Thursday, August 18, 2016

Dianggap Berjasa, Pemerintah bakal Kembalikan Status WNI Arcandra



Dunia Hawa - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar saat ini berstatus tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). 

Hal tersebut disampaikan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Haris, Rabu (17/8).

"Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Indnesia melarang seorang dewasa memiliki dua kewarganegaraan. Sementara itu dia juga tidak lagi menjadi warga negara AS karena telah menjabat menteri di Indonesia," kata Freddy di kantor Kemenkum HAM, Jakarta.

Karena itu, Freddy menuturkan pihaknya akan mengurus status Arcandra agar bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia kembali. 

Pasalnya, kasus Arcandra itu terjadi di luar kesengajaan.

"Dia harus mendapatkan perlindungan maksimal dan ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan status warga Negara Indonesia," ujar Freddy.

Menurut dia, salah satu caranya dengan menggunakan Pasal 20 UU Kewarganegaraan. 

Dalam pasal itu disebutkan seseorang bisa dinaturalisasi menjadi WNI jika berjasa pada negara dan negara membutuhkannya.

Freddy lantas menilai Arcandra selama 20 hari menjabat menteri ESDM, dia berhasil menghemat uang negara hingga triliunan rupiah.

Tak hanya itu, Freddy pun memastikan telah berbicara dengan Arcandra. Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Ditjen AHU, Arcandra diketahui tidak mengerti Pasal 23 UU Kewarganegaraan. 

Yaitu, seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya karena meperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri 

"Tidak ada kebohongan yang disengaja, baik oleh Arcandra atau pun presiden," pungkasnya.

[jawapos]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment