Thursday, June 30, 2016

Anti dengan Vaksin


Dunia Hawa - Banyak orang anti vaksin. Alasannya, vaksin itu haram.

Vaksin itu haram????

Memang katanya vaksin dalam pembuatannya melibatkan senyawa yang disintesis dari babi. Ingat, kalimatnya bunyinya begitu. Artinya, vaksin itu tidak dibuat dari daging babi.

Kenapa pakai babi? 

Menurut kawan-kawan yang bergelut di bidang bioscience ada begitu banyak enzim yang hanya bisa dihasilkan dari babi. Termasuk enzim yang digunakan dalam pembuatan vaksin. ( Dasar babi!)

Vaksin dibuat dengan cara memodifikasi virus atau mikroba yang menyebabkan suatu penyakit. Modifikasinya di level molekul. Ada sederet atom yang membentuk molekul, dipotong, dipangkas, dan disambung. Jadilah vaksin.

Sederet molekul itu bisa saja diambil dai babi, atau dipotong dengan molekul yang berasal dari babi. Ingat, sekali lagi, molekul, bukan daging. 

Kenapa bolak balik saya sebut soal daging? Karena yang diharamkan dalam Quran adalah DAGING BABI, lahm hinzir. Apakah molekul itu daging? Bukan. Air itu ya air, H2O. Anda bisa hasilkan air dengan mereaksikan H2 dengan O2. Apakah kalau saya reaksikan H2 dan O2 yang saya sintesis dari babi maka air yang saya dapat jadi haram? 

Menurut saya sih nggak. Tapi kalau ada yang menganggapnya haram ya silakan


Banyak orang yang anti vaksin sekalipun terbuat dari bahan halal. 

Kok bisa???

Katanya tidak diajarkan rasulullah.

Rasulullah, kata mereka, hanya menyuapi bayi dengan kurma saat bayi baru lahir, tidak dengan vaksin.

Ya iyalaaaaaaaah. Kalau elu berharap beliau melakukan vaksinasi pada bayi yang baru lahir, sama aja elu berharap rasulullah dulu pernah foto selfie sama Aisyah. Aduh, bijimana ya?

Sederhananya, rasulullah tidak melakukan vaksinasi karena vaksin memang belum ada pada waktu itu.

Prinsip Islam itu sederhana sebenarnya. Dalam hal ibadah ritual prinsipnya adalah segala sesuatu haram dilakukan, kecuali ada dalil yang menyuruh atau membolehkannya. Misalnya, kita tidak boleh pergi haji di bulan Muharam. Atau puasa sebulan penuh selama bulan Rajab. 

Adapun pada hal-hal yang bukan ritual (muamalah), hukumnya mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarang. Bolehkah kita disuntik? Ya boleh. Bolehkah minum jamu? Boleh. Bolehkah makan sashimi? Boleeeeh. 

Nabi dulu berobat dengan cara berbekam. Bolehkah berbekam? Boleeeeh. Wajibkah berbekam? Tidak! Bolehkah kita berobat dengan cara lain? Boleh. Tidak ada larangan untuk berobat dengan cara lain. Bolehkah vaksinasi? Boleh. Tidak ada larangan vaksinasi. 

Jadi, apa alasan fiqh menolak vaksinasi? Tidak ada. Kalau ada yang bilang itu alasan Islam, mungkin dia merasa sudah jadi nabi. Nabi tidak melarang, kok. 

Bagaimana dengan yang menolak vaksinasi? Biarkan saja sih. Walau sebenarnya merugikan kita, karena bisa menghambat pemusnahan suatu jenis virus tertentu. Apa boleh buat. Percuma dikasih tahu manusia jenis beginian mah. Kita urus orang yang masih punya akal aja deh.

[hasanudin abdurakhman]

®® Apakah dalam hidupmu pernah merasa di "campak" kan oleh seseorang..? Cobalah introspeksi diri, mungkin dulu kamu diimunisasi dengan vaksin campak palsu..

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment