Thursday, July 14, 2016

Sudah Damai, Guru yang Cubit Murid Tetap Dituntut 6 Bulan Penjara


Dunia Hawa - Meski sudah menandatangani surat perdamaian, Muhamad Samhudi, 46, guru yang dilaporkan ke kepolisian lantaran mencubit siswanya tidak akan lepas dari tuntutan Jaksa. 

Namun, adanya surat perdamaian antara Samhudi dengan orangtua SS, 15, siswa yang menjadi korban pencubitan itu tetap menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, M Sunarto mengatakan meskipun antara kedua belah pihak telah menandatangani surat perdamaian, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (14/07) di Pengadilan Negeri Sidoarjo tetap akan dilaksanakan. “Tetap besok akan ada tuntutan. Dengan adanya surat perdamaian juga menjadi pertimbangan,” ujarnya, Rabu (13/07).

Kajari menjelaskan bahwa kasus yang dugaan kekerasan yang dilakukan Samhudi terhadap siswanya tersebut tetap harus diproses. “Ini bukan delik aduan. Jadi tetap kita proses, dan besok tetap kita lakukan penuntutan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Selasa (12/07) lalu Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin didampingi Ketua PGRI Sidoarjo telah menyampaikan surat perdamaian yang dibuat antara Samhudi dan orangtua SS ke kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam surat perdamaian tersebut, orangtua SS menyatakan siap mencabut tuntutannya terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya. Sesuai rencana, pada Kamis (14/07), akan digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akhirnya Jaksa menuntut terdakwa Samhudi selaku guru pencubit siswa di SMP Raden Rahmad Sidoarjo dengan hukuman enam bulan penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur.

"Terdakwa kami tuntut dengan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan tuntutan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp500 ribu subsider 2 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo Andrianis, saat membacakan tuntutan Kamis (14/07/2016).

Dalam tuntutannya disebutkan, jika dalam kasus ini yang memberatkan adalah kasus penganiayaan terhadap anak, tetapi ada juga yang meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan orang tua korban serta terdakwa belum pernah menjalani sidang dan dihukum.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Priyo Utomo mengatakan pihaknya sangat menghargai tuntutan jaksa penuntut umum dan itu sah-sah saja karena menjadi hak jaksa. "Dengan harapan bahwa terdakwa nanti bebas tuntutan karena kasusnya sangat ringan sekali," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, terdakwa Samhudi tidak banyak berbicara saat dikonfirmasi menanggapi tuntutan ini. "Semua keterangan saya percayakan pada lawyer saya," ucapnya.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Rini Sesulih ini akan dilanjutkan pada Kamis (21/07) pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap SS, siswa SMP Raden Rahmad, Balong Bendo yang dilakukan gurunya, Samhudi. Akibat penganiayaan berupa pencubitan membuat orang tua siswa melaporkan kejadian ini ke Polsek Balongbendo dan bergulir ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.(DH).

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment