - Hari ini, Selasa 28 Juni 2016, Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan menolak putusan sela atas eksepsi Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso dan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjut pada 12 Juli 2016 mendatang. Dalam putusan yang dibacakan pada pukul: 10:50 Wib tadi pagi, Majelis Hakim berpendapat bahwa isi surat dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap terkait apa yang didakwakan kepada Jessica oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun jika menarik mundur kasus ini yakni pada persidangan pertama yang digelar pada 15 Juni 2016 lalu, terdengar dengan jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan isi surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap.  Lalu disinilah yang menimbulkan pertanyaan besar terkait dakwaan yang disebut Majelis Hakim sudah cermat, jelas dan lengkap. Begitupun dengan replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 21 Juni 2016 lalu, yang sama sekali tidak memberikan penjelasan detail dan rinci terkait apa yang didakwakan kepada Jessica.

Jessica Kumala Wongso didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana mati. Dalam pasal 340 KUHP jelas ‘’Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan rencana lebih dahulu diancam pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara’’.

Surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum harusnya merumuskan dengan jelas dan rinci terkait dengan unsur-unsur yang didakwakan kepada Jessica.

• Dalam pasal 340 KUHP ada beberapa unsur. Pertama. Barangsiapa. Nah, dalam kasus ini, yang dimaksud dengan barangsiapa  jelas adalah siapa sebenarnya orang yang telah menghabisi  nyawa Mirna dengan menggunakan Natrium Sianida (NaCN) tersebut?

• Nah, yang jadi persoalan utama pula sampai hari ini adalah bahwa unsur pertama pasal 340 KUHP yakni barangsiapa menjadi kabur dan tidak jelas terkait siapa yang telah meracun Mirna?

• Unsur pertama yakni, barangsiapa menjadi tidak jelas dan kabur dikarenakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 15 Juni 2016, sama sekali tidak menguraikan secara jelas, rinci dan detail siapa yang membeli atau dari siapa Natrium Sianida itu didapat/diperoleh?

• Sehingga jika asal-usul Natrium Sianida itu tidak jelas, maka unsur pertama barangsiapa yakni orang yang meracun Mirna juga menjadi tidak jelas dan kabur terkait siapa sesungguhnya yang telah meracun Mirna?  Sehingga siapa yang meracun Mirna, hingga kini masih menjadi misteri.

• Ini terjadi karena unsur barangsiapa tersebut harusnya dijelaskan secara rinci dan detail bagaimana cara mendapatkan Natrium Sianida. Apakah membeli atau diperoleh dari orang lain? Inilah penyebab utama yang mengaburkan unsur pertama pasal 340 KUHP.

• Kedua. Merampas nyawa orang lain. Nah unsur kedua ini juga sangat tidak jelas, dan kabur. Sehingga kembali menimbulkan pertanyaan besarnya tentang siapa yang telah meracun Mirna?

• Menjadi tidak jelas dan kabur karena dalam surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 15 Juni 2016,  jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan bagaimana cara Jessica merampas nyawa Mirna melalui Veitnamesse Ice Coffe.

• Jaksa hanya menjelaskan Jessica sakit hati dan tersinggung dengan nasihat Mirna yang menasihati agar Jessica putus dari pacarnnya. Nah penjelasan Jaksa ini tidak jelas dan kabur karena yang harusnya dijelaskan adalah unsur kedua ini, yakni unsur merampas nyawa orang lain.

• Tentu untuk merampas nyawa orang lain, apalagi dalam kasus ini menggunakan racun adalah bagaimana cara Jessica membawa Natrium Sianida dari rumahnya hingga sampai di Olivier Cafe, Grand Indonesia. Apakah menggunakan botol atau dibungkus menggunakan kertas? Kemudian disimpan dimana? Nah, ini yang tak dijelaskan Jaksa sehingga unsur kedua merampas nyawa orang lain ini pun menjadi tidak jelas dan kabur.

• Begitupun dengan unsur ketiga yakni dengan rencana lebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum dengan sekonyong-konyong mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna akibat sakit hati dan tersinggung akibat nasihat Mirna yang menasihatinya agar putus saja dari pacarnya.

• Pertanyaan besar dari motif yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum adalah jika Jaksa mendakwa Jessica sakit hati dan tersinggung lalu merencanakan pembunuhan terhadap Mirna dengan terbang langsung dari Sydney , Australia ke Jakarta hingga Mirna mati pada 6 Januari 2016 lalu, dimana letak perencanaannya?

• Jika Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana, maka yang harusnya dijelaskan secara jelas,  rinci dan detail  adalah sejak kapan niat untuk menghabisi Mirna itu muncul?

• Jika dalam surat dakwaan disebutkan karena sakit hati dan tersinggung akibat nasihat Mirna kepada Jessica, maka pertanyaannya adalah apakah korelasi antara menasihati dengan membunuh?

• Karena Jessica langsung memutus pacarnya, itu artinya Jessica sama sekali tidak sakit hati ataupun tersinggung dengan Mirna. Jessica menerima nasihat itu dengan senang hati, lalu kemudian mengapa Jessica yang didakwa telah meracun Mirna? Ini tidak ada kaitannya!

• Dan sebaliknya jika Jessica tidak terima nasihat itu, Jessica tetap berpacaran dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba( sebagaimana dalam dakwaan), Toh, Jessica bisa mengabaikan nasihat Mirna tetapi yang terjadi justru nasihat itu dipertimbangkan betul sehingga Jessica memutus pacarnya dan menerima nasihat Mirna dengan sepenuhnya.

• Sehingga kalau mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana. Maka pertanyaannya adalah kapan waktu munculnya niat?

• Apakah niat itu muncul pada pagi, siang, sore atau malam, tanggal berapa , bulan berapa dan tahun berapa?

• Ini yang harusnya dapat dijelaskan, sehingga akan diketahui sejak kapan perencanaan itu muncul termasuk akan terungkap pula tanggal berapa dan bulan berapa termasuk pula tahun dari perencanaan tersebut?

• Dan pada akhirnya akan diketahui pula kapan Natrium Sianida itu dibeli sendiri oleh Jessica atau menyuruh orang lain? atau diperolehdari orang lain?, termasuk dari siapa diperoleh ?

• Namun yang jadi masalah dalam eksepsi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Jessica, Tim Kuasa Hukum sama sekali tidak menyinggung soal waktu sejak munculnya niat (perencanaan untuk menghabisi Mirna).

• Inilah yang menimbulkan tanda tanya besar, mengapa Tim Kuasa Hukum Jessica tidak mengajukan eksepsi terkait apakah niat untuk menghabisi Mirna itu muncul sejak pagi, siang, sore atau malam , tanggal berapa, bulan berapa, dan tahun berapa (karena ini pembunuhan berencana, maka tersedia waktu atau rentang waktu mengenai perencanaan tersebut) atau langsung diikuti pembelian Natrium Sianida atau sudah disiapkan sejak kapan Natrium Sianida tersebut?

•‘’Bisa saja yang dimasukan Jessica itu gula atau benda lainnya (dalam eksepsi Tim Kuasa Hukum Jessica)’’. Nah, inilah yang menimbukan ketidakpercayaan Majelis Hakim dengan Tim Kuasa Hukum Jessica. Sehingga putusan sela atas eksepsi Tim Kuasa Hukum Jessica ditolak. Karena kata-kata tersebut sangat sensitif , berpengaruh terhadap Majelis Hakim dan harusnya tidak boleh dimasukan dalam eksepsi. Karena harusnya Tim Kuasa Hukum cermat dengan pemilihan kata, karena pemilihan kata ‘’Bisa saja yang dimasukan gula atau benda lainnya’’ justru secara tidak langsung mengakui bahwa ada yang dimasukan  Jessica ke dalam gelas berisi Vietnamesse Ice Coffe yang mengakibatkan Mirna mati. Dan ini blunder Tim Kuasa Hukum Jessica pada eksepsi 15 Juni 2016.

• Kemudian dalam hukum pidana juga dikenal teori kausalitas (hubungan sebab-akibat).

Teori ini sering digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan, terutama kasus pembunuhan termasuk pembunuhan berencana. Perlu dipahami bahwa untuk menentukan suatu sebab dalam kasus pidana adalah hal yang paling sulit. Terutama dalam kasus Mirna yang tewas akibat Vietnamesse Ice Coffe pada 6 Januari 2016 di Olivier Cafe, Grand Indonesia.

Mirna mati akibat Natrium Sianida yang ada dalam gelas Vietnamesse Ice Coffe yang diseruputnya pada 6 Januari 2016 lalu di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Matinya Mirna baru akibat, bukan sebab.

Sebab, yang dimaksud dalam kasus kematian Mirna adalah siapa yang menimbulkan sebab (menyebabkan) Mirna mati atau siapa yang menimbulkan sebab (menuangkan Natrium Sianida)  hingga timbul akibat (berakibat) matinya Mirna?

Selain itu dalam hukum pidana juga ada yang namanya mens rea atau niat atau hubungan batin. Maksudnya adalah hubungan batin antara pelaku dengan perbuatan yang dilakukannya.

Karena dalam kasus ini tidak terlihat sama sekali antara hubungan batin Jessica dengan matinya Mirna. Hubungan batin atau mens rea ini juga adalah bagian yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena dalam dakwaannya, Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana , itu artinya kesalahan materill Jessica harus dapat dibuktikan.

Memang benar bahwa  ada perbuatan materill (materill-perbuatan yang menimbulkan akibat) yang telah mengakibatkan Mirna harus kehilangan nyawa/mati, tetapi yang menjadi pertanyaan besarnya adalah perbuatan materill siapa sehingga Mirna harus kehilangan nyawanya akibat menyeruput Vietnamesse Ice Coffe yang ternyata di dalam lambungnya ditemukan 15 miligram/liter Natrium Sianida?

Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dicantumkan ada 298 miligram Natrium Sianida dalam gelas Vietnamesse Ice Coffe dan ini berbeda denganNatrium Sianida  yang ditemukan dalam Mirna yakni sebanyak 15 miligram/liter.

Yang menimbulkan tanda tanya besarnya adalah mengapa terjadi perbedaan jumlah Natrium Sianida antara yang ada di dalam lambung Mirna dengan gelas Vietnamesse Ice Coffe yang juga diseruput Mirna?

Juga yang menimbulkan tanda tanya besar adalah mengapa Tim Kuasa Hukum Jessica tidak mengajukan keberatan dalam eksepsinya dan menimbulkan kesan bahwa seolah-olah tidak mengerti bahwa telah terjadi perbedaan antara Natrium Sianida yang ada di dalam lambung Mirna (15 miligram/liter) dengan yang ada di dalam gelas Vietnamesse Ice Coffe (298 miligram)?

Harusnya dalam eksepsinya, perbedaan ini bisa dipermasalahkan sehingga nantinya akan melihat replik dari Jaksa Penuntut Umum. Namun jika Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan mengapa terjadi perbedaan maka bisa disimpulkan bahwa surat dakwaan itu disusun asal-jadi yang penting Jessica disidang. Namun yang terjadi justru perbedaan jumlah kadar Natrium Sianida itu sama sekali tidak dipermasalahkan.

Yang lebih mengejutkan lagi adalah bahwa dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Juni 2016, hanya disebutkan sisa Natrium Sianida dalam sisa Vietnamesse Ice Coffe yakni sebanyak 298 miligram, tanpa menyebut jumlah 15 miligram/liter dalam lambung Mirna.

Ini celah bagi Tim Kuasa Hukum Jessica untuk membuat Jaksa terdiam dan tidak berkutik pada saat replik, tapi sayangnya Tim Kuasa Hukum Jessica tidak pernah mempermasalahkan soal ini

Dan Tim Kuasa Hukum Jessica juga terkesan tidak paham dan tidak mengerti soal perbedaan antara 298 miligram dan 15 miligram/liter Natrium Sianida, karena ini akan berdampak pada Jessica. Dan andai saja perbedaan itu dipermasalahkan dalam eksepsinya, maka jelas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak cermat, jelas dan lengkap, sehingga Majelis Hakim menolak surat dakwan itu dengan alasan tidak cermat, jelas dan lengkap.

Pernyataan Jaksa Shandy Handika:

‘’whatsapp antara korban, terdakwa akan kami masukkan, cctv juga akan kami buka, lalu gelas yang dikasih racun juga akan kami bawa, ujar Shandy kepada detik.com seusai persidangan.

Whatsapp antara korban dan terdakwa hanya berisi percakapan antara Jessica, Mirna, Hani dan Vera (yang batal datang ke Olivier Cafe). Isi Whatsapp itu pernah diungkap oleh Ayah Mirna, Dermawan Salihin yang menyebut bahwa Jessica pernah meminta agar Mirna menciumnya (Jessica). Permintaan Jessica agar Mirna menciumnya (Jessica) adalah yang wajar karena antara Jessica dan Mirna sudah lama tidak bertemu dan sesama teman lama, ketika kembali bertemu berciuman adalah hal yang wajar. Sehingga isi dari Whatssapp ini tidak menjadi bukti apa-apa terkait dakwaan Jaksa yang mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Isi whatsapp itu juga berisi permintaan Jessica kepada Mirna agar Mirna membuat grup untuk mereka berempat (Jessica, Mirna, Hani dan Vera).

Justru permintaan Jessica agar Mirna membuat grup whatsapp adalah untuk mempermudah komunikasi di antara mereka berempat (Jessica, Mirna, Hani dan Vera). Jessica yang meminta Mirna membuat grup whatsapp menunjukan bahwa Jessica ini ingin kembali akrab menjalin komunikasi dengan teman lamanya  yang ada di Indonesia (Mirna, Hani dan Vera) karena Jessica pulang ke Jakarta hanya untuk bertemu dengan teman lama nya yaitu Mirna, Hani dan Vera.

Lantas apakah Jessica tidak boleh bertemu lagi dengan Mirna? Jessica sudah tinggal menetap di Australia, kepulangannya ke Jakarta hanya sekedar ingin bertemu dengan Mirna yang merupakan teman lamanya sekaligus juga teman satu kampus nya saat masih bersama-sama kuliah di Australia.

Lantas salah kah kalau Jessica terbang dari Australia ke Jakarta untuk bertemu dengan Mirna?Untuk melepas rasa rindu antara teman yang sudah lama tidak bertemu?Berciuman antar sesama teman yang sudah lama tidak bertemu, apakah itu juga salah?

Ilustrasinya: Anda berpisah dengan sahabat anda semasa SMA selama 10 tahun lamanya. Dan selama perpisahan 10 tahun itu, anda tinggal di luar negeri , sedangkan teman anda tinggal di dalam negeri (Indonesia),maka pertanyaannya, apakah anda tidak cipika-cipiki untuk sekedar melepas rindu dan rasa kangen karena bertemu kembali teman-teman semasa SMA dulu, mengingat kembali kenangan bersama saat masih bersama-sama duduk dibangku SMA, ketika bertemu kembali dengan teman anda yang telah tidak bertemu selama 10 tahun dengan teman semasa SMA tidak cipika-cipiki? Tidak mungkin.

Terkait dengan gelas yang akan dihadirkan pada persidangan. Ini aneh dan terkesan dipaksakan untuk menjadi barang bukti karena gelas itu sudah dicuci oleh pelayan kafe. Karena yang terjadi pada tanggal 6 Januari 2016, bisa dipastikan semua barang bukti yang tertinggal/tercecer di lokasi kejadian perkara menjadi lenyap, karena tidak ada olah TKP termasuk penggeledahan dan penyitaan pada 6 Januari 2016 lalu.

Bahkan olah TKP yang baru dilakukan pada 11 Januari atau 5 hari pasca matinya Mirna pun membuat semua barang bukti menjadi lenyap atau bahkan menjadi rusak, terlebih lagi tidak ada olah TKP pada tanggal kematian Mirna (6 Januari 2016).

Sehingga langkah Jaksa yang akan menghadirkan gelas itu pun menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pada saat penyerahan Jessica dan barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada Jaksa, gelas itu sekedar sample bukan gelas Mirna. Sehingga pertanyaannya adalah gelas yang mana ini? Sedangkan gelas yang berisi Vietnamesse Ice Coffe yang diseruput Mirna sudah dicuci. Sehingga gelas itu tidak bisa dihadirkan sebagai barang bukti.

Pernyataan Jaksa Sandy Handika:

‘’Semua saksi pasti kita pertimbangkan termasuk pelayan dan teman-teman korban dan terdakwa. Saya tidak bisa mengatakan saksi kunci siapa saja’ujar Shandy.

Siapa yang dimaksud dengan semua saksi disini, karena pada saat kejadian tidak ada seorang pun baik pelayan kafe maupun pengunjung kafe yang melihta Jessica meunagkan Natrium Sianida itu. Sehingga tak ada korelasinya menghadirkan pelayan kafe yang sama sekali tidak melihat Jessica menuangkan Natrium Sianida itu.

Begitupun dengan teman korban dan terdakwa. Pertanyaannya adalah teman yang mana? Apakah Hani? Jelas Hani sama sekali tidak melihat Jessica menuangkan Natrium Sianida, toh Hani baru tahu kalau Mirna kejang-kejang setelah menyeruput Vietnamesse Ice Coffe itu, lalu dimana logikanya  jika Jaksa ingin menghadirkan teman korban dan terdakwa (Hani) untuk hadir dipersidangan?

Pasal 1 angka 27 KUHAP

Keterangan saksi adaah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sndiri, dan ia alami sendiri, dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.

Dan pada saat kejadian, hanya Hani yang berada di lokasi kejadian bersama Jessica, itu pun setelah racun dituangkan.  Sehingga Jaksa tidak bisa jika ingin memposisikan Hani sebagai saksi. Termasuk Jaksa juga tidak bisa menghadirkan saksi di luar lokasi kejadian perkara (Olivier Cafe) karena saksi adalah yang melihat , mendengar atau yang mengalami sendiri.

Termasuk pula soal saksi kunci yang disinggung Jaksa Sandy Handika. Jika yang akan dijadikan sebagai saksi kunci adalah pembantu yang bekerja di rumah Jessica, maka pertanyaanya adalah pembantu itu tahu celana itu robek akibat tersangkut di mobil, ia tahu dari Jessica yang memberitahunya.

Maka simple saya katakan, Pembantu ini tidak bisa dijadikan saksi apalagi saksi kunci, toh ia tahu celana jins itu robek dari Jessica bukan ia melihat sendiri Jessica yang memasukan Natrium Sianida ke dalam Natrium Sianida tersebut. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai skasi apalagi saksi kunci. Dan jika pembantu ini dijadikan saksi kunci, Jaksa terkesan memaksakan pembantu Jessica ini menjadi saksi, padahal ia tak tahu-menahu soal Natrium Sianida.

Lalu jika ada yang menuding bahwa celana jins itu robek karena Natrium Sianida (NaCN) maka pertanyaan besarnya adalah Natrium Sianida adalah zat kimia yang sangat cepat bereaksi, bahkan bisa merobek celana jins (mengikuti pola pikir ayah Mirna, Dermawan Salihin) maka dimana logikanya kalau celana itu bisa merobek celana , tetapi tidak merobek kulit Jessica (pada bagian yang terobek oleh Natrium Sianida tersebut), Ini dimana logikanya?

Kalau Natrium Sianida mampu merobek celana jins, pasti kulit Jessica juga mengalami iritasi, tapi yang terjadi justru sebaliknya, tidak ada iritasi sedikit pun. Sehingga jika melihat kualitas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum serta pembelaan yang lemah bahkan sangat lemah dari Tim Kuasa Hukum Jessica, maka Majelis Hakim yang memimpin sidang ini pada akhirnya akan ragu-ragu dengan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Meskipun dakwaan Jaksa Penuntut Umum diterima dan eksepsi Tim Kuasa Hukum ditolak, bukan berarti Hakim percaya sepenuhnya dengan isi surat dakwaan tersebut. Karena jelas isi dakwaan tersebut tidak jelas dan kabur. Begitupun dengan pembelaan Tim Kuasa Hukum Jessica yang terkesan lemah bahkan sangat lemah, sehingga ini akan menjadi pertimbangan hakim terkait nasib Jessica pada vonis nanti. Hakim dengan keyakinannya bisa membebaskan Jessica tidak bersalah kalau melihat isi dakwaan yang lemah disertai dengan ketidakmampuan Tim Kuasa Hukum memberikan pembelaan yang maksimal untuk Jessica.

[ricky vinando]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment