Friday, June 24, 2016

Ahok Tegaskan tak Ikuti Rekomendasi BPK


Dunia Hawa - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. SK itu diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk ditindaklanjuti ke BPK.

"Saya sebagai gubernur sudah buat SK kepada SKPD untuk tindak lanjut. Lalu SKPD sudah menjawab ke BPK ," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).

Ahok menjelaskan, surat jawaban itu menyampaikan Pemprov DKI tidak mampu mengembalikan duit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp191 miliar. Ahok memastikan Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengembalikan uang itu. "Ya jawabnya tidak bisa dibalikin," ujar Ahok.

Ahok menegaskan, temuan BPK masih berupa indikasi. Artinya, kerugian negara belum bisa dipastikan. Oleh karena itu, temuan itu dilempar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diselidiki. KPK menyatakan tidak ada tindakan pelanggaran hukum terkait pembelian lahan Sumber Waras.

"Yang menentukan (indikasi kerugian) siapa? BPK. Untuk menentukan ada kerugian atau tidak siapa? Penyidik dong, kira-kira gitu. Bikin investigasi. Kalau indikasi sudah kerugian belum? Belum," kata Ahok.

Ahok mengaku telah lama melaporkan BPK ke Mahkamah Kode Etik. Ahok merasa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD 2014 tidak masuk akal.

Menurut Ahok, hasil audit BPK mengenai LHP memang sudah final. Hal itu diatur dalam undang-undang. Namun, jika dirasa LHP tidak sesuai di lapangan bisa mengadukan ke Mahkamah Kode Etik.

Sesuai prosedur, Mahkamah Kode Etik akan memanggil yang pelapor untuk melakukan verifikasi. Mahkamah Kode Etik terdiri dari bebeberapa pakar hukum. "Tapi sampai hari ini belum pernah manggil. Cuma kirim surat ke kami," ujarnya.

Ahok meleporkan BPK ke Mahkamah Kode Etik terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dia memilih menunggu tindakan Mahkamah Kode Etik untuk menindak oknum BPK.

[beritateratas.com]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment