Friday, December 2, 2016

Mengulik Pesan Terselubung Aksi Damai 212

DUNIA HAWA - Terpaksa saya berpikir keras untuk mencari pesan-pesan apa yang hendak disampaikan melalui demonstrasi yang dibungkus dengan judul “Aksi Damai Bela Islam” Jilid 3 212 . Jujur, kepala ini rasanya mau pecah sebab nalar saya mendadak bengkok apabila saya terus mengikuti pola pikir Habib Rizieq, Imam Besar FPI.


Dalam banyak kesempatan, dilansir media pula, Habib Rizieq menyatakan, “Tujuannya tetap sama, tahan Ahok. Aksi bela Islam I tujuannya tahan Ahok, aksi bela Islam kedua tujuannya tahan Ahok, aksi bela Islam 3 tujuannya tahan Ahok.”

Tujuannya adalah tahan Ahok, tetapi bentuk aksi berbelok menjadi serupa kegiatan ibadah, maka di sinilah nalar saya menjadi bengkok.

Saya harus menerima fakta bahwa aksi 212 ini telah melibatkan kaum muslim dari berbagai daerah. Ciamis, Bogor, Bandung, Banten, dan lain-lain bergabung menjadi satu di bawah komando GNPF MUI. Saya baca media bahwa KH Abdullah Gymnastiar (AA Gym) mengerahkan 10ribu santrinya untuk menjadi tim kebersihan dalam aksi. Tetapi saya baca pula bahwa PB NU menyerukan agar warga NU tidak terlibat dalam aksi.

Dicermati dari sini, aksi 212—sebagaimana pula aksi 411—tidak bisa dianggap sebagai aksi yang mewakili kaum muslim di negeri ini secara keseluruhan.  Dengan demikian, jika aksi 212 ini mengatasnamakan Islam dam kaum muslim, sesungguhnya tertolak oleh fakta bahwa tidak semua muslim sependapat dengan aksi tersebut di samping pula keseluruhan muslim di negeri ini jauh lebih banyak yang tak ikut.

Mencermati keadaan yang demikian, saya menemukan setidak-tidaknya ada dua pesan yang hendak disampaikan melalui aksi 212. Pertama, pesan politis. Pesan ini berupa tuntutan agar Ahok ditahan. Tak penting apakah bungkus aksi berupa kegiatan ibadah atau orasi, pesan agar Ahok ditahan adalah pesan yang selama ini memang terus diteriakkan oleh Imam Besar FPI.

Tuntutan agar Ahok ditahan bisa dipahami dalam dua konteks. Pertama, meminta agar Ahok ditahan sekarang juga sebab statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konteks ini, makna “ditahan” berarti Ahok seharusnya tak bebas, tak hanya dicegah untuk tidak keluar negeri, tetapi ditangkap hingga waktu digelarnya sidang pengadilan. Kedua, meminta agar Ahok dipenjara. Dalam konteks ini, targetnya adalah Ahok bersalah, Ahok dihukum, dan Ahok dipenjara.

@taufiqurrahman sl-aziza


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment