Saturday, May 28, 2016

Kasus Baru yang Tidak Ada dalam Qur'an dan Hadis? Ini Baru Kasus


Dunia Hawa - Tahun 1932 Pengadilan Inggris harus memutuskan kasus unik. Nyonya Donoghue meminum bir jahe (ginger beer) yang dibeli temannya. Ternyata di dalam botol dia menemukan snail (bekicot) dan dia mengklaim mengalami sakit setelah meminum botol berisi bekicot itu. Donoghue memutuskan menggugat Stevenson perusahaan pembuat bir jahe. Saat itu tidak ada aturan hukum yang bisa menjerat Stevenson. Tidak ada kontrak atau perjanjian antara penjual dan pembeli. Apa dasar hukumnya menghukum Stevenson? Apakah gugatan Donoghue harus ditolak? 

Dalam tradisi common law pada pengadilan Inggris, mereka melihat ke kasus-kasus sebelumnya untuk memutuskan hukum. Ini yang disebut dengan teori preseden. Memutuskan kasus baru dengan mencari cantolan pada keputusan sebelumnya. Preseden dalam tradisi common law ini mirip dengan Analogi atau Qiyas yang digunakan mayoritas ulama dalam tradisi hukum Islam. Ternyata sistem hukum barat, khususnya common law, punya kemiripan dengan syari'ah. Kalau kita luaskan bacaan kita, kita akan melihat banyak persamaan di antara keduanya, ketimbang sibuk mencari perbedaan dan kemudian menistakan yang satu dengan lainnya.

Para ulama juga harus mencari cantolan hukum ke belakang, yaitu Qur'an dan Hadis, untuk memecahkan kasus baru. Di sinilah para ulama secara brilian mengenalkan konsep Qiyas sehingga hukum Islam selalu bisa menjawab perkembangan zaman. Apa yang dibahas dalam Qur'an dan Hadis itu terbatas. Wahyu sudah terhenti. Nabi Muhammad sudah wafat. Tapi kasus-kasus baru terus bermunculan. Maka Qiyas menjadi jawabannya.

Qiyas ini sebenarnya menggunakan logika. Ini analogi berdasarkan prinsip logika deduktif. Semua minuman yang memabukkan itu haram, whiskey itu memabukkan, maka whiskey hukumnya haram (meski sampai gondrongpun anda mencari dalam Qur'an dan Hadis tidak akan ditemukan kata whiskey). Tentu saja para ulama menjustifikasi penggunaan Qiyas ini dengan sejumlah ayat dan hadis. Tapi susah menolak fakta bahwa bangunan qiyas ini dipengaruhi logika artistoteles. Artinya, mereka yang teriak-teriak tidak boleh pakai akal atau logika dalam memahami kitab suci dapat dipastikan mereka tidak sadar bahwa qiyas itu jelas berdasarkan logika deduktif --En toch diterima juga oleh empat Imam Mazhab terkemuka, meski mereka berbeda-beda dalam intensitas melakukan Qiyas ini.

Namun bagaimana caranya memutus perkara kalau cantolannya tidak ada? Qiyas mengasumsikan bahwa ada hukum asal sebagai pijakan analogi. Tapi kalau hukum asalnya tidak ada, bagaimana? Para ulama kemudian menggunakan istidlal melalui kaidah kebahasaan: ibaratun nash, isyaratun nash, dilalatun nash. Para ulama menganalisa sejumlah indikasi (wajah istidlal) dalam nash untuk mengeluarkan berbagai kaidah ushuliyah dan fiqhiyah guna menjawab kasus-kasus baru yang tidak ada hukum asalnya. Inilah proses pengambilan hukum berdasarkan prinsip induktif. Misalnya dalam kasus asuransi, para ulama menjawabnya dengan menganalisa kata maysir, riba, gharar yang disebutkan dalam Qur'an dan Hadis untuk kemudian mengeluarkan prinsip hukum: tidak boleh ada spekulasi/ketidakpastian, bunga ataupun penipuan. 

Bagaimana bila aspek kebahasaan dan analogi tidak juga meng-cover kasus baru yang ditanyakan? Contohnya penggunaan facebook. Tidak bisa dilakukan qiyas dan juga al-istidlal bil qawa'id al-lughawiyah, apa yang harus dilakukan para ulama? Tidak bisa mengatakan cukup dengan Qur'an dan Hadis karena dicari sampai botak pun gak ada kata 'facebook' الفيسبوك dalam Qur'an dan Hadis, dan belum ada kasus yang mirip di jaman dahulu untuk dilakukan qiyas. 

Di sinilah para ulama menjawab dengan melakukan ijtihad istislahi, yang berdasarkan konsep kemaslahatan. Ditimbang-timbang mana yang lebih besar maslahat atau mudaratnya. Prinsip kemaslahatan ini bertumpu pada maqasid al-syari'ah dengan memperhatikan aspek dharuriyat, hajjiyat dan tahsiniyat. Dalam titik ini, para ulama tetap berusaha merujuk ke nash Qur'an dan Hadis, bukan dari aspek kebahasaan atau hukum asal, tapi tujuan hukum Islam itu sendiri. 

Ini juga yang di alami oleh Pengadilan Inggris dalam kasus Donoghue di atas. Para hakim Inggris melakukan ijtihad melihat kemaslahatan kasus ini. Kalau tidak dihukum, maka Stevenson dan perusahaan lainnya tidak akan menunjukkan kepedulian (duty care) terhadap produk mereka. Hak-hak konsumen terabaikan hanya karena tidak ada kontrak atau perjanjian jual-beli. Lord Atkin, hakim Inggris dalam pengadilan Inggris tersebut, memutuskan Stevenson bersalah dengan mengajukan argumen "neighbour principle". Gemparlah dunia hukum saat itu menyimak terobosan hukum (ijtihad) yang dilakukan Lord Atkin. Sejak itu berkembanglah kajian negligence dalam hukum Inggris, dan kasus-kasus berikutnya mengikuti argumen (illat hukum) apa yang diputuskan Lord Atkin.

Singkatnya begini, untuk berijtihad, itu saya akan melihat secara kebahasaan apa makna telur ayam, kemudian saya akan membandingkan antara telur ayam yang lama dengan telur ayam yang baru, kemudian saya akan mempertimbangkan mana yang lebih maslahat antara bikin telor ceplok atau telor dadar. Hasil ijtihad saya akhirnya memilih telor ceplok. Kalau ijtihad ceplok telor saya ini benar, saya akan mendapat dua pahala, dan kalaupun salah, saya akan mendapat satu pahala.


Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan dosen senior Monash Law School

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment