Wednesday, June 29, 2016

Politisi Partai Demokrat yang Terjerat KPK


Dunia Hawa - Penangkapan I Putu Sudiartana dalam oprasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada hari Selasa 28/06/2016 menambah panjang deretan politisi Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi. KPK sebelumnya menjerat M Nazaruddin, Angelina Sondakh, Hartati Murdaya, Andi Mallarangeng, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, dan Sutan Bhatoegana. Para politisi ini telah divonis pengadilan hingga tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Mereka kini menjalani masa hukuman.

Berikut 8 politisi Partai Demokrat yang dijerat KPK:

1. I Putu Sudiartana

KPK menangkap anggota DPR I Putu Sudiartana dari Komisi III DPR. Tim KPK mengamankan uang ribuan dollar yang merupakan uang suap.

Informasi yang didapat, Rabu (29/6/2016), penangkapan terhadap anggota DPR itu dilakukan pada Selasa (28/6) malam di sebuah tempat di Jakarta. Tim lain, terbang ke Padang dan Medan dan menangkap dua orang lain.

KPK menangkap setidaknya tiga orang, yakni anggota DPR dan pihak penyuapnya. KPK mengamankan uang ribuan dollar dari tangan anggota DPR. Uang itu diduga sebagai uang suap, namun KPK belum mau membuka latar belakang suap.

Saat ini, anggota DPR tersebut sudah digelandang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara, dua orang lain yang tertangkap sudah diterbangkan ke Jakarta.

Ketua KPK Agus Rahardjo sudah membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota DPR ini. Namun Agus belum mau menjabarkan detailnya. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjanjikan akan menjelaskan secara detail proses penangkapan nanti sore. 

2. M Nazaruddin

Mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Harta Nazaruddin sekitar Rp 550 miliar juga turut disita untuk negara. Putusan ini merupakan sejarah yang dilakukan KPK dalam memiskinkan harta para koruptor.

Dalam catatan detikcom, Kamis (16/5/2016), jumlah rampasan itu menjadi rekor sejarah untuk kasus individu yang terseret kasus korupsi. Rekor sebelumnya dipegang oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, dengan nilai aset Rp 250 miliar yang disita untuk negara. Kasus Fuad Amin kini berpindah ke Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Sedangkan aset yang gagal dirampas dan harus dikembalikan ke Nazar berupa lahan kelapa sawit, apartemen Rasuna, asuransi AXA, rekening Bank Mandiri, jam tangan dan rumah di Alam Sutera.

 Saat ini Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan di kasus korupsi proyek Hambalang. Dengan adanya vonis kemarin sore yang diketok oleh ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo, total hukuman Nazar adalah 13 tahun. Nazaruddin di kasus keduanya dinyatakan melakukan TPPU. 

3. Angelina Sondakh

Mahkamah Agung (MA) 'menyunat' hukuman Angie yaitu dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, harta yang disita juga berkurang dari Rp 12,5 miliar jadi Rp 2 miliar saja.

Di tingkat kasasi, mantan politikus Partai Demokrat ini dihukum 12 tahun penjara. Namun oleh majelis peninjauan kembali (PK) yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, lamanya vonis ini disunat menjadi 10 tahun penjara.

Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan Putri Indonesia itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta.

Bila uang pengganti tidak dibayar, Angie harus menjalani pidana kurungan selama 1 tahun. 

4. Hartati Murdaya

Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012 dan divonis 2 tahun 8 bulan pada 24 April 2013. Hartati juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta.

Hartati selaku bos PT Hardaya Inti Plantantion terbukti memberi suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batulipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. Pemberian uang tersebut lewat perantara anak buah Hartati yang sempat menjadi politisi Demokrat itu.

Menkum HAM Amir Syamsuddin mengeluarkan pembebasan bersyarat bagi Hartati salah satunya karena alasan usia. "Pertimbangan usia, yang bersangkutan sudah 70 tahun dan dia membayar semua denda yang ditetapkan hakim. Hukuman juga sudah 2/3 dijalani," terang Amir saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/8/2014).

5. Andi Mallarangeng

Mantan Menpora Andi Mallarangeng resmi menyandang status koruptor seiring permohonan kasasinya yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pada kasus Hambalang.

"Menolak permohonan kasasi," kata salah satu hakim anggota kasasi Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Rabu (8/4/2015).

Perkara ini baru saja diketok oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Krisna Harahap dan Surachmin. Dengan putusan ini, Andi Mallarangeng tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Andi dipidana berkaitan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia kini mendekam di Lapas Sukamiskin sejak Selasa 28 April 2015. 

6. Anas Urbaningrum

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Anas. Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta.

Majelis berpendapat, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.

Kemudian pencabutan hak politik dilakukan karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ada latar belakang politik dalam melakukan korupsi. Anas kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

7. Jero Wacik

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5,07 miliar. 

Jero Wacik terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri, memeras anak buah dan menerima gratifikasi.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pada KPK 9 tahun dengan uang pengganti Rp 18,790 miliar.

8. Sutan Bhatoegana

Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, Mahkamah Agung (MA) ternyata juga merampas harta Sutan Bhatoegana. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (14/4/2016), majelis kasasi menaikkan hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latif. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis kasasi juga merampas barang yang disita untuk negara. Barang yang dirampas untuk negara yaitu mobil mewah, sejumlah uang yang dijadikan barang bukti dan rumah serta tanah di Medan, Sumatera Utara.

[beritateratas]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment