Wednesday, April 6, 2016

Menelisik Skandal Panama Papers


Dunia Hawa - Bukan hanya Indonesia, dunia kini tengah diguncangkan oleh bocornya sebuah dokumen. Dokumen yang berskala luar biasa ini berisi daftar nama pengusaha, politikus, bahkan atlit kelas dunia yang memiliki perusahaan di yuridiksi bebas pajak (offshore) yang tentu saja sangat dirahasiakan.

Dokumen ini berasal dari sebuah firma hukum di Panama, Mossack Fonseca. Panama Papers sengaja dibeberkan oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ISIJ) atas dasar hasil investigasi lebih dari 100 organisasi pers di seluruh dunia dan salah satunya Indonesia.

Dalam dokumen ini, terdapat nama-nama individu yang terlibat dalam pembuatan perusahaan di daerah bebas pajak. Data yang bocor ini berisi seluruh informasi sejak tahun 1977 hingga awal 2015 lalu, atau hampir selama 40 tahun.

Sejatinya, jasa yang ditawarkan perusahaan offshore tidaklah melanggar hukum, jika memang digunakan oleh orang-orang yang taat hukum. Namun dalam dokumen tersebut terlihat banyak sekali pelaku yang kerap tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sehingga isi dokumen ditafsirkan bahwa ada keterkaitan erat dengan modus pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya.

Kisruh Global

Setidaknya ada sebanyak 140 politisi dunia, termasuk 12 pemimpin dan mantan pemimpin negara disebut dalam dokumen yang mengungkap aneka dugaan praktik skandal keuangan rahasia ini. 

Indonesia juga menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar. Sebanyak 2.961 nama asal Indonesia tercatat dalam dokumen yang bocor ini. Dokumen ini meliputi data transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia, skandal global, dan data detail perjanjian keuangan tersembunyi.

Jika melihat isi dari dokumen ini, terang saja, penyimpanan uang di luar negeri seperti ini dapat dinilai sebagai salah satu modus yang digunakan untuk menghindari penyitaan aset oleh penegak hukum. Bahkan hal ini membuat KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi angkat bicara.

Secara tegas KPK akan mempelajari nama-nama orang Indonesia yang disebut dalam dokumen hasil investigasi tentang kejahatan uang dunia tersebut. Pasalnya, nama-nama ini diduga menyimpan uang atas kejahatan keuangan seperti penggelapan pajak dan pencucian uang.

Menurut KPK, dengan modus seperti ini penyitaan aset koruptor di luar negeri memang sulit dilakukan. Meski demikian, ada beberapa cara yang bisa ditempuh agar proses hukum tetap dapat bisa berjalan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarief mengatakan, salah satu caranya adalah dengan menjalin kerja sama dengan penegak hukum di negara bersangkutan.

"Jika jadi barang bukti, maka harus melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri," ujar Syarief dikutip dari Kompas.com (6/4/2016). 

Di Indonesia, nama-nama miliarder terkemuka juga bertebaran dalam dokumen ini. Dikutip dari Tempo.co, para miliarder ini membuat belasan perusahaan offshore untuk keperluan bisnis mereka masing-masing. Salah satu nama yang mencuat adalah Sandiaga Uno yang kini menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta.

Sandiaga sendiri dalam sebuah pernyataannya di media online, membenarkan adanya keterkaitan dirinya dengan Panama Papers. Namun ia mengatakan bahwa kerjasama dengan perusahaan offshore service seperti Mossack Fonseca merupakan hal yang lumrah untuk mendukung iklim pertumbuhan bisnis.

Tidak Hanya Soal Pajak

Dalam dokumen yang dibocorkan, tercatat sejumlah nama bank berskala internasional yang kerap digunakan kliennya untuk menyimpan harta mereka agar tidak terkena pajak. Kebanyakan bank offshore berada di wilayah yuridiksi tax heaven atau negara dengan peraturan pajak yang rendah.

Bank offshore seringkali menjadi pilihan bagi para miliarder untuk "menyembunyikan" harta mereka dari penciuman pajak. Namun sebenarnya masalah ini tidak hanya membicarakan soal pajak secara tunggal.

Dikutip dari Kompas.com, pengamat perpajakan, Parwito menyebutkan bahwa motif nasabah yang menaruh hartanya di bank offshore bukan semata-mata hanya pertimbangan pajak Adanya pemberlakuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga menjadi alasan mengapa mereka melarikan harta hingga ke luar negeri.

"Beda ceritanya ketika harta tersebut ditelisik dengan UU TPPU. Kasus mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang seluruh hartanya dirampas membuat pemilik dana khawatir menempatkan dananya di Indonesia," kata dia. 

Dalam dokumen ini tercatat 21 wilayah yuridiksi offshore yang menjadi langganan berdirinya perusahaan cangkang, mulai dari Nevada, Singapura, hingga British Virgin Islands. Dari data yang dihimpun, British Virgin Island menjadi daerah favorit tempat berdirinya perusahaan untuk menyembunyikan skandal keuangan.

Sejak tahun 1977, pertumbuhan perusahaan cangkang yang disebutkan dalam dokumen ini tercatat semakin pesat. Terjadi peningkatan yang konstan dari 1980 dan mencapai puncaknya sekitar tahun 2009. Namun sejak saat itu kemudian mengalami penurunan pertumbuhan hingga awal tahun 2015 lalu.

Mengapa Harus Panama?

Lantas mengapa harus Panama? Nama Panama yang santer muncul dalam bocoran dokumen Panama Papers tentu bukan tanpa sebab. Dilansir dari insightcrime.org, Panama memang memiliki citra sebagai surga untuk pencucian uang bahkan sejak tahun 1980-an. Pencucian uang dan perdagangan narkotika seolah menjadi hal yang lumrah di daerah ini.
Ditambah, berdasarkan laporan IMF tahun 20014, pemerintah Panama tidak lagi melakukan pemeriksaan, atau peninjauan terhadap risiko pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Inilah alasan mengapa Panama kemudian menjadi daerah abu-abu yang masuk dalam daftar Finansial Action Task Force yang merupakan badan kebijakan anti pencucian uang.

Sebenarnya, celah terbesar ada pada peraturan bearer shares. Peraturan ini memungkinkan adanya kepemilikan saham tanpa harus mencantumkan nama pemiliknya. Di Panama, ada undang-undang yang memperbolehkan hal ini untuk dilakukan. Undang-undang Perbankan Nomor 32 di negara tersebut menyebutkan soal kerahasiaan aset perusahaan, nama pemilik serta bentuk usaha dan transaksi.

Selain identitas anonim, peraturan bearer shares ini memberikan keuntungan bagi perusahaan agar dapat disalahgunakan untuk kepentingan pencucian uang. Selain itu dalam peraturan ini perusahaan yang tercatat juga tidak memerlukan alamat fisik di Panama sehingga hal ini memberikan celah yang sangat besar untuk pembuatan perusahaan fiktif.

Terbukanya dokumen rahasia ini di hadapan publik membuat kita sedikit berharap akan terbongkarnya segala kejahatan finansial yang terjadi. Bukan hanya di Indonesia tapi juga di dunia. Memang untuk kita secara langsung mungkin tidak ada kerugian yang kita rasakan atas tindakan mereka yang menggelapkan harta hingga ke luar negeri. Tapi untuk negara, tentu saja ada dampak yang berarti dan ujung-ujungnya kitalah yang juga merasakan kerugian. Semoga dengan terbongkarnya skandal ini Indonesia bisa menjadi lebih baik. 

[yudha pratomo/kompasioner]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment