Wednesday, November 9, 2016

MUI Sebut Ahok menghina Al Quran Bukan Merupakan Fatwa

ILC 8 Nov, Waketum MUI 'Ngotot' Ahok Dihukum. Ternyata Fakta Yang Disampaikan Dewan Pertimbangan MUI Mengejutkan...!!


DUNIA HAWA - Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamka Haq, mengatakan, hasil kajian MUI yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menghina Al Quran dan ulama bukan merupakan sebuah fatwa.

Menurut Hamka, hasil kajian tersebut sifatnya baru sebatas pernyataan pendapat sehingga tidak bisa dijadikan rujukan atau dasar bagi kepolisian dalam proses hukum kasus Ahok.

Hal tersebut dia katakan usai diminta keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai ahli dari pihak terlapor di Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

"Tadi ditanya soal fatwa dan pernyataan pendapat. Ini yang lahir dari MUI sifatnya baru pernyataan pendapat, belum fatwa," ujar Hamka.


Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-P ini menuturkan, jika merujuk pada kelaziman internasional maupun di Indonesia, fatwa bersifat mengikat. Oleh sebab itu, fatwa harus dilaksanakan oleh umat Islam dan pemerintah.

Pernyataan pendapat merupakan dasar untuk pertimbangan kajian lebih lanjut.

"Ternyata yang keluar dari MUI itu baru pernyataan pendapat," kata Hamka.

Selain itu, Hamka menjelaskan, pernyataan pendapat oleh MUI itu dikeluarkan secara sepihak tanpa mengundang Ahok sebagai terlapor.

Seharusnya, kata Hamka, MUI memanggil pihak terlapor lebih dulu untuk memberikan kesempatan pihak terlapor melakukan konfirmasi.

Fakta yang terjadi, Agus Sylviana mendatangi Ma’ruf Amin pada 7 Oktober 2106, sehari setelah video Ahok ramai.

Kemudian, Ma’ruf Amin adalah ketua MUI. Dia yang menandatangani surat pendapat dan sikap keagamaan MUI pada 11 oktober 2016.

"Seharusnya, pihak yang berselisih itu dipanggil dan dikonfirmasi karena Al Quran sendiri memerintahkan itu. Kalau kamu menerima berita dari orang yang diduga fasik, lakukan kroscek, penelitian, caranya panggil semua orang yang diduga terlibat dalam pernyataan itu," katanya.

Namun pendapat Hamka Haq justru berbanding terbalik dengan Waketum MUI pada ILC "Setelah 411" semalam. 


Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid Sa’adi mendesak Polri secepatnya memproses Ahok secara hukum. Ucapannya yang menyinggung tentang Al-Quran surat Al Maidah 51 tersebut membuat umat Islam marah dan mengadukan Ahok ke polisi. 

“Kita tidak ingin NKRI tercabik-cabik. Oleh karena itu Polri harus cepat memproses kasus Basuki, karena ucapannya mengganggu harmonisasi umat beragama,” kata Zainud dalam acara Indonesia Lawyers Club  yang bertema ” Setelah 411 ” di TV One mala mini, Selasa (8/11).

Ini menjadi menarik  karena Zainut Tauhid adalah anggota DPR dari PPP. Namun memang merupakan Waketum MUI. Jika melihat alurnya, ini jadi mirip BPK yang salah menentukan posisi tanah Sumberwaras sehingga menyimpulkan ada kerugian negara. Kemudian audit BPK itu dijadikan legitimasi bahwa Ahok pasti salah. Sekarang fatwa MUI, dijadikan legitimasi bahwa Ahok salah.

Namun, dalam hal ini, kedudukan Hamka Haq selaku Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentu lebih tinggi diatas jabatan Waketum MUI. Dan ternyata selama ini yang dikeluarkan MUI Bukan FATWA melainkan pernyataan pendapat keagamaan. Pernyataan pendapat dan Fatwa adalah berbeda.

[detik]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment