Tuesday, September 20, 2016

Sidang Jessica Wongso Berlangsung Ricuh


DUNIA HAWA – Persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso kembali di gelar. Sidang yang telah dilakukan semakin menyita publik bukan hanya karena kasus tetapi juga hakim yang menjadi pemimpin sidang kasus kopi maut.

Tiga hakim Kiswowo, Partahi Tulus Hutapea dan Binsar Gultom sempat menyita perhatian publik. Perhatian tertuju kepada tiga hakim yang telah memimpin sidang Jessica sebanyak 22 kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat persidangan tengah berlangsung ada dua kelompok yaitu AAMI dan PBHI mengaku akan melaporkan ketiga hakim ke Komisi Yudisial. Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizky Sianipar mengatakan bahwa ketiga melakukan beberapa pelanggaran kode etik.

Kode etik yang dilakukan saat memimpin sidang Jessica Wongso berbentuk ucapan, dan perbuatan. Salah satunya adalah kode yang tertuang pada Pasal 5 Ayat (1)Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa hakim atau pemimpin persidangan harus menunjukkan keadilan dengan memberi kesempatan setiap pihak. Rizky mengatakan bahwa hakim sempat menghalangi Jessica untuk melakukan simulasi kopi.

Sedangkan tindakan lain hakim sempat memberikan kebebasan yang luas kepada jaksa penuntut umum untuk menunjukkan pembuktian. Selain tentang keadilan pihak dari AAMI juga menganggap bahwa hakim tak mengindahkan tentang azas praduga tak bersalah.

Saat persidangan terakhir lalu Rizky mengatakan bahwa hakim terus berpendapat bahwa Mirna Salihin tewas akibat meminum kopi. Dan ia juga berpendapat bahwa pembuktian belum selesai hingga tak ada satu fakta yang memperkuat Jessica Wongso sebagai pelakunya.

Sementara dari pihak PBHI, Simon Fernando Tambunan mengatakan bahwa mejelis hakim pemimpin sidang kerap melakukan intimidasi. Ia juga menambahkan bahwa beberapa ahli sempat mengarahkan ahli untuk mengeluarkan jawaban.

Simon mengatakan bahwa pihaknya tak sembarangan saat akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. Laporan yang dibuat ditujukan kepada pemimpin sidang Jessica Wongso yang mmeiliki perkara dengan kode etik kepemimpinan sidang perkara kopi sianida.

[newsth]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment