Tuesday, April 19, 2016

Terbukti Lagi, Fadli Zon Modal 'Omdo', Kurang pikir, dan Gagal Paham!!


Dunia Hawa - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pemerintah belum mempunyai jumlah target dana yang bisa dibawa pulang ke Indonesia dari Undang-Undang Tax Amnesty. Hal itu ia dapati usai rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

"Tapi ketika saya tanya berapa angkanya, presiden menjawab ya tergantung. Jadi belum ada," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Politisi Partai Gerindra ini pun lantas menyebut jika Jokowi mempunya harapan yang terlalu tinggi dari undang-undang pengampunan pajak tersebut.

"Saya kira pemerintah ini high expectation, tinggi ekspetasinya, harapannya tapi ini nanti belum tentu hasilnya sesuai yang diharapkan," tuturnya.

Fadli menyebut dirinya juga belum mengerti akan maksud dari Jokowi yang mengatakan dengan Tax Amnesty maka, dana akan datang berbondong-bondong dari luar negeri. Pasalnya, pelaporan pajak tak hanya melulu berupa uang. Namun, bisa saja berupa investasi, saham, dan sebagainya. "Sehingga yang dimaksud presiden akan datang dana berbondong-bondong itu saya enggak tahu," ucapnya. (Merdeka.com )

Namun, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwi Djugiastedi mengatakan, penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang rencananya akan ditetapkan oleh pemerintah bukan hanya bertujuan untuk mencapai target pajak yang terdapat dalam APBN 2016.

Namun, menurut Ken, kebijakan tersebut juga untuk memunculkan investasi baru sehingga ada penyerapan tenaga kerja. Dengan demikian, ia menyakini roda perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik.

“Tujuannya bukan soal nominal, tapi mendatangkan investasi baru. Kalau ada investasi masuk, akan ada penyerapan tenaga kerja, daya beli masyarakat akan ada perbaikan. Daya beli membaik, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tumbuh positif,” kata Ken saat ditemui di gedung DPR, Selasa (19/4/2016).
Selain itu, lanjut Ken, dengan diberlakukannya tax amnesty ini,  basis data pajak tentunya juga akan semakin bertambah. Seiring dengan banyaknya masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Sehingga petugas pajak tidak perlu melakukan ekstensifikasi. "Tax amnesty juga menimbulkan objek pajak baru, wajib pajak yang baru. Jadi tetap berjalan dengan sendirinya ,” katanya.

Ia pun juga membantah kabar yang mengatakan bahwa ada instrumen keuangan tidak siap mengingat setelah pemberlakuan UU Tax Amnesty dana dari luar negeri akan melimpah masuk ke dalam negeri.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai intrumen keuangan bagi wajib pajak yang mau membawa pulang uangnya dari luar negeri. Selain melalui Surat Utang Negara, deposito, dana itu juga bisa digunakan untuk membangun infrastuktur seperti jalan. "Siapa bilang instrumen keuangan kita tidak siap. Dana itu nantinya bisa digunakan untuk investasi di dalam negeri. Misalnya rumah sakit. Saat ini kan jumlah rumah sakit di Indonesia masih kurang, nah ini bisa membantu untuk kebutuhan sosial,” katanya.(suara.com)
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, ada 4 tujuan yang ingin dicapai pemerintah dengan adanya tax amnesty itu.

Pertama, menurut Bambang, tujuan utama tax amnesty adalah, repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. 

Kedua, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.

"Dana yang berhasil direpatriasi ke dalam atau dana yang selama ini berada diunderground economy dapat dimunculkan untuk aktivitas yang menunjang pertumbuhan ekonomi agar arah pembangunan ekonomi dapat lebih terarah dan tertata," kata Bambang di DPR, sebagaimana yang dilansir dari detikfinance.com.

Ketiga, meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. Bambang mengatakan, tentunya kebijakan pengampunan pajak harus disertai dengan perbaikan administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keempat, tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.

"Kebijakan pengampunan pajak akan menghasilkan penerimaan negara dari uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak yang mengikuti program tersebut," tutur Bambang 

Dia menambahkan, tax amnesty hanya akan dilakukan sekali dalam periode tahun ini. Sedangkan untuk tahun depan dan selanjutnya akan dikenakan tarif normal dan DJP akan menerapkan hukum perpajakan yang lebih tegas. (detikfinance.com)

Seperti diketahui, dalam RUU Tax Amnesty tersebut, mereka yang punya simpanan uang di luar negeri dan selama ini tidak melaporkan hartanya tersebut ke pihak pajak, maka diberikan pengampunan dengan biaya tebusan rendah bila mau melaporkan hartanya dan membawanya ke dalam negeri.

Rinciannya dalam kebijakan tax amnesty ini, pemerintah mengatur 2 opsi tarif tebusan bagi mereka yang mengajukan pengampunan pajak. Pertama, tarif 1%, 2%, atau 3% dari selisih harta penunggak pajak yang mau menarik dana mereka dari luar negeri ke Indonesia.

Kedua, jika wajib pajak itu hanya melaporkan hartanya saja, namun tidak menarik hartanya ke Indonesia, maka tarif tebusannya adalah sebesar 2%, 4%, atau 6%.

Bila kebijakan ini diloloskan DPR, maka akan ada tambahan kepada penerimaan negara.

"Kalau nanti tax amnesty masuk, artinya ada tambahan penerimaan negara," kata Jokowi di Palembang, Kamis (3/3/2016). 

Namun bila skenario terburuknya RUU Tax Amnesty tidak disetujui oleh DPR, maka akan ada anggaran yang dipotong pada tahun ini. Karena target penerimaan pajak Rp 1.360 triliun di tahun ini, sudah memperhitungkan akan adanya Tax Amnesty.

"Tetapi kalau tidak, ya mesti ada efisiensi di belanja-belanja kita, tapi ini perlu saya sampaikan kalau terpaksa harus dipotong, infrastruktur tidak. Artinya yang dipotong belanja barang dan belanja rutin lainnya," ujar Jokowi.(detikfinance.com)

Ternyata tujuan dari RUU TAX AMNESTY adalah lebih banyak untuk pentingan bangsa dan negara. Namun mengapa seorang wakil rakyat sekelas Fadli Zon yang nota bene adalah Wakil Ketua DPR tidak mempunyai pemahaman yang jelas.

Jokowi tentu cerdas tidak menyebutkan nominal pasti yang hendak dicapai dari Tax Amnesty karena kalau menyebut nominal pasti hal itu bisa jadi kedepan hari menjadi senjata makan tuan bagi Jokowi.  Paling tidak ketika seorang Presiden akan melakukan sebuah kebijakan itu pasti sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan matang, seperti beberapa kebijakan - kebijakan sebelumnya yang pernah diambil Jokowi. 

Dirjen pajak pun sudah menjelaskan bahwa tujuannya bukan soal nominal, tapi mendatangkan investasi baru. Kalau ada investasi masuk, akan ada penyerapan tenaga kerja, daya beli masyarakat akan ada perbaikan. Daya beli membaik, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tumbuh positif. 

Memang, partai Gerindra menolak RUU TAX AMNESTY. Politisi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menegaskan sikap fraksinya untuk  menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.   Dalam rapat fraksi, selain revisi UU KPK, Gerindra juga menolak UU Tax Amnesty.

Jadi apakah karena alasana penolakan dari fraksi Gerindra yang membuat Fadli Zon membuat opini tidak tahu alias kurang pikir alias gagal paham?


[beritateratas.com]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment