Tuesday, October 4, 2016

Pembuktian Jessica Wongso Sebagai Pembunuh Belum ‘Konkrit’


DUNIA HAWA – Sidang Jessica Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan digelar lagi hari Rabu 5 Oktober 2016. Sidang yang akan digelar besok agendanya adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sudah menghadirkan puluhan saksi untuk memperkuat dakwaan atas pembunuhan Mirna Salihin yang diduga menggunakan racun sianida. Namun kesaksian tersebut belum dinilai konkrit untuk membuktikan Jessica Wongso bersalah.

Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum dari Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak. Menurutnya pembuktian masih banyak yang bolong dan menilai bukti metril di kasus pembunuhan Mirna tidak kuat. Jack menuturkan bahwa bukti materil adalah yang paling penting dalam hukum pidana.

Dia menyebut barang bukti meteril yang tidak kuat diantaranya adalah cairan sianida di dalam lambung Mirna Salihin tidak ditemukan. Dengan contoh tersebut menurut Jack sudah menunjukkan bahwa polisi dan jaksa seperti memaksakan kasus kopi maut.

Jack memaparkan secara logika banyak alibi yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan aturan Polri. Alibi yang dipaksakan itu termasuk standar pemeriksaan barang bukti dan autopsi yang tidak sesuai. Dia menegaskan bahwa barang bukti sifatnya adalah formil, namun selama ini masih katanya-katanya.

Selain itu dengan dihadirkannya banyak saksi ahli selama sidang Jessica Wongso digelar, Jack menyebut justru menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum ragu-ragu. Menurutnya tidak mungkin orang mengajukan saksi ahli lebih banyak kalau tidak ada keraguan.

Terlepas dari sidang pembacaan dakwaan besok, di sidang sebelumnya Jessica Wongso menyampaikan pembelaan. Dalam keterangannya Jessica mengaku bahwa dia mendapatkan paksaan dari eks Ditreskrimum Polda Metro Jaya Krishna Murti untuk mengaku bahwa dirinya yang telah melakukan pembunuhan pada Mirna Salihin.

Imbas Pengakuan Jessica Wongso, Khrisna Murti Diperiksa Propam Polri


Jessica Wongso sempat mengakui sebuah fakta terbaru saat dirinya menjalani penyidikan. Pengakuan tersebut disampaikan saat menjalai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengakuan terdakwa pelaku pembunuhan dengan kopi maut ini membawa salah satu nama jajaran polisi. Komisaris Besar Khrisna Murti sudah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menjalani pemeriksaan terkait pernyataa Jessica di persidangan. Kombes Martinus Sitompul selaku Kabag Penerangan Umum Polri ikut angkat bicara.

Martinus menyebutkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan kerana tim kuasa hukum dari Jessica Wongso melakukan pelaporan ke Propam Polri pada bulan Februari lalu. Meskipun telah melakukan pemeriksaan perkembangan dan hasilnya belum bisa dipublikasikan.


Beberapa alasan menyeruak ke publik, mulai dari pemeriksaan lanjutan dan menghadirkan beberapa saksi lagi. Akan tetapi sedikit penjelasan tentang pelaporan tim kuasa hukum dapat diungkapkan ke publik.

Pihak Jessica Wongso dan penasehat hukumnya menyebutkan Khrisna mengutarakan pernyataan yang menurutnya tak pantas untuk diucapkan. Menurut pihak pelaporsendiri seharusnya sebagai seorang penyidik dapat menghormati orang yang diperiksa.

Ucapan yang diungkapkan juga jauh dari investigasi yang sedang berlangsung atas kasus kopi maut Mirna Salihin. Jessica menyebutkan bahwa sebelumnya Khrisna sempat mendatangi dirinya dan menceritakan tentang sepak terjangnya mengungkap pembunuhan di cafe Olivier.

Khrisna sempat mengatakan harus mempertaruhkan jabatan dan kedudukannya di kepolisian. Jessica mengatakan bahwa Khrisna sempat berkata “Saya menjatuhkan harga diri saya hingga turun ke dalam tahanan,”.

Selain hal itu Khrisna dianggap memberikan bujukan untuk mengakui sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin. Jessica juga sempat dijanjikan keringanan hukuman jika mau mengaku sebaga seorang pelaku pembunuhan dengan racun sianida dalam kopi.

Selain Khrisna, Jessica Wongso juga sempat mendapatkan ucapan tak pantas dari Herry Heryawan yang menjabat Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan. Perlakuan ini diterima sebelum Jessica ini ditetapkan sebagai tersangka.

[newsth]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment